Langsung ke konten utama

LIPSTIK

  Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku,  kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku,  tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka.  mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...

Makalah Tarikh Tasyri’ Tertutup dan Terbukanya Ijtihad Zaman Sekarang


Makalah disusun sebagai tugas Mata kuliah Tarikh Tasyri’
Dosen pengampu Ibu Siti Muhtamiroh






Disusun Oleh:
Dewi Mustika
211-13-019
Nur Fitria Primastuti
211-13-044


JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) SALATIGA
2016



A.      Latar Belakang
Seperti yang telah dijelaskan pada pertemuan mata kuliah tarikh tasyrikh yang lalu bahwa aktifitas ijtihad muncul bersama diutusnya Rasululloh Saw. sebagai seorang pemimpin dan sebagai penegak hukum. Beliau merupakan mujtahid pertama dimana saat itu satu-satunya sumber hukum adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur, kadang permasalahan ummat muncul sedangkan wahyu belum juga turun, maka Rasul melakukan ijtihad.
Sepeninggal wafatnya Rasululloh, ijtihad terus perkembang di era sahabat dan seterusnya. Ketika Rasululloh masih hidup, beliau merupakan satu-satunya rujukan dalam mengambil hukum, akan tetapi setelah baginda Nabi wafat maka rujukan hukum adalah Al-Qur’an dan Hadits. Ketika datang sebuah permasalahan yang solusinya tidak ditemukan dalam Al-lqur’an maupun hadits maka sahabat melakukan ijtihad untuk memperoleh sebuah hukum guna memecahkan masalah.
Ijtihad adalah aktivitas untuk memperoleh pengetahuan (istinbat) hukum syara’ dari dalil terperinci dalam syariat.

B.      Tertutupnya Pintu Ijtihad
Di abad 4 hijriyah penyebaran islam semakin luas dan permasalahan ummat semakin kompleks. Hal ini menyebabkan ijtihad dilakukan seluas-luasnya dan di era tersebut banyak sekali bermunculan ulama-ulama mujtahid yang handal, yang menjadi cikal bakal munculnya berbagai madzhab dengan ciri khas yang berbeda-beda.
Setelah abad keempat hijriah berlalu, perkembangan ijtihad mengalami kebekuan. Bahkan muncul anggapan bahwa pintu ijtihad telah tertutup rapat. Hal ini disebabkan karena umat Islam merasa cukup dengan apa yang digagas oleh para praktisi hukum sebelumnya dalam madzhab yang mereka anut.
Tertutupnya ijtihad setelah abad ke4 Hijriyah ini sebenarnya tidak ditemukan siapa yang menyatakanya, akan tetapi periode ini berlangsung sampai abad 13 Hijriyah yang disebut dengan periode taklid atau tertutupnya pintu ijtihad. (Abdul Aziz Dahlan: 1996: 671)
Sumber lain mengatakan Ijtihad tertutup berawal dari kesalahpahaman masyarakat. Awalnya berkembang opini bahwa tak ada figur yang menyamai Imam terdahulu. Pandangan  bermula dari anggapan bahwa figur dan personifikasi mujtahid telah hilang. Banyak teori kelayakan mujtahid muncul, yang itu semua lebih bersifat teoritis dan retrospektif yang dipakai guna menjatuhkan orang-orang yang berusaha mengembangkan kajian fiqih. Pada kenyataannya, sejak ushul fiqih bersifat interdisipliner/multidisiplin, tidak ada mujtahid yang mampu mengetahui segala ilmu di bumi. Karena itu, kecenderungan kelayakan mujtahid diarahkan dan dipersempit sebagai teori kelayakan bagi seorang Agamawan yang sangat-sangat ideal.
Sejak abad ke-13 H hingga sekarang, ulama fiqh mulai merasakan akibat dari perbedaan yang terus menerus antar sesama madzhab. Kondisi tersebut berlangsung lama hingga tampillah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang merupakan orang pertama mengumandangkan pernyataan bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Perjuangan Ibnu Taimiyah tadi dilanjutkan oleh muridnya Ibnu Qayyim al-Jauzi. Kemudian pada masa imperialisme modern, seruan ijtihad terutama kembali kepada Al-Quran dan Sunnah juga dilanjutkan oleh: Syaikh Muhammad Abduh, Sayyid Rasyid Ridha, Syaikh Mahmud Syaltut dan Prof. Mutawalli Asy-sya’rawi dari Universitas Al-Azhar Mesir. Dan di Negara-negara Muslim lainnya hal serupa juga dilakukan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab dari Saudi Arabia. Kemudian ulama kontemporer Islam lainnya terutama Hasan Al-Banna,Sayyid Qutb, Sayyid Sabiq (pengarang Fiqh sunnah), Yusuf Al-Qaradhawi, Abu A’la al-Maududi dan Prof Wahbah Zuhaily

