Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku, kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku, tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka. mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...
Makalah disusun
sebagai tugas Mata kuliah Tarikh Tasyri’
Dosen pengampu
Ibu Siti Muhtamiroh
Disusun Oleh:
Dewi Mustika
|
211-13-019
|
Nur Fitria
Primastuti
|
211-13-044
|
JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) SALATIGA
2016
A.
Latar Belakang
Seperti yang telah dijelaskan pada pertemuan mata kuliah tarikh
tasyrikh yang lalu bahwa aktifitas ijtihad muncul bersama diutusnya Rasululloh
Saw. sebagai seorang pemimpin dan sebagai penegak hukum. Beliau merupakan
mujtahid pertama dimana saat itu satu-satunya sumber hukum adalah Al-Qur’an.
Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur, kadang permasalahan ummat muncul
sedangkan wahyu belum juga turun, maka Rasul melakukan ijtihad.
Sepeninggal wafatnya Rasululloh, ijtihad terus perkembang di era
sahabat dan seterusnya. Ketika Rasululloh masih hidup, beliau merupakan
satu-satunya rujukan dalam mengambil hukum, akan tetapi setelah baginda Nabi
wafat maka rujukan hukum adalah Al-Qur’an dan Hadits. Ketika datang sebuah
permasalahan yang solusinya tidak ditemukan dalam Al-lqur’an maupun hadits maka
sahabat melakukan ijtihad untuk memperoleh sebuah hukum guna memecahkan masalah.
Ijtihad adalah aktivitas untuk memperoleh pengetahuan (istinbat)
hukum syara’ dari dalil terperinci dalam syariat.
B.
Tertutupnya Pintu Ijtihad
Di abad 4 hijriyah penyebaran islam semakin luas dan permasalahan
ummat semakin kompleks. Hal ini menyebabkan ijtihad dilakukan seluas-luasnya
dan di era tersebut banyak sekali bermunculan ulama-ulama mujtahid yang handal,
yang menjadi cikal bakal munculnya berbagai madzhab dengan ciri khas yang
berbeda-beda.
Setelah abad keempat hijriah berlalu, perkembangan ijtihad
mengalami kebekuan. Bahkan muncul anggapan bahwa pintu ijtihad telah tertutup
rapat. Hal ini disebabkan karena umat Islam merasa cukup dengan apa yang
digagas oleh para praktisi hukum sebelumnya dalam madzhab yang mereka anut.
Tertutupnya ijtihad setelah abad ke4 Hijriyah ini sebenarnya tidak
ditemukan siapa yang menyatakanya, akan tetapi periode ini berlangsung sampai
abad 13 Hijriyah yang disebut dengan periode taklid atau tertutupnya pintu
ijtihad. (Abdul Aziz Dahlan: 1996: 671)
Sumber lain mengatakan Ijtihad tertutup berawal dari kesalahpahaman
masyarakat. Awalnya berkembang opini bahwa tak ada figur yang menyamai Imam
terdahulu. Pandangan bermula dari
anggapan bahwa figur dan personifikasi mujtahid telah hilang. Banyak teori
kelayakan mujtahid muncul, yang itu semua lebih bersifat teoritis dan
retrospektif yang dipakai guna menjatuhkan orang-orang yang berusaha
mengembangkan kajian fiqih. Pada kenyataannya, sejak ushul fiqih bersifat
interdisipliner/multidisiplin, tidak ada mujtahid yang mampu mengetahui segala
ilmu di bumi. Karena itu, kecenderungan kelayakan mujtahid diarahkan dan
dipersempit sebagai teori kelayakan bagi seorang Agamawan yang sangat-sangat
ideal.
