Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku, kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku, tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka. mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
A.
Pengertian
Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB )
dalam bahasa Inggris di sebut juga General Principle of Good Government
sedangkan di belanda si kenal dengan Algemene Beginselen van Behoorllijke
Bestuur (ABBB).
Menurut
Ridwan HR Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tatacara dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian
penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat, bebas dari
kedzaliman, pelanggaran peraturan tindakan penyalahgunaan wewenang, dan
tindakan sewenang-wenang. (Ridwan, 2008:247 ).
Van Der Burg Dan Gjm. Cartigny memberikan
definisi mengenai algemene beginselen van behoorlijk bestuur (abbb), adalah
asas-asas hukum yang tidak tertulis yang harus diperhatikan oleh badan atau
pejabat tata usaha Negara dalam melakukan tindakan hukum yang akan dinilai
kemudian oleh Hakim Tata Usaha Negara.
Sedangkan
menurut Jazim Hamidi definisi
AAUPB menurut hasil penelitiannya, antara lain :
1.
AAUPB merupakan
nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum Administrasi
Negara.
2.
AAUPB berfungsi
sebagai pegangan bagi para pejabat administrasi negara dalam menjalankan
fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan
administrasi negara (yang berwujud penetapan atau beschikking) dan sebagai
dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
3.
Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas
yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digalidalam praktik kehidupan di
masyarakat.
4.
Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum
tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif
B. Fungsi dan Arti Penting AAUPB menurut Ridwan HR
AAUPB memiliki arti
penting sebagai berikut.
1.
Bagi Administrasi Negara, bermanfaat sebagai pedoman
dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan
perundang-undangan yang bersifat suamir, samar atau tidak jelas.
2.
Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPB
dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53
UU No. 5 Tahun 1986.
3.
Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat
menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN.
4.
Kecuali itu, AAUPB tersebut juga berguna bagi badan
legislatif dalam merancang suatu undang-undang
C.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang
Baik di Indonesia
Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Baik di Indonesia tertuang dalam UU Republk Indonesia
Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Bab III Asas Umum Penyelenggaraan Negara
Pasal 3
Asas-asas
umum penyelenggaraan negara meliputi : 1. Asas Kepastian Hukum; 2. Asas Tertib
Penyelenggaraen Negara; 3. Asas Kepentingan Umum; 4. Asas Keterbukaan; 5. Asas
Proporsionalitas; 6. Asas Profesionalitas; dan 7. Asas Akuntabilitas.
1.
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt
servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta
sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati
substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah
undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi
kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan
dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer
2.
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi
landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan
negara.
3.
Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif.
4.
Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap
hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5.
Asas Proporsoionalitas, yaitu asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6.
Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan
keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
7.
Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
D.
Kesimpulan
Asas-Asa
Umum Pemerintahan yang baik atau yang di singkat AAUPB adalah dasar yang di
jadikan pemerintah dalam melaksanakan pemerintahanya sehingga tercapai
kesejahteraan dan pelaksanaan tugas yang baik.
AAUPB
di sebutkan dalam UU Republk Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan
Nepotisme Bab III Asas Umum Penyelenggaraan Negara Pasal 3
Asas-asas
umum penyelenggaraan negara meliputi : 1. Asas Kepastian Hukum; 2. Asas Tertib
Penyelenggaraen Negara; 3. Asas Kepentingan Umum; 4. Asas Keterbukaan; 5. Asas
Proporsionalitas; 6. Asas Profesionalitas; dan 7. Asas Akuntabilitas.
Daftar Pustaka
Ridwan HR. 2008.
Hukum administrasi Negara. Rajawali
Pers: Jakarta.
Sinamo, Nomensen 2010. Hukum
Administrasi Negara. Jala Permata
Aksara: Jakarta
UU Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Bab III Asas Umum Penyelenggaraan.
Sekertariat Kabinet RI
https://honeyvhaferkur.wordpress.com/2012/06/22/asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik/.(
di akses pada 15 mei 2015 pukul 20:15 )
Komentar
Posting Komentar