Langsung ke konten utama

LIPSTIK

  Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku,  kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku,  tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka.  mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...

GUGATAN REKONVENSI

MAKALAH HUKUM ACARA PERDATA
Disusun sebagai tugas akhir mata kuliah Hukum Acara Perdata
Dosen Pengampu : Bapak Sergio Horison, S.H





Oleh:
Nur Fitria Primastuti

FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
Juni: 2016
Gugatan Rekonvensi

A.     Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial, manusia dalam melakukan interaksi dengan orang lain kerap kali terjadi perselisahan. Perselisihan adakalanya dapat diselesaikan dengan jalan damai, tapi adakalanya perselisihan tersebut menimbulakn ketegangan yang terus menrus sehingga masing-masing pihak mersa dirugikan. Pihak/orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam mengajukan guggatan ke pengadilan, ada dua pihak yang harus ada dalam gugatan tersebut, yakni pihak yang menggugat (penggugat) dan pihak yang di gugat (terguagat). Pihak yang digugat dalam sebuah gugatan awal atau yang di sebut gugatan konvensi memilki hak yang di berikan oleh Undang-Undang untuk dapat menggugat balik penggugat. Gugatan balik yang diajukan pihak yang digugat tersebut di sebut dengan gugatan rekonvensi.
Gugatan rekonvensi bertujuan memberikan kesempatan yang sama kepada tergugat untuk memertahankan haknya jika ternyata penggugat juga melakukan wanprestasi kepada tergugat. Gugatan balik yang diajukan terguagat haruslah seuai prosedur dan aturan yang berlaku.

B.      Pengertian Gugatan Rekonvensi
Menurut Pasal 32A ayat (1) HIR, gugatan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya, dan gugatan rekonvensi itu diajukan tergugat kepada Pengadilan Negri, pada saat berlangsungnya proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat.
Sedangakan dalam pasal 224 Rv. Gugatan Rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukn tergugat terhadap penggugat dalam satu proses perkara yang sedang berjalan. Diutarakn juga dalam counterclaim dari system Common Law. Gugatan rekonvensi adalah gugatan perlawanan yang diajukan tergugat terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.
Dalam hukum acara perdata, gugatan rekonvensi lebih dikenal dengan “gugat balik” karena penggugat juga ternyata melakukan wanprestasi kepada tergugat. (Abdul Manan:2005:54).
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Gugatan Rekonvensi disebut juga gugatan balik yakni gugatan yang diajuakn oleh tergugat kepada penggugat dalam proses perkara yang masih berlangsung.

C.      Sifat Gugatan Rekonvensi
Pasal 121 Ayat (1) HIR menegaskan bahwasanya setiap gugatan adalah berdiri sendiri, memiliki nomer register sendiri-sendiri dan dilakukan persidangan sendiri-sendiri. Oleh karena itu sekiranya tergugat memilki gugatan juga terhadap penggugat di waktu yang sama, seharusnya diajukan  secara tersendiri dalam nomor register tersendiri dan selanjutnya diadakan sidang pemeriksaan tersendiri. (Harahap: 2005: 476)
Pasal 132A HIR memberikan aturan khusus terhadap hal tersebut yang mengharuskan setiap gugatan masing-masing berdiri sendiri. Berdasarkan Pasal 132A HIR tersebut,dalam proses pemeriksaan gugatan perkara yang sedang berjalan:
1.      Diberi hak kepada tergugat mengajuakn gugatan rekonvensi sebagai gugatan balik atas gugatan penggugat, dan
2.      Gugatan rekonvensi tersebut dikumulasikan tergugat dengan gugatan konvensi penggugat.
Asas yang dipakai administrasi yudistial  dalam system kumulasi rekonvensi dengan gugatan konvensi adalahsebagai berikut:
1.      Nomor Register gugatan rekonvensi menumpang dan menjadi satu dengan nomor register gugatan konvensi
2.        Biaya panjar perkara gugatan rekonvensi dianggap dengan sendirinya menurut hukum telah melekat pada panjar gugatan konvensi.
Oleh karena Pasal 132A HIR tersebut sebagai ketentuan khusus yang memberikan sifat khusus  yakni sifat eksepsional (penerapan pengecualian dari ketentuan umum) dimana guagatan rekonvensi yang pada dasarnya merupakan gugatan yang berdiri sendiri, namun apabila di kumulasikan dengan gugatan konvensi, seolah-olah sifat itu dilebur dan administrasi yustisialnya ditumpangkan dan diletakkan dalam gugatan konvensi.
Kumulasi gugatan konvensi dan rekonvensi yang digabung dalam satu pemeriksaan itu adalah dua gugatan yang masing-masing berdiri sendiri dan diajukan oleh pihak  yang berbeda.
Dari banyak pernyataan diatas , jelaslah bahwa Gugatan Rekonvensi merupakan hak eksepsional yang diberikan oleh UU kepada tergugat.

