Langsung ke konten utama

LIPSTIK

  Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku,  kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku,  tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka.  mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...

Hukum Tata Negara 1



Soal-soal Hukum Tata Negara semester II
·         Jelaskan pengertian negara menurut aristoteles dan ibnu kholdun
·         sebut dan jelaskan sifat negara menurut miriam budiarjo
·          jelaskan pengerrtiandan perbedaan warga negara, penduduk,rakyat
·         Aapa yang dimaksud wilayah konvensional,beri contohnya
·         Sebutkan dan jelaskan batas wilayah laut indonesi a secara teritorial dan zona ekonomi eklusif (zEE)
·         Jelaskan pengertian hukum tata negara
·         Apa yang diimaksud dengan sumber  hukum materiil dan hukum formil
·         Sebutkan sumber hukum formil HTN di indonesia
·         Apa yang di atur dalam Tap MPR no.IIII/MPR/2000 ,sebutkan
·         Bagaimana cara yang di pakai atau dipilih negara indonesia untuk menghapus sebagian besar TAP MPRS
·         Sebutkan 3 cara membatalkan TAP MPR
·         Jelaskan pengetan konstitusi
·         Negara manakah yang memili konstitusi tidak terkodivikasi?
·         Berdasarkan amandemen ke 4 Uud 45,ada berapa lembaga tinggi negara,sebutkan dan buat skema disertai jenis kekuasaan masing-masing
·         Sebutkan prosedur perubahan menurut CF strong
·           “-“ miriam budiarjo
·         Sebutkan kesepakatan di antara fraksi di mpr dalam melaksanakan amandemen UU 45
·         Jelaskan mengapa dalam amandemen uud 45 MPR memrtahan kan NKRI
·         Sebutkan ideologi konstitusi yang terkandung dalam Uud 45 yg tdk boleh berubah dalam mengamankan UUD 45
·         Sebutkan cara yang di terapkan dalam melaksanakan perubahan UUD 45
·         Secara garis besar sebutan perubahan apa saja dlm amandemen pertama dan kedua
·         Sebutkan dasar hukum penyelenggaraan pemilu anggota legislatif dan pemilu presiden di Indonesia
·         Sebut dan jelaskan sistem pemilu anggota legislatif DPR DPRD dan anggota DPD
·         Jelaskan pengertian partai politik menurut  UU parpol
·         Syarat parpol unuk k menjadi peserta pemilu
·         Jelaskan bagaiman seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
·         Sebutkan tahap penyelenggaraan presiden
·         Sebutkan larangan dalam kampanye

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah, Pengertian ,rukun dan syarat, dasar hukum ihya' Al-mawat dan Jialah / ja'alah / ju'alah

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah Makalah Disusun sebagai tugas Matakuliah Fiqh Muamalah Dosen Pengampu Bpk. Ainun Yudhistira, S.H.I., M.H.I. Disusun Oleh: Nur Fitria Primastuti   21113044 FAKULTAS SYARIAH JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH IAIN SALATIGA April :2015 Ihya’ Al-Mawat dan Jialah A.       Ihya’ Al-Mawat 1.        Pengertian Ihya’al-Mawat Ihya’Al-Ma’wat atau menghidupkan tanah yang telah mati di maksudkan dengan menggarap tanah yang telah mati. Di kalangan fuqoha, tanah yang telah mati dimeksud dengan “Tanah yang tidak ada tuanya dan tidak lagi di manfaatkan oleh siapapun.” Di sini di maksudkan untuk mengambil manfaat atas pemanfaatan tanah tersebut. “Tidak ada pemiliknya” maksudnya adalah tanah yang tidak ada pemiliknya sama sekai, dan tidak ada bekas garapan seperti ,pondasi, tanaman ,dan lain sebagainya. “Tanah yang tidak di manfaatkan oleh seseorang “ maksudnya tanah tersebut bebas...

Makalah Tarikh Tasyri’ Tertutup dan Terbukanya Ijtihad Zaman Sekarang

Makalah disusun sebagai tugas Mata kuliah Tarikh Tasyri’ Dosen pengampu Ibu Siti Muhtamiroh Disusun Oleh: Dewi Mustika 211-13-019 Nur Fitria Primastuti 211-13-044 JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) SALATIGA 2016 A.       Latar Belakang Seperti yang telah dijelaskan pada pertemuan mata kuliah tarikh tasyrikh yang lalu bahwa aktifitas ijtihad muncul bersama diutusnya Rasululloh Saw. sebagai seorang pemimpin dan sebagai penegak hukum. Beliau merupakan mujtahid pertama dimana saat itu satu-satunya sumber hukum adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur, kadang permasalahan ummat muncul sedangkan wahyu belum juga turun, maka Rasul melakukan ijtihad. Sepeninggal wafatnya Rasululloh, ijtihad terus perkembang di era sahabat dan seterusnya. Ketika Rasululloh masih hidup, beliau merupakan satu-satunya rujukan dalam me...

Identifikasi Transaksi yang di Larang

A.       Pendahuluan Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang berarti manusia yang satu membutuhkan manusia lain dalam kehidupan sehari-hari, dengan kata lain manusia memilki sifat saling ketergantungan. Dalam islam, hubungan sesama manusia di sebut Muamalah. Dalam menjalin hubungan dengan sesama manusia adakalanya manusia menjalin hubungan ekonomi.  Baik Jual-beli,  sewa-menyewa,  dan transaksi yang lain. Sabgai seorang muslim , tentu dalam bermuamalah di atur dengan syariat islam. Syariat islam sudah cukup jelas dan komplit memberikan aturan kepada manusia termasuk dalam bermuamalah. Pada dasarnya semua transaksi adalah dibolehkan, selain transaksi yang diharamkan. Transaksi yang dilarang disebabkan oleh tiga hal, yakni haram karena dzatnya, haram karena akdnya, dan haram karena selain akad dan dzatnya. B.       Sebab  Transaksi di Larang 1.         Transaksi y...