C.      Keperluan Ijtihad Dewasa ini
Kebutuhan kita terhadap ijtihad merupakan kebutuhan yang bersifat terus menerus, dimana realita kehidupan ini senantiasa berubah seiring dengan kondisi masyarakat yang terus mengalami perkembangan juga selama syariat islam itu masih relevan untuk setiap tempat dan zaman dan syariat islam menjadi kata pemutus atas persoalan yang umat manusia rasakan. Terlebih di era sekarang ini dimana corak masyarakatpun telah mengalamai perkembangan dari masa sebelumnya.
Kebutuhan ijtihad masa kini yang sangat kita butuhkan menurut Yusuf Al-Qordhowi adalah ijtihad dalam bidang Hubugan Keuangan dan Ekonomi dan Bidang ilmu pengetahuan dan kedokteran. Contoh dalam Bidang keuangan dan ekonomi adalah perserikatan moderan seperti asuransi jiwa, asuransi harta, dll. Juga berbagai macam bank seperti bank perindustiran, bank perkreditan rakyat, bank pertanian, dll. Bentuk muamalah diatas sebagian atau bahkan sepenuhnya hampir sama atau mendekati bentuk-bentuk muamalah jaman dahuu. Sebagian lagi merupakan perpaduan memalah lama dan muamalah baru.
Cara terbaik menyelesaikan permasalahan dari muamalah di atas adalah dengan dibahas secara serius dan dikaji secara teliti. Dengan demikian diharapkan para pakar fiqih dapat mncurahkan segala potensi dan kemampaun yang ada untuk mendapatkan ketetapan hukum yang sesuai terhadap persoalan-persoalan itu, berdasarkan dalil-dalil syara’ untuk mendapatkan hukum, apakah halal atau haram maka di perlukan ijtihad oleh  mujtahid.
Sedangkan contoh dalam ilmu kedokteran dan pengetahuan adalah pencangkokan organ tubuh yang meliputi pencangkokan seluruh tubuh atau sebagian. Dalam hal ini pencangkokan yang diambil bisa dari hewan misal hati sapi, kulit atau jantung di cangkokan kepada organ manusia. Dalam hal lain transplantasi jantung atau hati, orang yang masih hidup mendonorkan jantung ,hati atau ginjalnya kepada manusia lain, atau manusia yang sudah meninggal sebagian organya seperti mata, kornea, kulit di ambil untuk di transplatasikan kepada orang yang masih hidup. Tujuan transplantasi adalah untuk menyelamatkan kehidupan atau berusaha memerbaiki kualias kehidupan. Dalam kasus tersbut maka akan banyak sekali muncul pertanyaan:
1.      Apakah diperbolehkan mentransplantasikan anggota tubuh hewan kepada manusia?
2.      Apakah manusia boleh melakukan donor anggota tubuh kepada orang lain sedangakan  dia masih hidup ?
3.      Bolehkah seorang menyetujui untuk nanti ketika dia meninggal sebagian organ tubuhnya boleh di ambil untuk donor ?
Dan masih banyak pertanyaaan-pertanyaaan lain seputar pencangkokan anggota tubuh. Permasalah-permasalahan yang timbul diatas merupakan satu dari sekian banyak kasus yang menjadi bukti dan alasan bahwa ijtihad masih dibutuhkan di masa sekarang.
Ijtiad pada era ini tidak terbatas pada masalah masalah baru saja akan tetapi memiliki kepentingan lain yang berkaitan dengan khazanah hukum islam, yang dengan mengadakan peninjaun kembali masalah-masalah yang di dalamnya berdasarkan kondisi yang terjadi pada zaman sekarang dan kebutuhan manusia untuk memilih mana pendapat yang paling kuat dan paling tepat dengan merealisasikan tujuan syariat dan kemaslahatan.
Menurut yusuf Al-Qordhowi ijtihad merupakan suatu kebutuhan  bahkan suatu keharusan bagi kehidupan islam sebagai media untuk memecahkan semua problem kontemporer yang sedang kita hadapi.

