Langsung ke konten utama

LIPSTIK

  Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku,  kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku,  tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka.  mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah, Pengertian ,rukun dan syarat, dasar hukum ihya' Al-mawat dan Jialah / ja'alah / ju'alah



Ihya’ Al-Mawat dan Jialah
Makalah Disusun sebagai tugas Matakuliah Fiqh Muamalah Dosen Pengampu Bpk. Ainun Yudhistira, S.H.I., M.H.I.



Disusun Oleh:
Nur Fitria Primastuti   21113044


FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
IAIN SALATIGA
April :2015

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah
A.      Ihya’ Al-Mawat
1.       Pengertian Ihya’al-Mawat
Ihya’Al-Ma’wat atau menghidupkan tanah yang telah mati di maksudkan dengan menggarap tanah yang telah mati.
Di kalangan fuqoha, tanah yang telah mati dimeksud dengan “Tanah yang tidak ada tuanya dan tidak lagi di manfaatkan oleh siapapun.” Di sini di maksudkan untuk mengambil manfaat atas pemanfaatan tanah tersebut.
“Tidak ada pemiliknya” maksudnya adalah tanah yang tidak ada pemiliknya sama sekai, dan tidak ada bekas garapan seperti ,pondasi, tanaman ,dan lain sebagainya.
“Tanah yang tidak di manfaatkan oleh seseorang “ maksudnya tanah tersebut bebas, tidak ada seorangpun yang menguasai tanah tersebut untuk dimanfaatkan atau bermanfaat. Bukan juga tanah milik umum seperti bantaran sungai, teras-teras rumah karena membawa kemaslahatan bersama.
Menurut Abu Hanifah, tanah mawat ialah tanah yang berjauhan dari sesuatu kawasan yang telah diusahakan dan tiada kedapatan air. Menurut Mazhab Maliki, tanah mawat ialah tanah yang bebas daripada pemilikan tertentu melalui usaha seseorang dan tidak ada tanda-tanda sebagai ia telah diusahakan. Menurut al-Mawardi dari Mazhab Syafi’i, tanah mawat ialah tanah yang belum diusahakan. Menurut Imam Ahmad binHanbal, tanah mawat ialah tanah yang diketahui tidak dimiliki oleh siapapun dan tidak kedapatan tanda-tanda tanah itu telah diusahakan.

2.      Hukum Ihya’ Al-Mawat
Dalam hadits Rasululloh Saw. Bersabda . “ Barang siapa menggarap tanah bukan milik siapapun, maka dialah yang berhak atas tanah itu dan apa yang dimakan oleh hewan baginya adalah sedekah.[1]
Hadits di atas menjelaskan bahwa hukum ihya’ Al-Mawat adalah boleh. Riwayat tersebut secara tegas menyatakan bahwa kepemilikan bisa di tetapkan dengan menghidupkanya karena dia berhak memilki tanah tersebut tanpa perlu berhujjah bahwa tanah itu masuk kedalam haknya.
Mesikpun hukum menggarap tanah mati itu di perbolehkan, akan tetapi tetap ada beberapa hal yang di kecualikan
a.        Tanah tak bertuan di Arafah, Mudzalifah dan Mina
Karena tana-tanah tersebut adalah hak para jamaah haji dan umroh , dan ketika di gunakan/di garap akan mengganggu ibadah jama’ah.
b.      Tanah-tanah di tempat umum, dan fasilitas umum.
c.        Tanah atau kawasan hutan lindung , tidak boleh di garap karena sudah di tetapkan oleh pemerintah sebagai milik umum, dan tidak dimilki/ di garap kecuali dengan izin pemimpin/wakilnya.
d.        Kawasan terlarang untuk di kelola, yaitu tanah yang perlu di manfaatkan meskipun sebenarnya sudah ada manfaatnya namun tanpa usaha pemanfaatan tidak akan maksimal.
Lahan ini di sebut harim (kawasan terlarang), pemilik berhak melarang orang untuk mengelolanya, dengan mendirikan rumah dsb, tapi tidak boleh melarang orang lewat, mencari rumput , menimba air, dll.
Kawasan terlarang perkampungan
1.       Gedung pertemuan
2.       Tempat pacuan kuda
3.       Tempat penambatan hewan peliharaan/parkir mobil.
4.       Tempat pembuangan sampah
5.       Tempat penggilingan biji-bijian
6.       Tempat menggembala kambing, dan hewan ternak lain
Kawasan sumur untuk menimba air
Yakni sumur yang digali dan mengeluarkan air, kawasan haramnya adalah sebagai berikut:
1.        Tempat istirahat/pemberhentian menimba air
2.        Alat timba
3.        Bak penampungan air
Kawasan terlarang Sungai
Memanfaatkan kawasan terlarang sunagai ada 2 pendapat
1.       Bila pemanfaatanya seperti menenempatkan barang barang , pipa di kedua sisi sungai, bila tidak di maksudkan untuk memersemit jalan raya dan mengurangi hak / kemaslahatan umum, maka diperbolehkan.
2.       Pemanfaatan yang muncul dari sungai akibat pasang surut air sungai, hal itu di larang sebab itu merupakan kawasan yang di larang.

