Langsung ke konten utama

LIPSTIK

  Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku,  kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku,  tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka.  mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...

SEJARAH PERKEMBANGAN USHUL FIQH




A.      Latar Belakang
Fiqh secara definitif adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah yang di gali dan di temukan dari dalil-dalil yang tafsili (Syafirudddin, 1997)
Al-Midi memberikan pengertian fiqh adalah ilmu tentang seperangkat hukum-hukum syara’ yang bersifat furu’iyah yang di dapatkan melalui penalaran. Dalam kitab Durr al-Mukhtar (sebuah kitab fiqh perbandingan madzhab,  yang dikarang oleh Ulama’ yang bergelar faqih wa khatimatul muhaqqiqin)  disebutkan bahwa fiqh mempunyai dua makna, yakni menurut ahli usul dan ahli fiqh. Masing-masing memiliki pengertian dan dasar sendiri-sendiri dalam memaknai fiqh.
Menurut ahli usul, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum shara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil yang tafsil (khusus, terinci dan jelas). Tegasnya, para ahli usul mengartikan fiqh adalah mengetahui fiqh adalah mengetahui hukum dan dalilnya.
Menurut para ahli fiqh (fuqaha), fiqh adalah mengetahui hukum-hukum shara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf), yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
Sedangkan dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Ushul_Fiqh, ushul fiqh adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Dari kedua pengertian antara fiqh dan ushul fiqh , kita dapat memahami adanya keterkaitan antara fiqh dan ushul fiq , yakni Ilmu Fiqih merupakan produk dari Ushul Fiqh. Ilmu Fiqh berkembang kerena berkembangnya Ilmu Ushul Fiqh.
Kita dapat mengambil kesimpulan bawa fiqh dan ushul fiqh adalah dua disiplin ilmu yang secara global adalah ilmu untuk mendapatkan sebuah hukum , mendapatkan sebuah aturan baik yang sudah ada maupun yang belum ada, dapat di dapatkan dari penalaran atau tinjauan ulang mengenai hukum yang sudah ada maupun yang belum ada.
Sejak masa nabi sampai di era kontemporer ini, ilmu tersebut ada dan terus mengalami  perkembangan. Karena kebutuhan ummat akan hukum tidak pernah berhenti .
B.      Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh
1.        Masa Nabi
Nabi Muhammad Di utus menjadi Rasul dengan mukjizat berupa Al-Qur’an , wahyu Allah yang di sampaikan melalui malaikat jibril kepada beliau, berangsur-angsur beberapa abad yang lalu bertujuan salah satunya sebagai petunjuk manusia .
شهر رمضان الذي أنزل فيه القرآن هدى للناس وبينت من الهدى والفرقان، فمن شهد منكم الشهر فليصمه ، ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر، يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر، ولتكملوا العدة  ولتكبروا الله على ما هداكم ولعلكم تشكرون (البقرة :185)
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS: Al-Baqarah [2]: 185).
Meskipun Al-Qur’an di turunkan secara sempurna, tidak semua ayat Al-Qur’an dapat di telaah secara mudah sehingga dapat segera di terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Nabi sebagai penerima wahyu pertama melalui malaikat jibril memberikan penjelasan kepada ummat perihal ayat-ayat yang dirasa masih sulit di pahmi , malalui ucapan , pengakuan, dan perbuatanya yang kemudian di sebut dengan sunnah. Saat itu belum ada nama untuk tindakan telaah ayat alquran sehingga  menghasilkan hukum .
أرأيت لو كان عليها دين أكنت تقضينة. فقالت : نعم فقال : دين الله أحق بالقضاء
Nabi bertanya kepada Salah seorang sahabat “Bagaimana seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau membayarkannya?” Perempuan tersebut menjawab: “Ya.” Rasulullah berkata: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Bayhaqi dari Ibnu Abbas. Hadits dengan makna yang sama diriwayatkan oleh Muslim.)
Terhadap pertanyaan perempuan yang datang kepadanya, Rasulullah tidak menjawab dengan jawaban “Ya” atau “Tidak”. Beliau menjawabnya dengan meng-qiyas-kan terhadap hutang piutang. Jadi, hukum hutang puasa orang tua yang meninggal dunia disamakan dengan hukum hutang piutang harta.
Peristiwa tersebut membuktikan bahwa Nabi Muhammad Saw. Pernah melakukan upaya dalam memecahkan suatu masalah di mana masalah tersebut belum di jelaskan dalam Al-Qur’an , karena saat itu hukum hanya bersumber dari Al-Quran dan sabda nabi yang kemudian di sebut dengan  sunnah/hadits. Cara nabi tersebut ada yang menyebutnya dengan ijtihad
Menurut Imam Al-Gazali, ijtihad merupakan upaya maksimal seorang mujtahid dalam mendapatkan pengetahuan tentang hukum-hukum syarak.
 Sedangkan menurut Yusuf Qardlawi adalah mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan. Penggunaan kata ijtihad hanya terhadap masalah-masalah penting yang memerlukan banyak perhatian dan tenaga. Kebolehan ijtihad telah di jelaskan oleh Nabi dalam haditsnya
أنتم أعلم بأمور دنياكم
 Kamu lebih mengetahui tentang urusan  duniamu.”
2.        Ushul Fiqh di masa Sahabat
Hadits Rasululloh yang membolehkan ijtihad  tidak serta merta membuat para sahabat kala itu lebih memilih memecahkan masalahnya sendiri, saat itu para sahabat mengutamakan pendapat Rasululloh yang sudah jelas menjadi penerima Wahyu Allah pertama melalui malaikat jibril , sedangkan mereka tahu bahwa hukum Allah adalah Hukum tertinggi.
Perumusan dan pelaksaan ushul fiqh di mulai sejak wafatnya Nabi Muhammad Saw. Karena sahabat menyadari bahwa Muhammad adalah nabi dan Rasul  terakhir, dan setelah kepergian beliau tidak ada lagi orang yang bisa di tanyai perihal hukum.
Akhirnya perlahan para sahabat mengikuti cara Rasululloh dalam memecahkan masalah, dengan tetap bersandar pada Hukum tertinggi yakni  dalam Al-Qur’an , dan apa yang telah di sampaikna oleh Rasululloh dalam Hadits / Sunnah.
Ali Bin Abi thalib menetapkan hukuman cambuk sebanyak 80 kali terhadap peminum Khamar , beliau berkata , “ bila ia minum ia akan mabuk , dan bila ia mabuk , ia akan menuduh orang berbuat zina secara tidak benar, maka kepadanya di berikan sanksi tuduhan berbuat zina. “ dari pernyataan Ali tersebut , dapat di ketahui bahwa Ali menggunakan kaidah menutup pintu kejahatan yang akan timbul atau “sad al- dzari’ah. Sedangkan pada masa Umar Bin Khotob, Umar dihadapkan seorang pencuri bernama Alamah al-Hatib binAbi Baltaah. Pencuri itu mengakui perbuatannya dan Umar pun segera memerintahkan agar kepadanya dilakukan hukuman potong tangan. Pada waktu itu sedang musim kelaparan. Ketika hukuman segera dijalankan, tiba-tiba Umar  melarangnya sambil mengatakan bahwa seandainya ia tidak tahu bahwa orang ini melakukan pencurian karena kelaparan niscaya akan ia potong tangannya. Kemudian pencuri itupun segera dibebaskan dari hukuman potong tangan atas dasar pendapat Umar tersebut.(Mudzhar ,1998:54)
Dari kedua contoh tersebut, telah jelas bahwa masa sahabat ushul fiqh mulai berkembang meski tidak ada nama ilmu tersebut. Sahabat telah melakukan ijtihad mengikuti suatu pedoman tertentu meski tidak di rumuskan dengan jelas.