D.     Kode Etik Ijtihad Kontemporer
Meskipun ijtihad di era ini di perbolehkan sesuai uaraian sebelumnya, ijtihad tetap harus memerhatikan aturan, batasan dan kode etik yang benar.
Berikut di uraikan sedikit mengenai kode etik ijtihad kontemporer yang benar:
1.      Tidak ada ijtihad tanpa mencurahkan kemampuan
Sesuai pengertian bahwa ijtihad merupakan usaha mencurahkan segenap potensi dan kemampuan untuk memeroleh suatu hukum melalui istinbath atau kesimpulan hukum, maka tidak disebut dengan ijtihad bila belum mencurahkan segenap kemampuan dan usaha dalam mengikuti dalil-dalil dan meneliti dalil dzanni dan menjelasakan kedudukan dalil tersebut lalu membandingkan apabila terjadi pertentangan, menggunakan kaidah ta’dul dan tarjih. Maka tidaklah dianggap benar orang yang melakukan ijtihad dengan tergesa-gesa sampai mereka mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan al-qur’an, hadits atau ijma’ ulama ummat islam serta tidak memikirkan masak-masak apa yang di ijtihad-kan nya.
2.      Tidak ada ijtihad dalam masalah yang Qoth’i
Kita tidak boleh melakukan ijtihad atas hukum yang secara qoth’i telah diatur dalam ayat Al-Qur’an, misalnya wajibnya Puasa di bulan Ramadhan, wajibnya Sholat, haramnya memakan daging babi dan bangkai, haramnya khamr dan hukum-hukum lain yang sudah di tetapkan dalam Al-Qur’an maupun hadits, atau kesepakatan para ulama yang menjadi tiang kesatuan pemikiran dan perilaku ummat islam.
3.      Menghubungkan antara Fiqih dan Hadis
Dewasa ini banyak seorang-orang yang ahli hadits tetapi lemah dalam fiqh dan ushl fiqh, dan sebaliknya ahli dalam fiqih dan Ushl Fiqh namun lemah dalam hadits. Hal ini sangat disayangkan mengingat dalam melakukan ijtihad perlu adanya keselarasan antara ushul fiqih dan hadits.
Ushl fiqh diperlukan dalam membentuk kemampuan yang akurat dalam berijtihad. Masalah fiqh dan ushl fiqh adalah wilayah lazim untuk menumbuhkan benih-benih ijtihad. Sedangkan hadits diperlukan agar para ahli fiqh dan ushl fiqh tidak menggunakan hadits yang lemah atau bahkan hadits tanpa dasar sama sekali.
Sufyan Ats-Tsauri, IbnuUyainah, dan Abdulloh bin Sanan mengatakan  ”sekiranya salah seorang diantara kami adalah hakim, niscaya kami memukul dengan pelepah kurma seorang ahli fiqh yang tidak memelajari hadits, atau seorang ahli hadits yang tidak memelajari fiqh dan Ush Fiqh”.
4.      Waspada agar tidak tergelincir oleh tekanan realita
Realita yang dewasa ini bermunculan adalah mengenai realita yang diciptakan oleh orang-orang imperialis untuk memecah-belah ummat islam , melemah dan melengahkan ummat islam sementara disisil ain kebangkitan dan kekuasaan mereka sangat dominan sehingga ummat islam tidak bisa melepaskan diri dari hal tersebut.
Arti ijtihad bukanlah untuk memberikan pengesahan terhadap realita-realita yang tejadi kemudian menarik nash-nash demi mendukung realita tersebut. Allah Swt. Menjadikan kita sebagai ummat yang terbaik sehingga Allah melarang kita menghapuskan karakter yang ada dalam diri kita dan yang lebih berbahaya adalah kita menggunakan nash-nash, dalil-dalil utnuk membenarkan realita yang terjadi .
5.      Tidak mengabaikan semangat Zaman dan kebutuhanya
Ketika kita akan melakukan ijtihad maka hendaklah kita menganali dan mengetahui semua perubahan pemikiran, adat istiadat hubungan dan perilaku yang muncul di masyarakat. Begitupula kita hendaknya melihat dan memerhatikan kondisi seta tuntutan zaman. Juga memerhatikan bahaya yang melanda pada zaman ini dan hendaknya kita menerapkan apa yang telah ditetapkan oleh ulam dalam konteks realita yang ada.
6.      Transformasi menuju ijtihad kolektif
Seyogyanya dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan baru yang besar, tidak cukup dengan ijtihad individu, maka hendaknya melakukan transformasi dari ijtihad individu (fard) kepada ijtihad kolektif (jama’i), dimana para ilmuwan memusyawarahkan semua persoalan yang terjadi, terutama hal-hal yang bercorak umum dan sangat penting bagi mayoritas manusia. Sebab pendapat orang banyak itu lebih mendekati kebenaran dari pada pendapat sendiri, walaupun seorang itu memilki kapasitas keilmuan yang tinggi
7.      Berikap lapang dada terhadap kekeliruan mujtahid
Agar ijtihad itu berhasil maka kita perlu berlapang dada akan adanya kesalahan pada diri seorang mujtahid karena pada dasarnya manusia tidak ada yang terpelihara dari dosa selain Nabi Muhammad Saw. Kita tidak perlu bersikap keras kepada orang yang secara tidak sengaja telah keliru dalam berijtihad.