D.     Tujuan Gugatan Rekonvensi
Gugatan Rekonvensi atau gugatan balik memilki beberapa tujuan, yakni (Harahap: 2005: 7) :
1.      Menegakkan Asas peradilan Sederhana
Sistem yang menyatukan pemeriksaan dan putusan dalam satu proses, sangat menyederhanakan penyelesaian perkara. Dalam pasal 132A HIR dikatakan bahwa  gugatan rekonvensi diperiksa bersama-sama dengan gugatan konvensi. Oleh karena itu Penggabungan gugatan konvensi dengan rekonvensi sesuai dengan  asas peradilan  sederhana sesuai dengan Pasal 4 Ayat (2) UU No. 14 Tahun 1970 Sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 35 Tahun 1999, diuabah lagi dengan UUndang-Undang No. 4 tahun 2004.
2.      Menghemat Biaya dan Waktu
Sudah sangat jelas kiranya bahwa gugatan konveni dan rekonvensi yang mendapat sifat khusus yakni dapat digabungkan pelaksanaanya baik pemeriksaan dan putusan akan menghemat waktu, anggaran dan juga tenaga.
Tujuan lain gugatan rekonvensi adalah:
1.      enggabungkan dua tuntutan yang berhubungan.
2.      Mempermudah prosedur.
3.      Menghindarkan putusan-putusan yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya.
4.      Menetralisir tuntutan konvensi.
5.      Acara pembuktian dapat disederhanakan.
6.      Menghemat biaya.

E.      Syarat Materiil Gugatan Rekonvensi
Undang-Undang tidak secara jelas mengatur mengenai syarat gugatan materiil. Pasal 132A HIR hanya menjelaskan bahwa gugatan rekonvensi merupakan hak yang dimilki oleh tergugat dan tidak ada syarat antara keduanya harus memilki hubungan yang erat atau koneksitas substantial. Begitu juga dikatakan oleh Soepomo bahwa “ tuntutan rekonvensi berdiri sendiri (Zelfstanding), karenanya oleh tergugat dapat diajukan kepada hakim didalam proses tersendiri, menurut acara biasa. Oleh karena dapat diajukan tersendiri, tidak diperlukan syarat koneksitas antara konvensi dan rekonvensi . menurut hukum tidak ada dasar dan alasan yang kuat bahwa antara gugatan  konvensi dan gugatan rekonvensi harus ada koneksitas.
Akan tetapi, praktik peradilan yang nyata terjadi di Indonesia cenderung menerapkan adanya koneksitas sebagai syarat materiil gugatan rekonvensi. Oleh karena itu, gugatan rekonvensi baru dianggap sah dan dapat diterima dan dapat diakumulasikan dengan guagatan konvensi jika memenuhi syarat:
1.      Adanya faktor pertautan hubungan mengenai dasar hukum dan kejadian yang relevan antara gugatan konvensi dan gugatan rekonvensi.
2.      Hubungan pertautan itu harus sangat erat, sehingga penyelesaianya dapat dilakuakan secara efektif dalam suatu proses dan putusan.
Alasan dari harus adanya faktor koneksitas itu dilandasi dengan tujuan pokok system rekonvensi yakni untuk menyederhanakan proses serta untuk mengehemat biaya dan waktu. Agar tujuan dari rekonvensi tidak menyimpang maka sedapat mungkin gugatan rekonvensi mempunyai koneksitas yang substansial dan relevan dengan gugatan rekonvensi. Prinsip itu tidak boleh mengurangi hak tergugat untuk mengajuakn  gugatan rekonvensi yang bersifat berdiri sendiri yang benar-benar melepas kaitanya dengan gugatan konvensi.