3.        Masa Tabi’in
Di era tabiin banyak bermunculan ulama yang memeberikan penjelasan hukum terhadap banyak nya maslah yang bermunculan . Karena jaman juga berubah , maka permasalahan yang timbul juga semakin komleks. Misalnya Sa’id Ibn Musayyab di Madinah dan ibrahim naki di Irak. Mereka adalah ulama tabi’in yang terkenal amat paham dengan Al-Quran jugaAs- Sunnah. Ketika di hadapkan dengan suatu masalah , mereka mencoba mencari jawaban hukum dari Al-Quran dan Hadits, apabila tidak di temukan maka barulah mereka mencari jawaban dengan menggunakan Metode Qiyash atau metode maslahat (Syarifuddin , 1997:37)  
Di masa tabiin cara metode merumuskan hukum syara semakin beragam dan berbeda-beda. Hal ini di pengaruhi oleh:
faktor kultural, domisili atau  tempat tinggal yang keadaannya sangat jauh berbeda membuat fuqaha Hijaz dan Irak memiiliki kecenderungan sendiri dalam meyimpulkan suatu hukum. Irak adalah negara yang letaknya jauh dari bumi kenabian serta banyak mendapat pengaruh kebudayaan dan peradaban lain dari luar Irak terutama pengaruh pemikiran pemikiran dari bangsa barat. Fuqaha daerah ini sering dihadapkan pada berbagai persoalan dan problematika kehidupan yang sangat beragam. Untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut sulit bagi mereka untuk menanyakan pemecahan permasalahan tersebut kepada para tabiin yang langsung belajar dari sahabat karena letak Irak yang jauh dari Makkah atau Madinah. Hal ini membuat fuqaha Irak terpaksa memakai ijtihad dan rasio. letak Hijaz yang tak jauh dari Madinah dan yang pada saat itu merupakan gudangnya ilmu keislaman membuat fuqaha Hijaz lebih mudah untuk belajar langsung kepada ulama-ulama Madinah dan mereka juga tidak perlu berijtihad karena sudah ada fatwa-fatwa sahabat yang bisa mengatasi pesoalan yang mereka hadapi. Selain itu, masyarakat daerah ini masih diliputi oleh suasana kehidupan sederhana, seperti keadaan pada masa Nabi SAW. Untuk mengatasi berbagai masalah dalam kondisi seperti ini para fuqaha merasa cukup dengan hanya mangandalkan pemahaman literal terhadap Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ sahabat. Karena itulah mereka tidak merasa perlu berijtihad seperti fuqaha Irak
Sedangkan faktor struktural yang mempengaruhi perbedaan kecenderungan antara fuqaha Hijaz dan fuqaha Irak diantaranya adalah pengaruh metodologi sahabat. Fuqaha Madinah seperti Abdullah bin ‘Amr bin Ash dan Zubair Abdullah bin Umar yang tidak mau menggunakan rasionalitas dalam menyimpulkan suatu hukum serta memandang nash secara literalis.hal ini mempengaruhi tabiin yang berguru pada beliau. Fuqaha Madinah cenderung mempertahankan ketentuan apa yang tertulis dalam nash secara dhahiriyah tanpa melakukan penafsiran yang lebih lanjut kecuali dalam keadaan terpaksa.
Berbeda dengan fuqaha Irak yang terpengaruh oleh pemikiran Umar bin Khattab yang cenderung bersifat rasional. Sehingga ketika Ibnu Mas’ud mengajarkan keislaman pada muridnya beliau juga mewarisi kecenderungan pemikirannya tersebut.
Pemaparan di atas , oleh Manna’ al-Qatthan seorang profesor dan pembimbing pascasarjana di Universitas Islam Imam Muhammad bin Su’ud telah melahirkan dua tradisi besar dalam sejarah pemikiran Islam. Keduanya adalah tradisi pemikiran Ahl al-Ra’y dan tradisi pemikiran Ahl al-Hadits. Menurutnya, mereka yang tergolong Ahl al-Ra’y dalam menggali ajaran Islam banyak menggunakan rasio (akal). Sedangkan mereka yang tergolong Ahl al-Hadits cenderung memarjinalkan peranan akal dan lebih mengedapankan teks-teks suci dalam pengambilan keputusan agama. Di masa tabi’in ini lahirlah imam yang cukup masyhur      
a.        Abu hanifa
Abu Hanifa dalam merumuskan fiqh nya menggunakan metode sendiri, yakni menetapkan Alquran sebagai sumber pokok , kemudian hadits nabi , kemudian fatwa sahabat. Ia mengambil hukum-hukum yang telah di sepakati para sahabat dalam hal-hal yang ulama sahabat berbeda pendapat , ia memilih satu di antaranya yang di anggap lebih kuat, Abu Hanifah tidak mengambil pendapat ulama tabiin sebagai dalil dengan pertimbangan bahwa ulama tabiin berada dalam satu rangking dengannya. Metodenya dalam menggunakan qiyash dan ihtisan terlihat nyata sekali. (Syarifuddin ,1997:37)
b.       Maliki
Imam maliki menempuh metode ushluhi yang lebih jelas menggunakan tradisi yang hidup di kalangan madinah, sebagaiman yang di nyatakan dalam buku dan risalahnya. Terlihat usaha menolak hadits  yang di hubungkan kepada nabi karena hadits itu menyalahi nash alquran . Imam malikki lebih banyak menggunakan hadits karena saat itu hadits banyak di temukan. Dalam menggunakan Qiyas , Imam Malik memberikan persyaratan yang cukup berat. Imam malik menggunakan maslahat mursalah yang tidak di gunakan ulama jumhur sebagi imbangan dari ihtihsan yang di gunakan abu Hanifah. Metode yang di gunakan Imam Malik dalam merumuskan hukum Syara’ merupakan pantulan dari aliran hijaz sebagai mana metode yang di gunakan Abu Hanifah merupakan pantulan dari aliran Irak.


