Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku, kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku, tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka. mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...
Matakuliah Hukum Waris Indonesia, dosen Pengampu Bpk. Yusuf
Khumaini, S.Hi, M.H.
Nur Fitria Primastuti
21113044
Ayis rakasiwi 21113035
Institut Agama Islam Negri Salatiga
Hukum kewarisan menurut Hukum
Perdata (BW).
Didalam hukum waris menurut BW, berlaku suatu asas bahwa “apabila
seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya
beralih kepada ahli warisnya. Hak-hak dan kewajiban tersebut sepanjang termasuk
dalam hukum harta kekayaan / hanya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan
uang. Hukum Waris Indonesia di atur dalam KUHPerdata buku I-IV. Tiap Unsur
dalam hukum Waris di aturdalam pasal yang berbeda-beda.
1.
Pewaris
Diatur dalam Ps.830 KUHPerdata
Pewaris adalah orang yang telah meninggal dan meninggalkan harta kekayaan
untuk diwarisan.
2.
Ahli Waris
Dibagi menjadi dua kelompok
a.
Kelompok 1, yang di sebut Abstentio,
yakni orang-orang yang oleh hukum Perdata mutlak menjadi ahli waris. Di bagi
menjadi empat golongan.
1.
Golongan I (Psl. 832, 852,852 a
KUHPerdata )
Yakni
Suami /istri yang paling lama hidup, anak, cucu, Cicit kebawah
Mendapat
¼ bagian.
2.
Golongan II (Psl. 854, 855,856,857
KUHPerdata )
Yakni
Ibu, Bapak,Saudar/i, anak saudara/i,
Bapak
dan Ibu mendapat bagian yang tidak boleh kurang dari ¼
3.
Golongan III (Psl. 853 KUHPerdata )
Kakek-Nenenk
garis ayah mendapat ½ ,Kakek-Nenek garis ibu ½ . Bila tidak meninggalkan
keturunan,Suami/istri , maka harta warisan di kovling/dibagi ½ untuk garis ibu,
½ untuk garis ayah
4.
Golongan IV (Psl.858, 861 KUHPerdata
)
Sanak
keluarga pewaris dalam garis menyamping sampai derajat ke enam dan ke tujuh
Mendapat
½ / Sisanya.
Catatan : Golongan II
dapat memeroleh warisan bila tidak ada golongan I
Golongan
III dapat memeroleh warisan bila ahli waris golongan II tidak ada
Golongan
III dan VI dapat mewarisi bersama-sama.
Sedangkan
untuk Anak yang tidak sah secara hukum di atur dalam Psl. 863 KUHPerdata
Jika
yang meninggal meninggalkan suami/istri
dan anak yang saha, maka anak di luar kawin mendapat 1/3, Jika tidak
meninngalkan suami/istri dan anak yang sah, maka anak diluar kawin mendapatkan
½. Kalau hanya meninggalkan Saudara jauh maka anak di luar kawin mendapatkan ¾
Bagian
waris Anak Zinah , di atur dalam Psl. 867 KUHPerdata, anak zinah tidak mendapat waris, tapi ia
berhak menuntut nafkah , yang di atur dlam 868 KUHPerdata.
Untuk
anak adopsi tidak di atur dalam KUHPerdata, tapi di atur dalam Staatsblad 1917
No.129
b.
Kelompok II, yang disebut
Testamentair , yakni orang-orang yang menjadi ahli waris akibat surat wasiat,
hibah , danlain-lain.
1.
Hibah
Di
atur dalam Buku III Psl. 1666-1692 KUHPerdata dan Buku IV psl.
1893-1894KUHPerdata.
2.
Surat Wasiat (Testamen )
Dalam
Psl.875 KUHPerdata di jelaskan bahwa surat wasiat adalah akta yang memuat
pernyataan seorang tetang apa yang di kehendaki setelah dia meninggal dunia.
Psl.
876 Ketetapan Surat
Wasiat.
a.
Efersteling, yakni benda yang ingin
di wariskan dalam Surat wasiat tidak di sebutkan
b.
Legaat, Benda yang ingin di wariskan
dalam surat wasiat di sebutkan dengan jelas. Hal ini membuat legitaris memili
kewajiban untuk :
Menanggung
beban hutang dari benda tersebut bila ada, dan menanggung pajak dari benda itu.
Gugurnya
Surat wasiat di atur dalam Psl. 1001 KUHPerdata di sebabkan karena testamenter
tidak cakap menerima testamen.
3
Macam testamen
1.
Openbaar Testamen , testamen di
buatkan oleh Notaris , di sertai denag 2 saksi
2.
Oligrapis Testamen, Testamen di buat
sendiri , kemudian di simpankan oleh Notaris di sertai 2 saksi
3.
Tertutup, testamen di buat sendiri,
di segel dan tertutup.
Syarat
Pembuat Testamen
a.
Telah berumur 18 Th.
b.
Apabila belum mencapai 18 th. Maka
harus Sudah menikah( dewasa)
c.
Berakal sehat
Syarat saksi
a.
Dewasa
b.
Pendududk Indonesia
c.
Paham bahasa yang di gunakan dalam
surat wasiat
3.
Harta Warisan
Sebelum mengetahui harta warisan yang di tinggalkan si Mati kepada
ahli waris, Baiknya mengetahui keadaan harta tersebut, salah satunya apabila harta
tersebut merupakan harta percampuran suami istri atau bikan. Maka perlu di
lihat apakah perkawinan yang di langsungkan dulunya terdapat perjanjian maslah
harta atau tidak.
a.
Antara 2 pihak yang menikah tidak
ada percampuran
b.
Ada percampuran tapi hanya sebagian(Psl.
139 KUJPerdata)
c.
Percampuran secara total
Ada sebuah kasus, dimana ketika si Mati justru meninggalkan hutang,
siapakah yang harus menanggung hutang tersebut. Dari hasil diskusi , dapat di
tarik kesimpulan bahwa hutang sepeerti perikatan, bila salah satu pihak mati ,
maka perikatan menjadi gugur dan batal. Akibatnya tidak ada pihak yang bisa di
tuntut atas hutang si mati.
Namun dalam kehidupan sehari-hari kasus tersebut tidak semudah
itu mengatasinya , alankah baiknya
hutang di bayar oleh ahli waris, sebagai keluarga terdekat si mati, kecuali
sudah ada pengikhlasan pihak lain .
Orang yang tidak berhak menerima warisan
1.
Membunuh,mencoba membunuh pewaris
(Psl. 838 ayat (1) KUHPerdata)
2.
Menggelapkan, Memusnahkan, dan
memalsukan surat wasiat atau menghalangi pewaris membuat surat wasiat (Psl. 838
Ayat (1) KUHPerdata)
3.
Memfitnah orang yang meningga dunia dan
berbuat jahat , di ancam 5 Th. Penjara ( Psl. 838 ayat (2) KUHPerdata )
4.
Menggelapkan, merusak dan
memalsukansurat wasiat dari pewaris (Psl. 838 ayat (4) KUHPerdata )
Komentar
Posting Komentar