F.       Syarat FormilGugatan Rekonvensi
1.      Formulasi Surat Gugatan
Sesuai dengan putusan MA No.330 K/Pdt/1986 agar gugatan dianggap ada dan sah, maka gugatan harus secara jelas dalam jawaban. Hal ini bertujuan agar pihak lawan dapat mengetahui dan mengerti tentang adanya gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat kepadanya. Bentuk pengajuan dapat secara lisan maupun tertulis. Namun alangkah lebih baiknya jika gugatan disampaikan secara tulisan.
Gugatan Rekonvensi  mesti memenuhi syarat formil gugatan, yaitu:
a)      Menyebut dengan tegas subjektif yang ditarik sebagai tergugat rekonvensi
b)       Merumuskan dengan jelas posita atau dalil gugatan rekonvensi, berupa penegasan dasar hukum dan dasar peristiwa yang melandasi gugatan.
c)       Menyebut dengan rinci ptitum gugatan.
Syarat syarat diatas disebut dengan syarat formil. Dalam Putusan MA No. 1154 K/Sip/1973 dikatakan bahwa apabila syarat formil dalam gugatan rekonvensi tidak ada maka di anggap gugatan tersebut tidak sungguh-sungguh sehingga gugatan rekonvensi dapat di tolak.
2.      Pihak yang ditarik dalam gugatan rekonvensi
Pihak yang dapat menjadi tergugat dalam gugatan rekonvensi adalah penggugat konvensi. Untuk memenuhi syarat formil maka tergugat harus ditulis jelas dalam surat gugatan. Gugatan rekonvensi merupakan hak yang diberikan kepada tergugat melawan konvensi sehingga yang dapat ditarik sebagai tergugat hanya penggugat konvensi.
Akan tetapi, jika penggugat konvensi terdiri lebih dari satu orang , maka tidak harus menggugat semua pihak penggugat konvensi untuk menjadi tergugat rekonvensi. Pedoman yang digunakan adalah:
a)      Jika gugatan rekonvensi erat kaitanya degan gugatan konvensi, maka sebaiknya seluruh pengguhat konvensi ditarik seluruhnya menjadi tergugat rekonvensi. Halni untuk menghindari adanya cacat formil yakni kurang pihak yang ditarik sebagai tergugat.
b)      Jika gugatan rekonvensi tidak erat kaitanya dengan gugatan konvensi maka tidak perlu menarik semua pihak untuk dijadikan tergugat rekonvensi.
Putusan MA no. 636 K/Pdt/ 1984 menyatakan bahwa sesama tergugat konvensi tidak dapat ditarik menjadi tergugat dalam gugatan rekonvensi. Gugatan semacam itu menurut MA adalah gugatan yang tidak dibenarkan oleh hukum acara, sebab gugatan rekonvensi hanya dapat di ajukan kepada penggugat konvensi yang menempatkannya dalam kedudukan sebagai tergugat konvensi. Jika terdapat kasus ditariknya tergugat konvensi sebagai tergugat rekonvensi maka gugatan tersebut dapat di tolak.


