Langsung ke konten utama

LIPSTIK

  Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku,  kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku,  tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka.  mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...

Hukum Waris Indonesia dalam KUHPerdata



Matakuliah Hukum Waris Indonesia, dosen Pengampu Bpk. Yusuf Khumaini, S.Hi, M.H.
Nur Fitria Primastuti  21113044
Ayis rakasiwi   21113035


Institut Agama Islam Negri Salatiga

Hukum kewarisan menurut Hukum Perdata (BW).
 Didalam hukum waris menurut BW, berlaku suatu asas bahwa “apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya. Hak-hak dan kewajiban tersebut sepanjang termasuk dalam hukum harta kekayaan / hanya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hukum Waris Indonesia di atur dalam KUHPerdata buku I-IV. Tiap Unsur dalam hukum Waris di aturdalam pasal yang berbeda-beda.
1.      Pewaris
Diatur dalam Ps.830 KUHPerdata
Pewaris adalah orang yang telah meninggal dan meninggalkan harta kekayaan untuk diwarisan.
2.      Ahli Waris
Dibagi menjadi dua kelompok
a.       Kelompok 1, yang di sebut Abstentio, yakni orang-orang yang oleh hukum Perdata mutlak menjadi ahli waris. Di bagi menjadi empat golongan.
1.      Golongan I (Psl. 832, 852,852 a KUHPerdata )
Yakni Suami /istri yang paling lama hidup, anak, cucu, Cicit kebawah
Mendapat ¼ bagian.
2.      Golongan II (Psl. 854, 855,856,857 KUHPerdata )
Yakni Ibu, Bapak,Saudar/i, anak saudara/i,
Bapak dan Ibu mendapat bagian yang tidak boleh kurang dari ¼
3.      Golongan III (Psl. 853 KUHPerdata )
Kakek-Nenenk garis ayah mendapat ½ ,Kakek-Nenek garis ibu ½ . Bila tidak meninggalkan keturunan,Suami/istri , maka harta warisan di kovling/dibagi ½ untuk garis ibu, ½ untuk garis ayah

4.      Golongan IV (Psl.858, 861 KUHPerdata )
Sanak keluarga pewaris dalam garis menyamping sampai derajat ke enam dan ke tujuh
Mendapat ½ / Sisanya.
Catatan : Golongan II dapat memeroleh warisan bila tidak ada golongan I
Golongan III dapat memeroleh warisan bila ahli waris golongan II tidak ada
Golongan III dan VI dapat mewarisi bersama-sama.
Sedangkan untuk Anak yang tidak sah secara hukum di atur dalam Psl. 863 KUHPerdata
Jika yang meninggal  meninggalkan suami/istri dan anak yang saha, maka anak di luar kawin mendapat 1/3, Jika tidak meninngalkan suami/istri dan anak yang sah, maka anak diluar kawin mendapatkan ½. Kalau hanya meninggalkan Saudara jauh maka anak di luar kawin mendapatkan ¾
Bagian waris Anak Zinah , di atur dalam Psl. 867 KUHPerdata,  anak zinah tidak mendapat waris, tapi ia berhak menuntut nafkah , yang di atur dlam 868 KUHPerdata.
Untuk anak adopsi tidak di atur dalam KUHPerdata, tapi di atur dalam Staatsblad 1917 No.129
b.      Kelompok II, yang disebut Testamentair , yakni orang-orang yang menjadi ahli waris akibat surat wasiat, hibah , danlain-lain.
1.      Hibah
Di atur dalam Buku III Psl. 1666-1692 KUHPerdata dan Buku IV psl. 1893-1894KUHPerdata.
2.      Surat Wasiat (Testamen )
Dalam Psl.875 KUHPerdata di jelaskan bahwa surat wasiat adalah akta yang memuat pernyataan seorang tetang apa yang di kehendaki setelah dia meninggal dunia.
Psl. 876 Ketetapan Surat
 Wasiat.
a.       Efersteling, yakni benda yang ingin di wariskan dalam Surat wasiat tidak di sebutkan
b.      Legaat, Benda yang ingin di wariskan dalam surat wasiat di sebutkan dengan jelas. Hal ini membuat legitaris memili kewajiban untuk :
Menanggung beban hutang dari benda tersebut bila ada, dan menanggung pajak dari benda itu.
Gugurnya Surat wasiat di atur dalam Psl. 1001 KUHPerdata di sebabkan karena testamenter tidak cakap menerima testamen.
3 Macam testamen
1.      Openbaar Testamen , testamen di buatkan oleh Notaris , di sertai denag 2 saksi
2.      Oligrapis Testamen, Testamen di buat sendiri , kemudian di simpankan oleh Notaris di sertai 2 saksi
3.      Tertutup, testamen di buat sendiri, di segel dan tertutup.
Syarat Pembuat Testamen
a.       Telah berumur 18 Th.
b.      Apabila belum mencapai 18 th. Maka harus Sudah menikah( dewasa)
c.       Berakal sehat
Syarat saksi
a.       Dewasa
b.      Pendududk Indonesia
c.       Paham bahasa yang di gunakan dalam surat wasiat
3.      Harta Warisan
Sebelum mengetahui harta warisan yang di tinggalkan si Mati kepada ahli waris, Baiknya mengetahui keadaan harta tersebut, salah satunya apabila harta tersebut merupakan harta percampuran suami istri atau bikan. Maka perlu di lihat apakah perkawinan yang di langsungkan dulunya terdapat perjanjian maslah harta atau tidak.
a.       Antara 2 pihak yang menikah tidak ada percampuran
b.      Ada percampuran tapi hanya sebagian(Psl. 139 KUJPerdata)
c.       Percampuran secara total
Ada sebuah kasus, dimana ketika si Mati justru meninggalkan hutang, siapakah yang harus menanggung hutang tersebut. Dari hasil diskusi , dapat di tarik kesimpulan bahwa hutang sepeerti perikatan, bila salah satu pihak mati , maka perikatan menjadi gugur dan batal. Akibatnya tidak ada pihak yang bisa di tuntut atas hutang si mati.
Namun dalam kehidupan sehari-hari kasus tersebut tidak semudah itu  mengatasinya , alankah baiknya hutang di bayar oleh ahli waris, sebagai keluarga terdekat si mati, kecuali sudah ada pengikhlasan pihak lain .
Orang yang tidak berhak menerima warisan
1.      Membunuh,mencoba membunuh pewaris (Psl. 838 ayat (1) KUHPerdata)
2.      Menggelapkan, Memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat atau menghalangi pewaris membuat surat wasiat (Psl. 838 Ayat (1) KUHPerdata)
3.      Memfitnah orang yang meningga dunia dan berbuat jahat , di ancam 5 Th. Penjara ( Psl. 838 ayat (2) KUHPerdata )
4.      Menggelapkan, merusak dan memalsukansurat wasiat dari pewaris (Psl. 838 ayat (4) KUHPerdata )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah, Pengertian ,rukun dan syarat, dasar hukum ihya' Al-mawat dan Jialah / ja'alah / ju'alah