E.      Kesimpulan
Ijtihad mulai tertutup pada masa 4 hijriyah disebabkan karena umat Islam merasa cukup dengan apa yang digagas oleh para praktisi hukum sebelumnya dalam madzhab yang mereka anut sehingga menimbulkan taqlid sepenuhnya. Pintu ijtihad terbuka lagi pada masa 13 hijriyah sejak Ibnu Taimiyah mengumandangkan pernyataan bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Kemudian dilanjutkan oleh muridnya Ibnu Qayyim al-Jauzi. Pada masa imperialisme modern, seruan ijtihad kembali kepada Al-Quran dan Sunnah juga dilanjutkan oleh Syaikh Muhammad Abduh, Sayyid Rasyid Ridha, Syaikh Mahmud Syaltut dan Prof. Mutawalli Asy-sya’rawi dari Universitas Al-Azhar Mesir, Muhammad bin Abdul Wahhab dari Saudi Arabia dan di Negara-negara Muslim lainnya.
Kebutuhan terhadap ijtihad merupakan kebutuhan yang bersifat terus menerus, dimana realita kehidupan ini senantiasa berubah seiring dengan kondisi masyarakat yang terus mengalami perkembangan juga selama syariat islam itu masih relevan untuk setiap tempat dan zaman dan syariat islam menjadi kata pemutus atas persoalan yang umat manusia rasakan sehingga pintu ijtihad terus terbuka untuk menjawab persoalan sesuai perkembangan zaman.






Daftar Pustaka



Arifan, Fadh Ahmad. dalam sebuah muqodimah “Fase Tertutup dan Terbukanya Pintu Ijtihad

 Dahlan, Abdul Aziz et. al,: 1996, “Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 2”, Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve.