G.     Waktu pengajuan Gugatan
Gugatan rekonvemsi diajukan bersama dengan jawaban sesuai dengan bunyi Pasal 132 b ayat (1) HIR “ Tergugat wajib mengajukan gugatan melawan bersama-sama dengan jawabanya baik dengan surat maupun dengan lisan”
Oleh karena itu, gugatan rekonvensi harus di ajukan bersama dengan jawaban, sehingga jika ada gugatan rekonvensi yang diajuakan tidak bersama jawaban gugatan tersebut dapat di tolak atau di anggap tidak sah.
Pasal 132 b ayat (1) HIR diatas menimbulkan banyak penafsiran mengenai kata ”jawaban” yang dimaksud dalam pasal tersebut karena erat kaitanya dengan waktu pengajuan gugatan rekonvensi.
Pendapat pertama menafsirkan kata jawaban bermkana jawaban pertama, sehingga gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama dengan alasan membolehkan penggugat rekonvensi memberikan gugatan rekonvensinya diluar jawaban pertama  dapat menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat dalam membela hak dan kepentinganya juga mengakibatkan pemeriksaan perkara dan penyelesain tidak lancar dan agar penggugat rekonvensi tidak sewenang-wenang dalam menggunakan hak mengajukan gugata rekonvensinya.
Pendapat yang lain mengatakan bahwa gugatan rekoonvensi boleh di ajuakan sampai tahap pembuktian. Hal ini berdasarkan pasal 132 b ayat (1) itu sendiri bahwa dalam ayat tersebut tidak ada kata jawaban pertama sehingga dapat disimpulkan gugatan rekonvensi dapat diajukan sewaktu-waktu sampai pada tahap pembuktian.
Sebagian besar peradilan di Indonesia sudah menerapkan pendapat yang pertama yakni gugatan rekonvensi di ajukan bersama dengan jawaban pertama sehingga dalam jawaban pertama terdapat eksepsi, bantahan dan juga gugatan rekonvensi.
Namun ada juga yang masih menggunakan pendapat kedua yakni gugatan rekonvensi diajukan dalam duplik terhadap replik. Dengan adanya penggarisan oleh MA dalam Putusan MA No. 239K/Sip/1968 yang menegaskan gugatan rekonvensi dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum pemeriksaan pembuktian mengakibatkan  gugatan tersebut tetap di terima.