3.       Cara-Cara Ihya Al-Mawat
Cara menggarap tanah mati berbeda-beda. Perbedaan cara-cara ini dipengaruhi oleh adat dan kebiasaan masyarakat. Cara-cara ihya al-mawat adalah:
a.        Menyuburkan - cara ini digunakan untuk daerah yang gersang, yakni daerah yang tanaman tidak dapat tumbuh, maka tanah tersebut diberi pupuk, baik pupuk dari pabrik maupun pupuk kandang sehingga tanah itu mendapat hasil yang diinginkan.
b.        Menanam – cara ini dilakukan untuk daerah-daerah yang subur, tetapi belum dijamah oleh tangan-tangan manusia. Sebagai tanda tanah itu telah ada yang memiliki, maka ia ditanami dengan tanam-tanaman, baik tanaman untuk makanan pokok, mungkin juga ditanami pohon-pohon tertentu secara khusus, seperti pohon jati, karet, kelapa, dan pohon-pohon lainnya.
c.        Menggarisi atau membuat pagar – hal ini dilakukan untuk tanah kosong yang luas sehingga tidak mungkin untuk dikuasai seluruhnya oleh orang yang menyuburkannya, maka dia harus membuat pagar atau garis batas tanah yang akan dikuasai olehnya.
d.        Menggali parit – yaitu membuat parit di sekeliling kebun yang dikuasainya, dengan maksud supaya orang lain mengetahui bahwa tanah tersebut sudah ada yang menguasai sehingga menutup jalan bagi orang lain untuk menguasainya.