Qardhawi, Yusuf: 2000. “Ijtihad Kontemporer Kode Etik dan Berbagai Penyimpangan”. Surabaya: PT Risalah Gusti.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah, Pengertian ,rukun dan syarat, dasar hukum ihya' Al-mawat dan Jialah / ja'alah / ju'alah

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah Makalah Disusun sebagai tugas Matakuliah Fiqh Muamalah Dosen Pengampu Bpk. Ainun Yudhistira, S.H.I., M.H.I. Disusun Oleh: Nur Fitria Primastuti   21113044 FAKULTAS SYARIAH JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH IAIN SALATIGA April :2015 Ihya’ Al-Mawat dan Jialah A.       Ihya’ Al-Mawat 1.        Pengertian Ihya’al-Mawat Ihya’Al-Ma’wat atau menghidupkan tanah yang telah mati di maksudkan dengan menggarap tanah yang telah mati. Di kalangan fuqoha, tanah yang telah mati dimeksud dengan “Tanah yang tidak ada tuanya dan tidak lagi di manfaatkan oleh siapapun.” Di sini di maksudkan untuk mengambil manfaat atas pemanfaatan tanah tersebut. “Tidak ada pemiliknya” maksudnya adalah tanah yang tidak ada pemiliknya sama sekai, dan tidak ada bekas garapan seperti ,pondasi, tanaman ,dan lain sebagainya. “Tanah yang tidak di manfaatkan oleh seseorang “ maksudnya tanah tersebut bebas...

Batasan Ilmu Pengetahuan

Dewasa ini manusia hidup dalam besarnya perkembangan ilmu pengetahuan yangs semakin luas dan tidak pernah berhenti berkembang. Di luar itu manusia di tuntut untuk hidup dalam kebenaran dan apa-apa yang memiliki nilai yang dapat mereka jadikan acuan dalam bertindak. Lembaga kebenaran itu disebut dengan agama ,filsafat,dan seni. Kebenaran yang di percaya menjadi lembaga tertua adalah agama,ini berasal dari wahyu dan oleh penganutnya agama dinilai dan diyakini kebenarannya secara mutlak.             Tidak hanya mencakup masalah umum saja, tatapi agama mencakup hal-hal khusus dan hal-hal transendal . Seperti misalnya latar belakang penciptaan   alamsemesta,juga seisinya. Sama seperti agama yang diyakini menjadi kebenaran tertua yang nilai –nilai- nya selalu   di anggap benar meski banyak yang di luar nalar,seni pun juga begitu,tidak ada kata benar ataupun salah dalam seni,bahkan seni juga menjangkau hal-hal mendasar,un...

Warisan Kartini

April adalah bulan kartini. Bulan di mana akan kita dapati sekolah maupun Lembaga lainnya berbondong-bondong berkostum kebaya, batik, maupun baju daerah lainnya sebagai bentuk perayaan hari lahirnya Sang Pahlawan Bangsa, Ibu Kita Kartini. Selain kostum, sekolah dan Lembaga lainyya mengadakan lomba-lomba yang menurut wawancara saya kepada beberapa teman yang menjadi guru, menjadi ciri khas perayaan hari Kartini. Lomba Fashion Show, Lomba Make Up, Lomba Menari dan lomba-lomba lainyya yang erat kaitannya dengan Wanita. Tahun ini, 2024 bulan April bebarengan dengan bulan Syawal tahun Hijriyah. Beberapa sekolah dan Lembaga lain memperingati Hari Kartini dengan berkebaya, berbatik, lalu halal bihalal. Meskipun ada satu dua sekolah yang tetap memperingati Hari Kartini dengan upacara, Berkebaya, bahkan pawai kartini, Hari Kartini gak sepi-sepi amat lah. Lalu muncul sebuah pertanyaan. Apa yang sebenarnya Kartini wariskan kepada kita, generasi muda? benarkah Kartini adalah symbol perjuangan...