H.     Larangan Mengajukan Gugatan rekonvensi
1.      Dilarang mengajukan gugatan rekonvensi kepada seseorang yang bertindak berdasarkan kualitas
Salah satu gugatan rekonvensi yang tidak di perbolehkan adalah gugatan rekonvensi yang menggugat sesorang yang sedang mewakili kepentingan principal seperti kuasa hukum atas pemberi kuasa, atau ayah/wali atas anak yang diwakilinya.
Contoh kasusnya adalah sebagai berikut:
Dalam gugatan konvensi, Akbar menggugat Budi untuk melunasi pembayaran tanah yang sudah jatuh tempo. Dalam persidangan Akbar memberikan kuasanya kepada Candra selaku pengacara, sehingga Candra sebagai kuasa atas Akbar. Ternyata Candra juga memilki hutang kepada Budi. Dalam acara persidangan itu ketika masih dalam jawab menjawab/ sebelum pembuktian Budi dilarang menggugat balik(menggugat rekonvensi) terhadap candra, meskipun Candra melaukan wanprestasi kepada Budi. Karena Peran Candra hanya sebatas wakil/ kuasa dari Akbar. Jika Budi ingin menyelesaikan permasalahnya dengan Canda maka harus di ajukan dalam gugatan perdata biasa.
2.      Larangan mengajukan Gugatan rekonvensi yang melanggar kompetensi Yuridiksi PN yang mengadili perkara.
Kita mengetahui ada dua kompetensi. Kompetensi relative dan Kompetensi Absolut. Jika kompetensi relative dilanggar, misalnya Agung  menggugat Bono di PN Salatiga untuk pelunasan sebuah mobil. Sedangakan Bono menggugat Rekonvensi Agung atas  sangketa hak milik tanah yang berada di Magelang, maka diperbolehkan meskipun hal ini melanggar kompetensi Relatif. Karna seharusnya Bono menggugat Agung atas hak milik tanah itu di Pengadilan Negri tempat tanah berada yakni di PN Magelang.
Kita harus mengingat salah satu asas peradilan yang efektif dan efisien, sehingga karena asas itulah tindakan gugatan rekonvensi yang melanggar kewenangan relative di benarkan.
Akan tetapi, gugatan Rekonvensi yang melanggar kompetensi absolut tidaklah di benarkan. Contoh kasusnya adalah Dudung menggugat Eko dalam perkara transaksi jual beli tanah di Pengadilan Negri Salatiga. Eko lalu menggugat rekonvensi  Dudung atas sangketa hibah. Hal ini tidak di benarkan karena sangketa hibah adalah kompetensi Pengadilan Agama dan bukan Pengadilan Negri. Hal ini sesuai dengan Pasal 49 UU. No. 7 tahun 1989. Bahwa sangketa hibah untuk umat islam merupakan kompetensi absolute pengadilan agama.
3.      Larangan mengajukan rekonvensi di tingkat banding dan kasasi
Dalam pasal 132 A ayat (2) HIR dikatan bahwa jika tidak diajukan gugatan rekonvensi pada tingkat pertama yakni di PN, tidak dapat diajuakn di tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Sehingga kesempatan untuk mengajukan gugatan rekonvensi hanya sebatas pada pengadilan tingkat pertama saja. akan tetapi jika gugatan rekonvensi sudah diajukan di tingkat pertama, maka gugatan tersebut dapat dibawa ke tingkat banding.
Sama halnya di tingkat banding, pada tingkat kasasi juga tidak bisa di ajukan gugatan rekonvensi, karena Mahkamah Agung sebagai peradilan kasasi tidak berwenang memeriksa dan menilai permasalahan fakta. Ketika tergugat konvensi lalai untuk melakukan gugatan rekonvensi pada tingkat pertama maka harus mengajukan gugatan perdata biasa yang berdiri sendiri kepada Pengadilan tingkat satu/PN.


I.        Sistem Pemeriksaan
Sistem pemeriksaan gugatan konvensi bersama dengan gugatan rekonvensi diatur dalam pasal 132 b ayat (3) dan (5). Terdapt dua cara pemeriksaan
1.      Diperiksa dan diputus sekaligus dalam satu putusan.
Cara ini adalah cara yang paling umum digunakan .Pemeriksaan dilakukan bersama-sama sesuai dengan tata tertib beracara sesuai undang-undang , sehingga:
a)      Terbuka hak untuk mengajukan eksepsi pada konvensi maupun rekonvensi.
b)      Mengajukan replik dan duplik dalam konvensi maupun rekonvensi
c)      Mengajukan pembuktian serta konklusi dalam konvensi dan rekonvensi.
d)     Proses pemeriksaan ditulis dalam satu bertita acara yang sama
Hasil pemeriksaaan tersebut diselesaikan secara bersama dan serentak dalam satu putusan dengan sistematika menempatkan uraian putusan konvensi pada bagia awal, meliputi:
a)      Dalil gugatan konvensi
b)      Ptitum gugatan konvensi
c)      Uraian pertimbangan konvensi
d)     Kesimpulan hukum gugatan konvensi
e)      Kemudian diuraikan pula gugatan rekonvensi, yang memuat sama dengan yang dimuat dalam gugatan konvensi
f)       Amar putusan sebagai bagian akhir terdiri dari amar putusan gugatan konvensi dan amar putusan rekonvensi.