c.        Imam Syafii
Imam Syafii lahir jauh setelah imam Hanafi dan iMam Malik. Di masa imam Syafii , perbendaharaan fiqh sudah cukup berkembang, karena sudah berkembang dari masa sahabat dan tabiin yang hidup sebelum beliau. Dan di masa imam Syafii banyak terdapat perbincangan fiqh di anatara para tokoh yang berbeda pendapat. Perdebatan terbuka berlangsung di antara kubu madinah dan kubu irak. Imam Syafii menggali pengalam dalam berbagai diskusi di tengah tokoh-tokoh yang berbeda pendapat. Ia memilki pengetahuan tentang imam maliki yang di terimanya dari imam Malik. Ia juga sempat menimba pengetahuan dan pengalaman dari Muhammad ibn Hasan Al-Syaibani , ia adalah murid Imam Abu Hanifah sewaktu ia berada di Irak.Selain itu ia pun mendalami fiqh ulama mekah tempat ia lahir dan berkemban g. Modal pengalaman dan pengetahuannya itu memberi petunjuk kepada imam Syafii untuk meletakan pedoman dan neraca berpikir yang menjelaskan lang kah-langkah yang harus dilakukan mujtahid dalam merumuskan hukum dari dalilnya. Metode berpikir yang di rumuskan imam syafii itulahyang kemudian di sebut ushul fiqh.
N.J. Coulson seorang orientlis Inggris mengemukakan bahwa Imam Syafii adalah arsitek ilmu Fiqh, karena Imam Syafii mampu menyusun ilmu tersebut secara sistematis sehingga dapat menjadi disiplin ilmu tersendiri meskipun sebenarnya jauh sebelum imam Syafii , sahabat, tabiin dan ulama Syiah sudah menemukan dan menggunakan metodologi dalam perumusan fiqh.
Kemampuan Imam Syafii dalam melahirkan ilmu ushul fiqh di pengaruhi oleh pengalaman dan pengetahuannya yang luas.  Imam Syafii lama tinggal di peradaban arab, dan memungkin kan beliau belajar bahasa arab, dengan ilmu tersebut beliau dapat belajar ilmu-ilmu lain yang berkembang di sana sehingga memilki kemampuan yang tinggi dalam merumuskan kaedah untuk menghasilkan hukum syara dari teks alquran dan hadits yang keduanya menggunakan bahasa arab orisinil. Setelah itu beliau berada di makkah dan belajar alquran dari Abdulloh Ibn Abbas sehingga beliau mengenal nasakh dan mansukh, selain Alquran beliau juga berusaha memelajari hadits yang memungkinkanya mengenal kedudukan sunnah bagi alquran sehingga beliau dapat menyelesaikan pendapat dan anggapan adanya pertentangan antara Alquran dan hadits nabi. Penguasaanya terhadap fiqh aliran tradisionalis (Hijaz) dan fiqh rasional (Irak ) adalah modal dasar dalam penggunaan Qiyas.
Selepas meninggalnya Imam Syafii, para ulama fiqh pengikut imam mutjahid yang datang kemudian mengikuti dasar-dasar yang telah disusun imam syafii yang menyebabkan adanya perbedaan arah dalam ushul fiqh.
Sebagian ulama pengikut imam syafii mencoba mengembangkan ushul fiqh imam Syafii dengan cara mensyarah , memerinci yang bersifat garis besar, memercabang pokok-pokok, sehingga pemikiran ushul fiqh imam syafii menemukan bentuk yang sempurna.
Sebagian ulam mengambil dari pokok-pokok pikiran imam Syafii, dan meninggalkan yang cabang-cabang, dan untuk melengkapi yang tidak di ambilnya itu, mereka menambahkan dari imam yang telah di anutnya lebih dahulu.
Kelompok imam Abu Hanifa mengambil sebagian yang dasar-dasarnya telah di letakkan imam Syafii, kemudian mereka menambahkan pemikiran tentang ihtisan dan urf yang di ambil dari imam mereka
Kelompok ulam malikiyah , di samping mengikuti beberapa dasar yang telah di letakkan imam sayafii mereka tidak menikuti pendapat syafii yang menolak ijma ahli madinah dan memasukkan tambahan berupa maslahat mursalah serta prinsip penetapan hukum berdasarkan sad Al-Dzarai