B.     Ja’alah
1.      Pengertian Ja’alah
Ja’alah ,Ja’l atau ja’ilah  merupakan istilah nama yang digunakan untuk menyebutkan sesuatu yang di gunakan untuk memberikan kepada orang lain sebagai upah karena mengerjakan sesuatu.[2]
Sebagian ulama mendefinisikan Ja’alah sebagai “ Kewajiban membayar upah tertentu atas pekerjaan berat walupun bayaranya belum pasti.”
Madzhab Maliki mendefinisikan Ju’alah sebagai “Suatu upah yang dijanjikan sebagai imbalan atas suatu jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan oleh seseorang”.   Madzhab Syafi’i mendefinisikannya: “Seseorang yang menjanjikan suatu upah kepada orang yang mampu memberikan jasa tertentu kepadanya”.  
Secara sederhana ji’alah dapat di artikan sebagai upah atas jasa atau sayembara.
2.      Status Hukum Ju’alah
Penyeru-penyeru itu berkata, "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.
Ayat tersebut menjelaskan kepada kita bahwa Allah menjanjikan balasan balasan bahan makanan beban unta bagi ia yang membayar upah kepada seorang yang bekerja padanya.  Sehingga kita dapat mengetahui bahwa hukum ju’alah adalah Boleh.
Selain dalam dalil Al-qur’an , NabiAllah Muhammad SAW juga bersabda  yang di riwayatkan dalam Abu Sa’id Al-Khuduri bahwa sekelompok sahabat nabi Saw. bertamu di sebuah kampung ,di perkampungan arab, namun mereka tidak mau menjamu mereka. Tiba-tiba ketua kampung mereka di sengat kalajengking , mereka berkata:”Apakah ada di antara kalian yang  mau mengobati?” mereka menjawab :” kalian tidak mau menjamu kami, maka kami tidak akan mengobatinya atau kalian memberikan ja’alah “ lalu penduduk kampung memberi mereka satu ekor kambing, lalu salah satunya mengobatinya dengan ummul kitab, lalu mengambil ludahnya lalu ia sembuh, para sahabatpun berkata :” kami tidak akan mengambilnya sebelum kami bertanya kepada nabi Muhammad Saw., “ nabi tertawa dan berkata: “ Siapa yang mengajarkan kamu bahwa ayat itu adalah Do’a ? Ambilah dan Beri saya satu bagian.[3]
Sedangkan menurut para Ulama telah berjima’ tentang kebolehan Ja’alah karena memang di perlukan untuk mengembalikan hewan yang hilang atau pekerjaan yang tidak sanggup di kerjakanya, dan tidak ada orang yang bisa membantu secara sukarela, dan tidak boleh dengan akad sewa karena tidak di ketahui sehingga yang boleh adalah memberinya Ja’alah seperti akad sewa dan bagi hasil.
3.      Rukun Ja’alah
Empat Ruku Ja’alah : 2 pihak yang berakad, ‘Wadh(Upah), pekerjaan, ucapan.
Sebagian ulama ada yang berpendapat rukun ja’alah ada lima : pihak yang menerima upah, pihak yang memberi upah , upah, pekerjaan, dan ucapan.
a.       Pemberi Ja’alah
2 syarat pemberi ja’alah
1.      Memiliki kebebasan berbuat dengan syarat semua tindakanya sah dengan apa yang di laukanyasebagai upah , baik dia sebagai pemilik atau bukan, termasuk di dalamnya wali, dan tidak termasuk di dalamya anak kecil , orang gila dan idiot
2.      Mempunyai pilihan , jika terpaksa , maka akad menjadi tidak sah.

b.      Pekerja
Syarat pekerja:
1.      Mempunyai ijin dari orang yang memilki harta
2.      Pekerja adalah orang yang ahli dalam hal yang akan di kerjakanya
3.      Pekerja tidak sah mendapat upah kecuali telah selesai pekerjaanya. Lain hal apabila sudah ada akad lebih dahulu tentang pemberian upah di awal.
c.       Upah
Syarat upah
1.      Harta yang menjadi maksud untuk dimilki , terhormat , atau hak khusus
2.      Harus diketahui sebelumnya oleh si pekerja
Tapi apabila upah belum pasti tapi pekerja tetap bekerja , maka ia mendapatkan upah standar kerja.

d.      Pekerjaan
Syarat Pekerjaan
1.      Memiliki kesusahan , maksudnya adalah adanya upaya yang tidak mudah untuk melakukan pekerjaan itu
2.      Pekerjaan yang di tawarkan kepadanya bukan suatu pekerjaan yang wajib secara syar’i.
e.       Ucapan (Sighat)
Ucapan di laukan oleh yang memilki ja’alah saja, atau yang menerima ja’alah (pekerja) atau kedua-duanya.
Misalnya hanya Sang pemilik Ja’alah “barang siapa menemukan kudaku yang hilang, maka akan aku beri orang itu balasan sebesar 20 juta “
Hanya penerima ja’alah “ apabila saya menemukan kudamau , maka berikan saya 20 juta “
Sighat (ucapan tidak boleh terikat waktu karena akan menghilangkan tujuan dari akad , “ barang siapa menemukan kudaku sampai bulan deember  maka akaan aku beri dia 20 juta “ Akad tersebut tidak sah. Karena sang penerima ja’alah mungkin belum menemukan kuda yang di cari , sedangkan sudah masuk tengganag waktu , maka dia tidak akan mendapat apa-apa dan usahanya sia-sia.
4.      Yang membatalkan ji’alah
a.       Masing-masing pihak boleh menghentikan perjajanjian (membatalkannya) sebelum bekerja.
b.      Kalau yang membatalkan orang yang bekerja, dia tidak mendapat upah, sekalipun dia sudah bekerja.
c.       Tetapi kalau yang membatalkannya adalah pihak yang menjajinkan upah, maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang diasudah kerjakan.[4]