2.      Proses pemeriksaan terpisah
Pasal 132 b selain mengatur tentang acara bersamaan mengenai gugatan konvensi dan rekonvensi, juga mengatur dipisahnya proses acara dengan pengecualian.
a)      Diperiksa secara terpisah namun dijatuhhkan dalam satu putusan.
Jika dalam gugatan konvensi dan rekonvensi sama sekali tidak saling berhubungan dan membutuhkan perlakuan pemeriksaan yang berbeda maka diperbolehkan:
1)      Melakukan pemeriksaan yang berbeda terhadap masing-masing gugatan baik konvensi maupun rekonvensi.
2)      Masing-masing pemeriksaan di tulis dalam berita acara persidangan yang berbeda
3)      Gugatan konvensi pemeriksaanya di tuntaskan lebih dahulu baru gugatan  rekonvensi di selesaikan.
4)      Penjatuhan putusan ada dalam satu nomor register yang sama, eaktu dan tempat yang sama.
b)      Diperiksa terpisah dan dituangkan dalam putusan yang terpisah juga.
Hasil putusan ini akan melahirkan putusan konvensi dan putsan rekonvensi. Bedanya dengan cara yang pertama adalah, cara pertama melahirkan satu putusan, cara kedua ini melahirkan dua putusan, putusan konvensi dan putusan rekonvensi, keduanya boleh diajukan banding sendiri-sendiri.








J.       Contoh draft surat gugatan rekonvensi
Banda Aceh, 20 April 2012
Perihal          : Jawaban dan Gugatan Rekonpensi
                       Dalam perkara No.../ Pdt/2012/PN Bna.

Antara
Nama Khalik……………... Sebagai tergugat konvensi/ penggugat rekonvensi
Lawan
Nama Siyono……………... Sebagai penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi

Perkara Nomor.../ Pdt/2012/PN Bna.
Di
Banda Aceh

Assalamualaikum Wr. Wb
Yang bertanda tangan di bawah ini kami ; Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini Kurnia Rahman. SH.M.Hum M.Ridha Ulhaq. SH, Hendra SH, Yusnidar SH, dan Mahdalena SH. Advokat yang berkantor dan berkedudukan di Jl. Pocut baren No.25 Banda Aceh, berdasarkan surat kuasa khusus (terlampir) No.031/X4 /Bna/2012 (terlampir) tanggal  12 maret 2012, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami :
Nama                            : Khalik
Umur                             : 36 tahun
Agama                          : Islam
Pekerjaan                      : Dagang
Alamat                          : Jl. Garuda Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh
Selanjutnya disebut Tergugat
Dengan ini Penggugat mengajukan eksepsi, jawaban serta gugast balik (Rekonpensi) dalam perkara Perdata No. .../ Pdt/2012/PN Bna. Sebagai berikut ;

EKSEPSI
Gugatan Penggugat Kabur.
Bahwa gugatan penggugat tidak disusun secara sistematis, gugatan penggugat tidak jelas dan dalil-dalil yang di tujukan terhadap tergugat terlalu mengada-ada seperti pada Poin 1, Penggugat mengatakan  bahwa perjanjian tersebut dikuatkan dengan akta, padahal hanya secara lisan, dalil tersebut adalah bohong dan tidak benar adanya. Oleh karenanya, gugatan kabur tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

DALAM KONVENSI :
Dalam Pokok perkara :
1.      Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap dalil-dalil yangdiakui secara tegas oleh Tergugat
2.      Bahwa Tergugat memang pernah meminjam uang pada penggugat sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 05 Oktober 1999 tanpa adanya perjanjian dalam bentuk Akta, hanya melalui lisan saja.
3.      Bahwa dalil penggugat pada point 2 adalah dalil yang tidak benar, karena antara penggugat dan tergugat tidak menyepakati adanya bunga setiap bulan sebesar 5%.
4.      Namun saat itu tergugat memberikan jaminan berupa surat sertifikat rumah yang terletak di jalan Pekan Baru No.23 Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
5.      Bahwa tanggal 05 April 2011 tergugat telah mengembalikan semua pinjaman sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tunai kepada penggugat di rumahnya dan telah dibuatkan kwitansinya.
6.      Dengan adanya pembayaran sebanyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada penggugat dalam konpensi tersebut,terbukti bahwa utang tergugat kepada penggugat telah lunas.
Berdasarkan uraian dalil di atas sudi kiranya Majlis Hakim pengadilan Negeri Banda Aceh berkenan memutuskan :
1.      Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa Tergugat tidak ingkar janji / wanprestasi.
3.      Membatalkan gugatan Penggugat karena tidak memiliki dasar yang benar.
4.      Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