4.        Era kontemporer
Setelah masa pembukuan kitab-kitab ushul fiqh yang di tulis oleh imam Syafii, yang antara lain diberinya judul al-Kitab dan kemudian dikenal dengan sebutan al-Risalah yang berarti sepucuk surat, muncul berbagai kitab ushul Fiqh antara lain
a.        Kitab Al-Mu’tamad karangan Hasan Al-Basri , yang beraliran muktazilah
b.       Kitab Al-Burhan karangan Imam Haramain
c.        Kitab Al-Mustashfa karangan Al-Ghazali
Ketiga kitab tersebut muncul dari pnerapan dan kaidah fiqh yang tidak dipengaruhi oleh mazhab manapun sebagai hasil daripengembangan fiqh salah satunya adalah fiqh murni
Selain fiqh murni , ada juaga penyusunan ushul fiqh yang terpengaruh pada furu’ dan berusaha mengembangkan ijtihad sebelumnya . Ulama fuqoha yang banyak menggunakan aliran ini adalah kelompok ulama hanafiyah, kitab nya antara lain adalah
a.        Kitab ushul karangan Al- Karahki           
b.       Kitab a Al- ushul karangan Abu Bakar Al-Razi
c.        Kitab Tasi’Al Nazhar karangan Al-Dabbusi
Di era kontemporer ini, ushul fiqh terus berkembang dan mengalami kesemurnaan , sehingga memudahkan kita dalam memelajarinya demi mendapat dasar hukum yang dapat kita terapkan dalam menata kehidupan sehari-hari. Ilmu ushul fiqh tidak pernah kadaluarsa , ia terus digunakan di semua masa.

