Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku, kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku, tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka. mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...
Pengelolaan zakat, Asas Pengelolaan Zakat, Lembaga Pengelola zakat , Syarat pendirian LAZ dan sanksi Pelanggaran pengelolaan zakat dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
1.
Pengelolaan zakat adalah kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. (bab 1 Pasal 1 )
2.
Asas Pengelolaan Zakat: a. syariat
Islam; b. amanah; c. kemanfaatan; d. keadilan; e. kepastian hukum; f. terintegrasi;
dan g. akuntabilitas. ( Bab 2 pasal 2)
3.
Lembaga Pengelola zakat
Untuk melaksanakan
pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS. (bab 2 Pasal 5)
Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ. (bab
2 pasal 17 )
4.
Syarat pendirian LAZ
Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit: a. terdaftar sebagai
organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan
sosial; b. berbentuk lembaga berbadan hukum; c. mendapat rekomendasi dari
BAZNAS; d. memiliki pengawas syariat; e. memiliki kemampuan teknis,
administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; f. bersifat
nirlaba;g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat;
dan h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala. (bab 2 pasal 18
ayat (1) dan (2) )
5.
Pelanggaran pengelolaan zakat
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (3)
dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian
sementara dari kegiatan; dan/atau c. pencabutan izin. (2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah. (bab 7 pasal 36 ayat (1) dan (2) )
Sumber : UU No. 23 th.2011 tentang Pengelolaan Zakat
Komentar
Posting Komentar