DALAM REKOMPENSI
Bahwa dalil-dalil yang dipergunakan dalam konpensi dianggap dipergunakan kembali untuk dalam rekonpensi ;
1.      Dengan adanya pembayaran sebanyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada penggugat konpensi tersebut,terbukti bahwa utang tergugat konvensi kepada penggugat konvensi telah lunas.
2.      Namun demikian dengan berbagai alasan tergugat rekonpensi masih tetap tidak mau mngembalikan barang jaminan berupa Surat Sertifikat Rumah di Jalan Pekan Baru No.23 Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
3.      Bahwa surat tersebut menurut Penggugat Konvensi telah hilang, yang mana dengan hilangnya Surat Sertifikat tersebut sangat merugikan Penggugat Rekonvensi.
4.      Bahwa karena kelalaian penggugat konvensi yang telah menghilangkan surat sertifikat rumah tersebut sangat merugikan penggugat rekonvensi, wajar kiranya penggugat konvensi dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat rekonvensi.
5.       Adapun biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat sertifikat pengganti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah sebagai berikut :
·         Biaya pemasangan iklan di media lokal 2x
·         Biaya pembuatan surat ukur
·         Biaya trasnportasi dan akomodasi selama kepengurusan sertifikat tersebut
·         Dan biaya lain-lain
·         Keseluruhan biaya yang ditaksir sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Bahwa, dengan apa yang telah penggugat rekonvensi nyatakan di atas harap kiranya Majlis Hakim memutuskan :
1.    Menghukum tergugat dalam rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dalam rekonpensi sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika atau sejumlah uang yang oleh pengadilan negeri dianggap patut untuk dibayarkan kepada penggugat rekonpensi oleh tergugat rekonpensi,
2.    Menghukum tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini,
3.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun timbul verzet atau banding.
Dan apabila Majlis Hakim berpendapat lain,maka mohon diputuskan seadil-adilnya.


Hormat Tergugat konvensi/                                                                 Kuasa Hukum
    Penggugat Rekonvensi                                                             Chaniago &associates

                                                                                                                                           


                  Khalik                                                                               M.ridha Ulhaq 
  
F. Kesimpulan
Gugatan Rekonvensi merupakan salah satu hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada Pihak tergugat untuk dapat menggugat balik penggugat yang telah menjadikanya tergugat. Landasan hukum gugatan rekonvensi adalah Pasal 32A ayat (1) HIR. Dalam mengajukan sebuah gugatan rekonvensi, harus memenuhi syarat-syarat baik materiil maupun formil. Syarat materiil adalah harus adanya keterkaitan masalah antara gugatan konvensi (awal) maupun gugatan rekonvensi (gugatan balik) ,syarat materiil ini masih menjadi perdebatan, yakni antara gugatan konvensi dan rekonvensi harus ada hubunganya atau tidak. Sedangkan syarat formilnya adalah menyebut dengan tegas subjektif yang ditarik sebagai tergugat rekonvensi, merumuskan dengan jelas posita atau dalil gugatan rekonvensi, berupa penegasan dasar hukum dan dasar peristiwa yang melandasi gugatan dan menyebut dengan rinci ptitum gugatan. Gugatan Rekonvensi dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan.
Meskipun gugatan rekonvensi adalah hak yang diberikan kepada tergugat, namun ada larangan mengajukan gugatan rekonvensi, yakni dilarang menggugata sesame tergugat konvensi, dilarang mengajukan gugatan rekonvensi ditingkat banding dan kasasi jika pada pengadilan tingkat satu (I) tidak di ajukan gugatan rekonvensi, dan tidak boleh mengajukan gugatan rekonvensi yang menyimpang dari kompetensi relative dan absolute.
Gugatan Rekonvensi dapat diperiksa bersama-sama maupun terpisah.