Sejak abad ke-13 H hingga sekarang, ulama fiqh mulai merasakan
akibat dari perbedaan yang terus menerus antar sesama madzhab. Kondisi tersebut
berlangsung lama hingga tampillah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang merupakan orang
pertama mengumandangkan pernyataan bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Perjuangan
Ibnu Taimiyah tadi dilanjutkan oleh muridnya Ibnu Qayyim al-Jauzi. Kemudian
pada masa imperialisme modern, seruan ijtihad terutama kembali kepada Al-Quran
dan Sunnah juga dilanjutkan oleh: Syaikh Muhammad Abduh, Sayyid Rasyid Ridha,
Syaikh Mahmud Syaltut dan Prof. Mutawalli Asy-sya’rawi dari Universitas
Al-Azhar Mesir. Dan di Negara-negara Muslim lainnya hal serupa juga dilakukan
oleh Muhammad bin Abdul Wahhab dari Saudi Arabia. Kemudian ulama kontemporer
Islam lainnya terutama Hasan Al-Banna,Sayyid Qutb, Sayyid Sabiq (pengarang Fiqh
sunnah), Yusuf Al-Qaradhawi, Abu A’la al-Maududi dan Prof Wahbah Zuhaily
C.
Keperluan Ijtihad Dewasa ini
Kebutuhan kita terhadap ijtihad merupakan kebutuhan yang bersifat
terus menerus, dimana realita kehidupan ini senantiasa berubah seiring dengan
kondisi masyarakat yang terus mengalami perkembangan juga selama syariat islam
itu masih relevan untuk setiap tempat dan zaman dan syariat islam menjadi kata
pemutus atas persoalan yang umat manusia rasakan. Terlebih di era sekarang ini
dimana corak masyarakatpun telah mengalamai perkembangan dari masa sebelumnya.
Kebutuhan ijtihad masa kini yang sangat kita butuhkan menurut Yusuf
Al-Qordhowi adalah ijtihad dalam bidang Hubugan Keuangan dan Ekonomi dan Bidang
ilmu pengetahuan dan kedokteran. Contoh dalam Bidang keuangan dan ekonomi
adalah perserikatan moderan seperti asuransi jiwa, asuransi harta, dll. Juga
berbagai macam bank seperti bank perindustiran, bank perkreditan rakyat, bank
pertanian, dll. Bentuk muamalah diatas sebagian atau bahkan sepenuhnya hampir
sama atau mendekati bentuk-bentuk muamalah jaman dahuu. Sebagian lagi merupakan
perpaduan memalah lama dan muamalah baru.
Cara terbaik menyelesaikan permasalahan dari muamalah di atas
adalah dengan dibahas secara serius dan dikaji secara teliti. Dengan demikian
diharapkan para pakar fiqih dapat mncurahkan segala potensi dan kemampaun yang
ada untuk mendapatkan ketetapan hukum yang sesuai terhadap persoalan-persoalan
itu, berdasarkan dalil-dalil syara’ untuk mendapatkan hukum, apakah halal atau
haram maka di perlukan ijtihad oleh
mujtahid.
Sedangkan contoh dalam ilmu kedokteran dan pengetahuan adalah
pencangkokan organ tubuh yang meliputi pencangkokan seluruh tubuh atau
sebagian. Dalam hal ini pencangkokan yang diambil bisa dari hewan misal hati
sapi, kulit atau jantung di cangkokan kepada organ manusia. Dalam hal lain
transplantasi jantung atau hati, orang yang masih hidup mendonorkan jantung
,hati atau ginjalnya kepada manusia lain, atau manusia yang sudah meninggal
sebagian organya seperti mata, kornea, kulit di ambil untuk di transplatasikan
kepada orang yang masih hidup. Tujuan transplantasi adalah untuk menyelamatkan
kehidupan atau berusaha memerbaiki kualias kehidupan. Dalam kasus tersbut maka
akan banyak sekali muncul pertanyaan:
1.
Apakah diperbolehkan
mentransplantasikan anggota tubuh hewan kepada manusia?
2.
Apakah manusia boleh melakukan donor
anggota tubuh kepada orang lain sedangakan
dia masih hidup ?
3.
Bolehkah seorang menyetujui untuk
nanti ketika dia meninggal sebagian organ tubuhnya boleh di ambil untuk donor ?
Dan masih banyak pertanyaaan-pertanyaaan lain seputar pencangkokan
anggota tubuh. Permasalah-permasalahan yang timbul diatas merupakan satu dari
sekian banyak kasus yang menjadi bukti dan alasan bahwa ijtihad masih
dibutuhkan di masa sekarang.
