Langsung ke konten utama

LIPSTIK

  Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku,  kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku,  tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka.  mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK



Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
A.    Pengertian
Asas-Asas Umum Pemerintahan  yang Baik (AAUPB ) dalam bahasa Inggris di sebut juga General Principle of Good Government sedangkan di belanda si kenal dengan Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur (ABBB).
Menurut Ridwan HR Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik  adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tatacara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat, bebas dari kedzaliman, pelanggaran peraturan tindakan penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.   (Ridwan, 2008:247 ).
Van Der Burg Dan Gjm. Cartigny memberikan definisi mengenai algemene beginselen van behoorlijk bestuur (abbb), adalah asas-asas hukum yang tidak tertulis yang harus diperhatikan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara dalam melakukan tindakan hukum yang akan dinilai kemudian oleh Hakim Tata Usaha Negara.
Sedangkan menurut Jazim Hamidi definisi AAUPB menurut hasil penelitiannya, antara lain :
1.     AAUPB  merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum Administrasi Negara.
2.     AAUPB  berfungsi sebagai pegangan bagi para pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan atau beschikking) dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
3.     Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digalidalam praktik kehidupan di masyarakat.
4.     Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif




B.      Fungsi dan Arti Penting AAUPB menurut Ridwan HR

AAUPB memiliki arti penting sebagai berikut.
1.        Bagi Administrasi Negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat suamir, samar atau tidak jelas.
2.        Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986.
3.        Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN.
4.        Kecuali itu, AAUPB tersebut juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu undang-undang

C.      Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik di Indonesia
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik di Indonesia tertuang dalam UU Republk Indonesia Nomor 28 Tahun 1999  Tentang  Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Bab III Asas Umum Penyelenggaraan Negara Pasal 3 
Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi : 1. Asas Kepastian Hukum; 2. Asas Tertib Penyelenggaraen Negara; 3. Asas Kepentingan Umum; 4. Asas Keterbukaan; 5. Asas Proporsionalitas; 6. Asas Profesionalitas; dan 7. Asas Akuntabilitas.
1.        Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer
2.        Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara.
3.        Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif.
4.        Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5.        Asas Proporsoionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6.        Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.        Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.      Kesimpulan
Asas-Asa Umum Pemerintahan yang baik atau yang di singkat AAUPB adalah dasar yang di jadikan pemerintah dalam melaksanakan pemerintahanya sehingga tercapai kesejahteraan dan pelaksanaan tugas yang baik.
AAUPB di sebutkan dalam UU Republk Indonesia Nomor 28 Tahun 1999  Tentang  Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Bab III Asas Umum Penyelenggaraan Negara Pasal 3 
Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi : 1. Asas Kepastian Hukum; 2. Asas Tertib Penyelenggaraen Negara; 3. Asas Kepentingan Umum; 4. Asas Keterbukaan; 5. Asas Proporsionalitas; 6. Asas Profesionalitas; dan 7. Asas Akuntabilitas.






Daftar Pustaka



Ridwan HR. 2008. Hukum administrasi Negara. Rajawali Pers: Jakarta.


Sinamo,  Nomensen  2010.  Hukum Administrasi Negara.  Jala Permata Aksara:  Jakarta


UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999  Tentang  Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Bab III Asas Umum Penyelenggaraan. Sekertariat Kabinet RI



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah, Pengertian ,rukun dan syarat, dasar hukum ihya' Al-mawat dan Jialah / ja'alah / ju'alah

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah Makalah Disusun sebagai tugas Matakuliah Fiqh Muamalah Dosen Pengampu Bpk. Ainun Yudhistira, S.H.I., M.H.I. Disusun Oleh: Nur Fitria Primastuti   21113044 FAKULTAS SYARIAH JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH IAIN SALATIGA April :2015 Ihya’ Al-Mawat dan Jialah A.       Ihya’ Al-Mawat 1.        Pengertian Ihya’al-Mawat Ihya’Al-Ma’wat atau menghidupkan tanah yang telah mati di maksudkan dengan menggarap tanah yang telah mati. Di kalangan fuqoha, tanah yang telah mati dimeksud dengan “Tanah yang tidak ada tuanya dan tidak lagi di manfaatkan oleh siapapun.” Di sini di maksudkan untuk mengambil manfaat atas pemanfaatan tanah tersebut. “Tidak ada pemiliknya” maksudnya adalah tanah yang tidak ada pemiliknya sama sekai, dan tidak ada bekas garapan seperti ,pondasi, tanaman ,dan lain sebagainya. “Tanah yang tidak di manfaatkan oleh seseorang “ maksudnya tanah tersebut bebas...

Makalah Tarikh Tasyri’ Tertutup dan Terbukanya Ijtihad Zaman Sekarang

Makalah disusun sebagai tugas Mata kuliah Tarikh Tasyri’ Dosen pengampu Ibu Siti Muhtamiroh Disusun Oleh: Dewi Mustika 211-13-019 Nur Fitria Primastuti 211-13-044 JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) SALATIGA 2016 A.       Latar Belakang Seperti yang telah dijelaskan pada pertemuan mata kuliah tarikh tasyrikh yang lalu bahwa aktifitas ijtihad muncul bersama diutusnya Rasululloh Saw. sebagai seorang pemimpin dan sebagai penegak hukum. Beliau merupakan mujtahid pertama dimana saat itu satu-satunya sumber hukum adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur, kadang permasalahan ummat muncul sedangkan wahyu belum juga turun, maka Rasul melakukan ijtihad. Sepeninggal wafatnya Rasululloh, ijtihad terus perkembang di era sahabat dan seterusnya. Ketika Rasululloh masih hidup, beliau merupakan satu-satunya rujukan dalam me...

Identifikasi Transaksi yang di Larang

A.       Pendahuluan Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang berarti manusia yang satu membutuhkan manusia lain dalam kehidupan sehari-hari, dengan kata lain manusia memilki sifat saling ketergantungan. Dalam islam, hubungan sesama manusia di sebut Muamalah. Dalam menjalin hubungan dengan sesama manusia adakalanya manusia menjalin hubungan ekonomi.  Baik Jual-beli,  sewa-menyewa,  dan transaksi yang lain. Sabgai seorang muslim , tentu dalam bermuamalah di atur dengan syariat islam. Syariat islam sudah cukup jelas dan komplit memberikan aturan kepada manusia termasuk dalam bermuamalah. Pada dasarnya semua transaksi adalah dibolehkan, selain transaksi yang diharamkan. Transaksi yang dilarang disebabkan oleh tiga hal, yakni haram karena dzatnya, haram karena akdnya, dan haram karena selain akad dan dzatnya. B.       Sebab  Transaksi di Larang 1.         Transaksi y...