Daftar Pustaka



Harahap, Yahya. 2005. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika


Manan, Abdul. 2005.  Penerapan Hukum Acara perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakrta:  kencana prenadamedia group.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah, Pengertian ,rukun dan syarat, dasar hukum ihya' Al-mawat dan Jialah / ja'alah / ju'alah

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah Makalah Disusun sebagai tugas Matakuliah Fiqh Muamalah Dosen Pengampu Bpk. Ainun Yudhistira, S.H.I., M.H.I. Disusun Oleh: Nur Fitria Primastuti   21113044 FAKULTAS SYARIAH JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH IAIN SALATIGA April :2015 Ihya’ Al-Mawat dan Jialah A.       Ihya’ Al-Mawat 1.        Pengertian Ihya’al-Mawat Ihya’Al-Ma’wat atau menghidupkan tanah yang telah mati di maksudkan dengan menggarap tanah yang telah mati. Di kalangan fuqoha, tanah yang telah mati dimeksud dengan “Tanah yang tidak ada tuanya dan tidak lagi di manfaatkan oleh siapapun.” Di sini di maksudkan untuk mengambil manfaat atas pemanfaatan tanah tersebut. “Tidak ada pemiliknya” maksudnya adalah tanah yang tidak ada pemiliknya sama sekai, dan tidak ada bekas garapan seperti ,pondasi, tanaman ,dan lain sebagainya. “Tanah yang tidak di manfaatkan oleh seseorang “ maksudnya tanah tersebut bebas...

Batasan Ilmu Pengetahuan

Dewasa ini manusia hidup dalam besarnya perkembangan ilmu pengetahuan yangs semakin luas dan tidak pernah berhenti berkembang. Di luar itu manusia di tuntut untuk hidup dalam kebenaran dan apa-apa yang memiliki nilai yang dapat mereka jadikan acuan dalam bertindak. Lembaga kebenaran itu disebut dengan agama ,filsafat,dan seni. Kebenaran yang di percaya menjadi lembaga tertua adalah agama,ini berasal dari wahyu dan oleh penganutnya agama dinilai dan diyakini kebenarannya secara mutlak.             Tidak hanya mencakup masalah umum saja, tatapi agama mencakup hal-hal khusus dan hal-hal transendal . Seperti misalnya latar belakang penciptaan   alamsemesta,juga seisinya. Sama seperti agama yang diyakini menjadi kebenaran tertua yang nilai –nilai- nya selalu   di anggap benar meski banyak yang di luar nalar,seni pun juga begitu,tidak ada kata benar ataupun salah dalam seni,bahkan seni juga menjangkau hal-hal mendasar,un...

Warisan Kartini

April adalah bulan kartini. Bulan di mana akan kita dapati sekolah maupun Lembaga lainnya berbondong-bondong berkostum kebaya, batik, maupun baju daerah lainnya sebagai bentuk perayaan hari lahirnya Sang Pahlawan Bangsa, Ibu Kita Kartini. Selain kostum, sekolah dan Lembaga lainyya mengadakan lomba-lomba yang menurut wawancara saya kepada beberapa teman yang menjadi guru, menjadi ciri khas perayaan hari Kartini. Lomba Fashion Show, Lomba Make Up, Lomba Menari dan lomba-lomba lainyya yang erat kaitannya dengan Wanita. Tahun ini, 2024 bulan April bebarengan dengan bulan Syawal tahun Hijriyah. Beberapa sekolah dan Lembaga lain memperingati Hari Kartini dengan berkebaya, berbatik, lalu halal bihalal. Meskipun ada satu dua sekolah yang tetap memperingati Hari Kartini dengan upacara, Berkebaya, bahkan pawai kartini, Hari Kartini gak sepi-sepi amat lah. Lalu muncul sebuah pertanyaan. Apa yang sebenarnya Kartini wariskan kepada kita, generasi muda? benarkah Kartini adalah symbol perjuangan...