Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Administrasi Negara

LIPSTIK

  Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku,  kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku,  tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka.  mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...

Analisa UURI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimah

BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Undang-Undang Republik Indonesia  tentang Kekuasaan Kehakiman No.48 Tahun 2009 lahir sebagai penyempurna UURI Kekuasaan Kehakiman sebelumnya yakni UURI No. 4 ahun 2004. UURI tentang  Kekuasaan Kehakiman dibuat untuk menjalankan amanat UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang sudah seharusnya dalam penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman tersebut merdeka, dan bebas dari kepentingan manapun. Hal ini lebih terperinci dikatakan dalam pasal 24 UUD RI 1945. Undang-Undang Republik Indonesia  tentang Kekuasaan Kehakiman No.48 tahu 2009 ini lebih lanjut menyempurnakan UURI Kekuasaan Kehakiman terdahulu, dimana  Mahkamah Konstitusi No.005/PUU2006 yang telah mengeluarkan putusan  membatalkan UURI Kekuasaan Kehakiman yang lama tersebut. Selain itu UURI Kekuasaan Kehakiman tahun 2009 ini lebih kompleks mengatur Kekuasaan Kehakiman di Inodensia seperti Asas-asas peradilan, Pengang...

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik A.     Pengertian Asas-Asas Umum Pemerintahan   yang Baik (AAUPB ) dalam bahasa Inggris di sebut juga General Principle of Good Government sedangkan di belanda si kenal dengan Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur (ABBB). Menurut Ridwan HR Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik   adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tatacara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat, bebas dari kedzaliman, pelanggaran peraturan tindakan penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.     (Ridwan, 2008:247 ). Van Der Burg Dan Gjm. Cartigny memberikan definisi mengenai algemene beginselen van behoorlijk bestuur (abbb), adalah asas-asas hukum yang tidak tertulis yang harus diperhatikan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara dalam melakukan tindakan hukum yang akan dinilai kemudian oleh Hakim Tata Usa...