C.      Kesimpulan
Ushul Fiqh merupakan suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri .Ilmu ini tidak lahir dengan sendirinya, akan tetapi lahir akibat proses pemikiran para ulama atas dasar dasar dan alasan-alasan terhadap kejadian-kejadian yang memebutuhkan hukum yang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah belum begitu jelas atau belum ada.
Masa ini di mulai sejak masa NabiAllah Muhammad Saw. Meski padamasa Beliau belum secara tegas disusun sebagai disiplin ilmu, Setelah wafatnya Rasululloh, di era sahabat inilah perkembangan Ushul Fiqh semakin terasa meski lagi-lagi di era ini belum menjadi disiplin ilmu sendiri. Kemudian di era tabi’i pemikiran serius terhadap hukum terbagi dalam dua golongan, yakni madinah dan Irak. Setelah itu, lahirlah Imam Syafii yang atas ilmu pengetahuan dan pengalamanya berhasil melahirkan ushul fiqh sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Sampai di era kontemporer ini ushul Fiqh terus mengalami penyempurnaan  dan dapat di manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari,







DAFTAR PUSTAKA



Hamid,  M Arifin. 2011.  HUKUM ISLAM Perspektif Keindonesiaan. PT Umitoha Ukhuwah Grafika: Makassar.