Ijtiad pada era
ini tidak terbatas pada masalah masalah baru saja akan tetapi memiliki
kepentingan lain yang berkaitan dengan khazanah hukum islam, yang dengan
mengadakan peninjaun kembali masalah-masalah yang di dalamnya berdasarkan
kondisi yang terjadi pada zaman sekarang dan kebutuhan manusia untuk memilih
mana pendapat yang paling kuat dan paling tepat dengan merealisasikan tujuan
syariat dan kemaslahatan.
Menurut yusuf
Al-Qordhowi ijtihad merupakan suatu kebutuhan
bahkan suatu keharusan bagi kehidupan islam sebagai media untuk
memecahkan semua problem kontemporer yang sedang kita hadapi.
D.
Kode Etik Ijtihad Kontemporer
Meskipun ijtihad di era ini di perbolehkan sesuai uaraian
sebelumnya, ijtihad tetap harus memerhatikan aturan, batasan dan kode etik yang
benar.
Berikut di uraikan sedikit mengenai kode etik ijtihad kontemporer
yang benar:
1.
Tidak ada ijtihad tanpa mencurahkan
kemampuan
Sesuai pengertian bahwa ijtihad merupakan usaha mencurahkan segenap
potensi dan kemampuan untuk memeroleh suatu hukum melalui istinbath atau
kesimpulan hukum, maka tidak disebut dengan ijtihad bila belum mencurahkan
segenap kemampuan dan usaha dalam mengikuti dalil-dalil dan meneliti dalil
dzanni dan menjelasakan kedudukan dalil tersebut lalu membandingkan apabila
terjadi pertentangan, menggunakan kaidah ta’dul dan tarjih. Maka
tidaklah dianggap benar orang yang melakukan ijtihad dengan tergesa-gesa sampai
mereka mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan al-qur’an, hadits atau ijma’
ulama ummat islam serta tidak memikirkan masak-masak apa yang di ijtihad-kan
nya.
2.
Tidak ada ijtihad dalam masalah yang
Qoth’i
Kita tidak boleh melakukan ijtihad atas hukum yang secara qoth’i
telah diatur dalam ayat Al-Qur’an, misalnya wajibnya Puasa di bulan Ramadhan, wajibnya
Sholat, haramnya memakan daging babi dan bangkai, haramnya khamr dan
hukum-hukum lain yang sudah di tetapkan dalam Al-Qur’an maupun hadits, atau
kesepakatan para ulama yang menjadi tiang kesatuan pemikiran dan perilaku ummat
islam.
3.
Menghubungkan antara Fiqih dan Hadis
Dewasa ini banyak seorang-orang yang ahli hadits tetapi lemah dalam
fiqh dan ushl fiqh, dan sebaliknya ahli dalam fiqih dan Ushl Fiqh namun lemah
dalam hadits. Hal ini sangat disayangkan mengingat dalam melakukan ijtihad
perlu adanya keselarasan antara ushul fiqih dan hadits.
Ushl fiqh diperlukan dalam membentuk kemampuan yang akurat dalam
berijtihad. Masalah fiqh dan ushl fiqh adalah wilayah lazim untuk menumbuhkan
benih-benih ijtihad. Sedangkan hadits diperlukan agar para ahli fiqh dan ushl
fiqh tidak menggunakan hadits yang lemah atau bahkan hadits tanpa dasar sama
sekali.
Sufyan Ats-Tsauri, IbnuUyainah, dan Abdulloh bin Sanan mengatakan ”sekiranya salah seorang diantara kami adalah
hakim, niscaya kami memukul dengan pelepah kurma seorang ahli fiqh yang tidak
memelajari hadits, atau seorang ahli hadits yang tidak memelajari fiqh dan Ush
Fiqh”.
4.
Waspada agar tidak tergelincir oleh
tekanan realita
Realita yang dewasa ini bermunculan adalah mengenai realita yang
diciptakan oleh orang-orang imperialis untuk memecah-belah ummat islam ,
melemah dan melengahkan ummat islam sementara disisil ain kebangkitan dan
kekuasaan mereka sangat dominan sehingga ummat islam tidak bisa melepaskan diri
dari hal tersebut.