C.     Kesimpulan
Ihya’ Al-Mawat adalah menggarap tanah yang telah mati , dimana tanah itu tidak dimiliki oleh siapapun dan tidak ada bekas garapannya.Hukum Ihya’ Al-Mawat i perbolehkan. Cara menghidupkan/ menggarap tanah mati adlah dengan menyuburkan, menanami, memberi pagar dan lain sebagainya.
Sedangkan ju’alah adalah upah. Pemberian sesuatu kepada seseorang atas pekerjaan/perbuatan yang telah di berikan kepadanya yang belum tentu bisa di laksanakan. Hukumnya adalah boleh sesuai Q.S Yusuf ayat 7.











Daftar Pustaka

Fiqh Muamalah, Abdul Aziz Muhammad Azam
Pengantar Fiqh Muamalah, Teungku Muhmamad Hasbi Ash-Sidiqi,2009, PT. Pustaka Rizki Putra, Yogyakarta
Fiqih Praktis, 1998, Wamy Publishing


[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Ahmad dalam Sahih Al-Bukhori.
[2]               Fiqh Muamalah, Abdul Aziz Muhammad Azam, 331
[3]               Diriwayatkan oleh jama’ah kecuali Imam Nasa’i dan lafal ini milik al_Bukhori , lebih lengkap ada pada Ad-Duruquthni:” Saya berkata Ya Rasululloh saya mendapati sesuatu dalam hatiku.” Asy-Syaukhani berkata, hal ini bisa di maklumi sebab dia tidak tau sebelumnya tentang bolehnya me Ruqyah dengan Surat Al-Fatihah. (Nail Al-Authar, 5/326-327)
[4]                h. sulaiman rasyid,fiqih islam,sinar baru algensindo,1994,bandung,hal.305

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batasan Ilmu Pengetahuan

Dewasa ini manusia hidup dalam besarnya perkembangan ilmu pengetahuan yangs semakin luas dan tidak pernah berhenti berkembang. Di luar itu manusia di tuntut untuk hidup dalam kebenaran dan apa-apa yang memiliki nilai yang dapat mereka jadikan acuan dalam bertindak. Lembaga kebenaran itu disebut dengan agama ,filsafat,dan seni. Kebenaran yang di percaya menjadi lembaga tertua adalah agama,ini berasal dari wahyu dan oleh penganutnya agama dinilai dan diyakini kebenarannya secara mutlak.             Tidak hanya mencakup masalah umum saja, tatapi agama mencakup hal-hal khusus dan hal-hal transendal . Seperti misalnya latar belakang penciptaan   alamsemesta,juga seisinya. Sama seperti agama yang diyakini menjadi kebenaran tertua yang nilai –nilai- nya selalu   di anggap benar meski banyak yang di luar nalar,seni pun juga begitu,tidak ada kata benar ataupun salah dalam seni,bahkan seni juga menjangkau hal-hal mendasar,un...

Menuju Indonesia Emas 2045 dengan Posyandu Remaja

Ahad 24 Maret, 2024 Desa Samirono menggelar Posyandu Remaja. Tidak kurang dari 35 Remaja mengikuti posyandu remaja yang di gelar di Gedung Olahraga Dusun Pongangan Desa Samirono. Dengan menggandeng Kader Kesehatan Desa samirono, Pemerintah Desa Samirono memiliki harapan besar acara posyandu remaja dapat berjalan secara berkelanjutan. "Ini adalah kegiatan posyandu remaja yang diadakan pertama kali di Dusun Pongangan Desa Samirono, Alhamdulillah orang tua dan remaja menyambut baik kegiatan ini" Kata Nur Fitria selaku Kaur Desa samirono.  Remaja adalah calon pemuda penerus bangsa. Perannya adalah kunci pembangunan dan kemajuan Indonesia bahkan dunia. Sebagaimana jargon Presiden Soekarno " Beri aku 10 Orang tua, akan kucabut Semeru dari Akarnya, Beri aku 10 Pemuda, akan kugoncang Dunia" Posyandu Remaja adalah Pos pelayanan terpadu yang menyasar remaja usia mulai 15 hingga 20 tahun. Selain memfasilitasi cek kesehatan seperti berat badan, tinggi badan, tekanan darah dan c...