Mudzhar, Atho. 1998. Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi. Titian Ilahi Press: Yogyakata:


Shihab, Quraish.  2000. Wawasan Al-Qur’an. Mizan: Bandung.


Sirry, Mun’im A, 1996. Sejarah Fiqih Islam. Surabaya. Risalah Gusti.

Syarifuddin, Amir. 1997. Ushul Fiqh Jilid 1. Jakarta: Logos Waacana Ilmu





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah, Pengertian ,rukun dan syarat, dasar hukum ihya' Al-mawat dan Jialah / ja'alah / ju'alah

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah Makalah Disusun sebagai tugas Matakuliah Fiqh Muamalah Dosen Pengampu Bpk. Ainun Yudhistira, S.H.I., M.H.I. Disusun Oleh: Nur Fitria Primastuti   21113044 FAKULTAS SYARIAH JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH IAIN SALATIGA April :2015 Ihya’ Al-Mawat dan Jialah A.       Ihya’ Al-Mawat 1.        Pengertian Ihya’al-Mawat Ihya’Al-Ma’wat atau menghidupkan tanah yang telah mati di maksudkan dengan menggarap tanah yang telah mati. Di kalangan fuqoha, tanah yang telah mati dimeksud dengan “Tanah yang tidak ada tuanya dan tidak lagi di manfaatkan oleh siapapun.” Di sini di maksudkan untuk mengambil manfaat atas pemanfaatan tanah tersebut. “Tidak ada pemiliknya” maksudnya adalah tanah yang tidak ada pemiliknya sama sekai, dan tidak ada bekas garapan seperti ,pondasi, tanaman ,dan lain sebagainya. “Tanah yang tidak di manfaatkan oleh seseorang “ maksudnya tanah tersebut bebas...

Batasan Ilmu Pengetahuan

Dewasa ini manusia hidup dalam besarnya perkembangan ilmu pengetahuan yangs semakin luas dan tidak pernah berhenti berkembang. Di luar itu manusia di tuntut untuk hidup dalam kebenaran dan apa-apa yang memiliki nilai yang dapat mereka jadikan acuan dalam bertindak. Lembaga kebenaran itu disebut dengan agama ,filsafat,dan seni. Kebenaran yang di percaya menjadi lembaga tertua adalah agama,ini berasal dari wahyu dan oleh penganutnya agama dinilai dan diyakini kebenarannya secara mutlak.             Tidak hanya mencakup masalah umum saja, tatapi agama mencakup hal-hal khusus dan hal-hal transendal . Seperti misalnya latar belakang penciptaan   alamsemesta,juga seisinya. Sama seperti agama yang diyakini menjadi kebenaran tertua yang nilai –nilai- nya selalu   di anggap benar meski banyak yang di luar nalar,seni pun juga begitu,tidak ada kata benar ataupun salah dalam seni,bahkan seni juga menjangkau hal-hal mendasar,un...

Warisan Kartini

April adalah bulan kartini. Bulan di mana akan kita dapati sekolah maupun Lembaga lainnya berbondong-bondong berkostum kebaya, batik, maupun baju daerah lainnya sebagai bentuk perayaan hari lahirnya Sang Pahlawan Bangsa, Ibu Kita Kartini. Selain kostum, sekolah dan Lembaga lainyya mengadakan lomba-lomba yang menurut wawancara saya kepada beberapa teman yang menjadi guru, menjadi ciri khas perayaan hari Kartini. Lomba Fashion Show, Lomba Make Up, Lomba Menari dan lomba-lomba lainyya yang erat kaitannya dengan Wanita. Tahun ini, 2024 bulan April bebarengan dengan bulan Syawal tahun Hijriyah. Beberapa sekolah dan Lembaga lain memperingati Hari Kartini dengan berkebaya, berbatik, lalu halal bihalal. Meskipun ada satu dua sekolah yang tetap memperingati Hari Kartini dengan upacara, Berkebaya, bahkan pawai kartini, Hari Kartini gak sepi-sepi amat lah. Lalu muncul sebuah pertanyaan. Apa yang sebenarnya Kartini wariskan kepada kita, generasi muda? benarkah Kartini adalah symbol perjuangan...