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah Makalah Disusun sebagai tugas Matakuliah Fiqh Muamalah Dosen Pengampu Bpk. Ainun Yudhistira, S.H.I., M.H.I. Disusun Oleh: Nur Fitria Primastuti   21113044 FAKULTAS SYARIAH JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH IAIN SALATIGA April :2015 Ihya’ Al-Mawat dan Jialah A.       Ihya’ Al-Mawat 1.        Pengertian Ihya’al-Mawat Ihya’Al-Ma’wat atau menghidupkan tanah yang telah mati di maksudkan dengan menggarap tanah yang telah mati. Di kalangan fuqoha, tanah yang telah mati dimeksud dengan “Tanah yang tidak ada tuanya dan tidak lagi di manfaatkan oleh siapapun.” Di sini di maksudkan untuk mengambil manfaat atas pemanfaatan tanah tersebut. “Tidak ada pemiliknya” maksudnya adalah tanah yang tidak ada pemiliknya sama sekai, dan tidak ada bekas garapan seperti ,pondasi, tanaman ,dan lain sebagainya. “Tanah yang tidak di manfaatkan oleh seseorang “ maksudnya tanah tersebut bebas...

Batasan Ilmu Pengetahuan

Dewasa ini manusia hidup dalam besarnya perkembangan ilmu pengetahuan yangs semakin luas dan tidak pernah berhenti berkembang. Di luar itu manusia di tuntut untuk hidup dalam kebenaran dan apa-apa yang memiliki nilai yang dapat mereka jadikan acuan dalam bertindak. Lembaga kebenaran itu disebut dengan agama ,filsafat,dan seni. Kebenaran yang di percaya menjadi lembaga tertua adalah agama,ini berasal dari wahyu dan oleh penganutnya agama dinilai dan diyakini kebenarannya secara mutlak.             Tidak hanya mencakup masalah umum saja, tatapi agama mencakup hal-hal khusus dan hal-hal transendal . Seperti misalnya latar belakang penciptaan   alamsemesta,juga seisinya. Sama seperti agama yang diyakini menjadi kebenaran tertua yang nilai –nilai- nya selalu   di anggap benar meski banyak yang di luar nalar,seni pun juga begitu,tidak ada kata benar ataupun salah dalam seni,bahkan seni juga menjangkau hal-hal mendasar,un...

Warisan Kartini

April adalah bulan kartini. Bulan di mana akan kita dapati sekolah maupun Lembaga lainnya berbondong-bondong berkostum kebaya, batik, maupun baju daerah lainnya sebagai bentuk perayaan hari lahirnya Sang Pahlawan Bangsa, Ibu Kita Kartini. Selain kostum, sekolah dan Lembaga lainyya mengadakan lomba-lomba yang menurut wawancara saya kepada beberapa teman yang menjadi guru, menjadi ciri khas perayaan hari Kartini. Lomba Fashion Show, Lomba Make Up, Lomba Menari dan lomba-lomba lainyya yang erat kaitannya dengan Wanita. Tahun ini, 2024 bulan April bebarengan dengan bulan Syawal tahun Hijriyah. Beberapa sekolah dan Lembaga lain memperingati Hari Kartini dengan berkebaya, berbatik, lalu halal bihalal. Meskipun ada satu dua sekolah yang tetap memperingati Hari Kartini dengan upacara, Berkebaya, bahkan pawai kartini, Hari Kartini gak sepi-sepi amat lah. Lalu muncul sebuah pertanyaan. Apa yang sebenarnya Kartini wariskan kepada kita, generasi muda? benarkah Kartini adalah symbol perjuangan...