Arti ijtihad bukanlah untuk memberikan pengesahan terhadap
realita-realita yang tejadi kemudian menarik nash-nash demi mendukung realita
tersebut. Allah Swt. Menjadikan kita sebagai ummat yang terbaik sehingga Allah
melarang kita menghapuskan karakter yang ada dalam diri kita dan yang lebih
berbahaya adalah kita menggunakan nash-nash, dalil-dalil utnuk membenarkan
realita yang terjadi .
5.
Tidak mengabaikan semangat Zaman dan
kebutuhanya
Ketika kita akan melakukan ijtihad maka hendaklah kita menganali
dan mengetahui semua perubahan pemikiran, adat istiadat hubungan dan perilaku
yang muncul di masyarakat. Begitupula kita hendaknya melihat dan memerhatikan
kondisi seta tuntutan zaman. Juga memerhatikan bahaya yang melanda pada zaman
ini dan hendaknya kita menerapkan apa yang telah ditetapkan oleh ulam dalam
konteks realita yang ada.
6.
Transformasi menuju ijtihad kolektif
Seyogyanya dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan baru yang
besar, tidak cukup dengan ijtihad individu, maka hendaknya melakukan
transformasi dari ijtihad individu (fard) kepada ijtihad kolektif (jama’i),
dimana para ilmuwan memusyawarahkan semua persoalan yang terjadi, terutama
hal-hal yang bercorak umum dan sangat penting bagi mayoritas manusia. Sebab
pendapat orang banyak itu lebih mendekati kebenaran dari pada pendapat sendiri,
walaupun seorang itu memilki kapasitas keilmuan yang tinggi
7.
Berikap lapang dada terhadap
kekeliruan mujtahid
Agar ijtihad itu berhasil maka kita perlu berlapang dada akan
adanya kesalahan pada diri seorang mujtahid karena pada dasarnya manusia tidak
ada yang terpelihara dari dosa selain Nabi Muhammad Saw. Kita tidak perlu
bersikap keras kepada orang yang secara tidak sengaja telah keliru dalam
berijtihad.
E.
Kesimpulan
Ijtihad mulai tertutup pada masa 4 hijriyah disebabkan karena umat
Islam merasa cukup dengan apa yang digagas oleh para praktisi hukum sebelumnya
dalam madzhab yang mereka anut sehingga menimbulkan taqlid sepenuhnya. Pintu
ijtihad terbuka lagi pada masa 13 hijriyah sejak Ibnu Taimiyah mengumandangkan pernyataan
bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Kemudian dilanjutkan oleh muridnya
Ibnu Qayyim al-Jauzi. Pada masa imperialisme modern, seruan ijtihad kembali
kepada Al-Quran dan Sunnah juga dilanjutkan oleh Syaikh Muhammad Abduh, Sayyid
Rasyid Ridha, Syaikh Mahmud Syaltut dan Prof. Mutawalli Asy-sya’rawi dari
Universitas Al-Azhar Mesir, Muhammad bin Abdul Wahhab dari Saudi Arabia dan di
Negara-negara Muslim lainnya.
Kebutuhan
terhadap ijtihad merupakan kebutuhan yang bersifat terus menerus, dimana
realita kehidupan ini senantiasa berubah seiring dengan kondisi masyarakat yang
terus mengalami perkembangan juga selama syariat islam itu masih relevan untuk
setiap tempat dan zaman dan syariat islam menjadi kata pemutus atas persoalan
yang umat manusia rasakan sehingga pintu ijtihad terus terbuka untuk menjawab
persoalan sesuai perkembangan zaman.
Daftar Pustaka
Arifan, Fadh Ahmad. dalam sebuah muqodimah “Fase Tertutup dan
Terbukanya Pintu Ijtihad
Dahlan, Abdul Aziz et. al,: 1996,
“Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 2”, Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve.
Qardhawi, Yusuf: 2000. “Ijtihad Kontemporer Kode Etik dan Berbagai
Penyimpangan”. Surabaya: PT Risalah Gusti.
Komentar
Posting Komentar