Langsung ke konten utama

LIPSTIK

  Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku,  kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku,  tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka.  mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...

Ide Masyarakat,Untuk Apa ??



 Ide Masyarakat,Untuk Apa ??
Oleh:Nur Fitria Primastuti     21113044                                                                                                   
Masa orde lama  adalah masa yang sebenarnya bila kita telah lebih dalam adalah era yang cukup mengekang masyarakat dalam bertindak.Pemerintahan di era orde lama di penuhi oleh para pemerintah yang sebenarnya membatasi  gerak masyarakat dalam tindakan turut serta menegakkan hukum.Keterbatasan masyarakat itu menjadikan masyarkat terkesan pasif dalam kehidupan bernegara,karena suara dan tindakan mereka jarang di tanggapi oleh pemerintah  yang berkuasa dizaman tersebut,justru tidak sedikit dari masyarakat yang harusberakhir di bui akibat suara mereka yang di anggap anarkis kepada pemerintah .Hal ini sungguh di sayangkan,kekuatan masyarakat dalam penegakkan hukum dan kritik kepada pemerintah yang kuat  justru di batasi dengan ketat sehingga menjadikan lemahnya rasa kritis dalam diri masyarakat tersebut.
Namun seiring berkembangnya zaman,dan lengsernya rezim Soeharto,kebebasan yang tetap dalam batasan wajar kepada masyarakat untuk ikut serta dalam penegakkan hukum itu mengorbit lagi.hal ini sebagai akibat masyarakat kita yang telah berevolusi dari sikap pasifnya menjadi sifat aktif yang tentunya akan semakin mendukung  program pemerintah dalam mengupayakan demokrasi dan HAM dimana suara rakyat,suara masyarakat adalah suara utama yang  wajib di dengar.Kini masyarakat lebih kritis dalam mengkaji banyak dari kebijakan pemerintah,melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan , dan lain sebagainya
Dalam UUD 45 dikatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan Rakyat dan di laksanakan menurut Undang-Undang Dasar “(Bab I pasal I) dan juga, “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memerjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan bernegara (UUD 1945 pasl 28 C)”
Pasal tersebut secara langsung meminta masyarkat untuk turut aktif dalam pngembangan dan pembangunan  bangsa.
Peranan masyarakat juga sangat di butuhkan sebagai syarat tegaknya suatu negara,karena negara yang baik berasal dari masyarakat yang ikut serta dalam pemerintahan terutama dalam negara demokrasi seperti di Indonesia ini.
Masih banyak fungsi dari ke ikut sertaan masyaraat dalam penegakkna hukum bagi kelangsungan bernegara yang dapat di uraikan,akan tetapi sebagai warga negara yang baik dan sebagai masyarakat yang  kritis kita hendaknya mengerti bahwa suara,pendapat dan ide-ide kita sangat menentukan kemana arah bangsa akan di bawa.Melalui dewan,majlis,pers dan lain sebagainya kita dapat menyumbang suara, menyumbang kritik, menyumbang ide dan seluruh gagasan juga pemikiran kita kepad apemerintah,dan harapanyya pemerintah akan memertimbangkan ide-ide kita sehingga Bangsa yang kia cintai menjadi negara hukum yang bertindak dengan baik dan benar.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah, Pengertian ,rukun dan syarat, dasar hukum ihya' Al-mawat dan Jialah / ja'alah / ju'alah

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah Makalah Disusun sebagai tugas Matakuliah Fiqh Muamalah Dosen Pengampu Bpk. Ainun Yudhistira, S.H.I., M.H.I. Disusun Oleh: Nur Fitria Primastuti   21113044 FAKULTAS SYARIAH JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH IAIN SALATIGA April :2015 Ihya’ Al-Mawat dan Jialah A.       Ihya’ Al-Mawat 1.        Pengertian Ihya’al-Mawat Ihya’Al-Ma’wat atau menghidupkan tanah yang telah mati di maksudkan dengan menggarap tanah yang telah mati. Di kalangan fuqoha, tanah yang telah mati dimeksud dengan “Tanah yang tidak ada tuanya dan tidak lagi di manfaatkan oleh siapapun.” Di sini di maksudkan untuk mengambil manfaat atas pemanfaatan tanah tersebut. “Tidak ada pemiliknya” maksudnya adalah tanah yang tidak ada pemiliknya sama sekai, dan tidak ada bekas garapan seperti ,pondasi, tanaman ,dan lain sebagainya. “Tanah yang tidak di manfaatkan oleh seseorang “ maksudnya tanah tersebut bebas...

Makalah Tarikh Tasyri’ Tertutup dan Terbukanya Ijtihad Zaman Sekarang

Makalah disusun sebagai tugas Mata kuliah Tarikh Tasyri’ Dosen pengampu Ibu Siti Muhtamiroh Disusun Oleh: Dewi Mustika 211-13-019 Nur Fitria Primastuti 211-13-044 JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) SALATIGA 2016 A.       Latar Belakang Seperti yang telah dijelaskan pada pertemuan mata kuliah tarikh tasyrikh yang lalu bahwa aktifitas ijtihad muncul bersama diutusnya Rasululloh Saw. sebagai seorang pemimpin dan sebagai penegak hukum. Beliau merupakan mujtahid pertama dimana saat itu satu-satunya sumber hukum adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur, kadang permasalahan ummat muncul sedangkan wahyu belum juga turun, maka Rasul melakukan ijtihad. Sepeninggal wafatnya Rasululloh, ijtihad terus perkembang di era sahabat dan seterusnya. Ketika Rasululloh masih hidup, beliau merupakan satu-satunya rujukan dalam me...

Identifikasi Transaksi yang di Larang

A.       Pendahuluan Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang berarti manusia yang satu membutuhkan manusia lain dalam kehidupan sehari-hari, dengan kata lain manusia memilki sifat saling ketergantungan. Dalam islam, hubungan sesama manusia di sebut Muamalah. Dalam menjalin hubungan dengan sesama manusia adakalanya manusia menjalin hubungan ekonomi.  Baik Jual-beli,  sewa-menyewa,  dan transaksi yang lain. Sabgai seorang muslim , tentu dalam bermuamalah di atur dengan syariat islam. Syariat islam sudah cukup jelas dan komplit memberikan aturan kepada manusia termasuk dalam bermuamalah. Pada dasarnya semua transaksi adalah dibolehkan, selain transaksi yang diharamkan. Transaksi yang dilarang disebabkan oleh tiga hal, yakni haram karena dzatnya, haram karena akdnya, dan haram karena selain akad dan dzatnya. B.       Sebab  Transaksi di Larang 1.         Transaksi y...