Langsung ke konten utama

LIPSTIK

  Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku,  kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku,  tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka.  mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...

Perspektif Fiqh dan Undang-Undang Kontemporer Terhadap Pernikahan Beda Agama



Disusun sebagai tugas Penuliasan Karya Ilmiah Dosen Pengampu Ilya Muhsin, S.Hi., M.Si.


Logo-STAIN-Salatiga-600.jpg

Di susun Oleh :
Nur Fitria Primastuti ( 211-13-044 )
Jurusan Syariah Progdi Ahwalu Al-Syaksiah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA
2014/2015
PENDAHULUAN
A.       Latar belakang
Pernikahan Beda Agama dalam Penikahan adalah suatu jalinan suci  yang mengikat antara sepasang laki laki dan perempuan  secara lahir dan batin untuk membentuk suatu hubungan yang sah baik secara agama dan negara guna menuju kebahagiaan berasaskan komitmen satu sama lain ,juga  bertanggung jawab atas peranyya dalam rumah tangga sehingga menciptakan bahterayang harmoni
Sebaliknya akan terjadi perpecahan  dalam keluarga atau suatu pernikahan bila  tidak ada relasi antara suami juga isteri.  Ketiadaan Relasi dan di dasari dari perbedaan kepercayaan dan pola pikir pasangan tersebut, salah satunya karena  perbedaan agama. Bahkan selain ketidak selarasan dalam rumah tangga pernikahan yang terdiri dari sepasang insan yang berbeda keyakinanya adalah tidak sah
Oleh karena itu Undang Undang Nomor. 1  Tahun 1974  Pasal 2 ayat mengatakan bahwa  “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”
Dalam Al-quran pernikahan beda agama di hukumi haram berdasarkan Q.S. al-Baqarah ayat 221, Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,meski  dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”Walaupun nikah beda agama telah jelas ke tidak sahanya ,ternyata pernikahan tersebut  masih saja terjadi dan selalu hangat di perbincangkan.
PEMBAHASAN

Seyogyanya pernikahan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat  Islam. Sedangakan menurut UU no.1 Th.1974 Tentang  perkawinan  ,Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Penikahan itu menjadi sah apabila kedua unsur tersebut yakni dalam Undang Undang dan fiqh terpenuhi.
A.    Pernikahan beda agama dalam perspektif Fiqh
Q.S Albaqoroh 221 telah jelas dan mutlak mengharamkan pernikahan beda agama ini.Baik laki lakinya yang berbeda agama atau wanitanya. Apabila pernikahan ingin terus di laksanakan maka pihak non muslim harus mengimani Allah terlebih dahulu ,bila tidak maka pernikahan menjadi fasad dan  harus dibatalkan
Perlu menjadi catatan bahwa yang dimaksud beda agama adalah orang musyrik dan ahlul kitab. Lalu apakah keduanya haram dinikahi ? seorang musyrik telah jelas hukumnya untuk dinikahi sedangkan ahlul kitab termaktub dalam Q.S al-Maedah : 5 yang mengatakan di perbolehkanyya menikahi ahlul kitab. Akan tetapi hal itu hanya berlaku dizaman Rasululloh di mana kitab-kitab terdahulu masih di jaga ke aslianya yang di dalamnya termuat perintah-perintah meng-Esakan Allah ,sangat mustahil di zaman sekarang masih terdapat ahlul kitab seperti yang dijelaskan dalam Q.S Al- meadh tadi
Menurut Ibnu Umar perkawinan antara seorang pria muslim dengan ahlul kitab maka hukumnya haram sama haramnya dengan mengawini wanita musyrik, alasannya adalah karena wanita ahlul kitab juga telah berlaku syirik dengan menuhankan nabi Isa. Alasan lain yang mengharamkan perkawinan jenis ini adalah karena ayat yang membolehkannya yaitu Q.S. Al-Maidah : 5 telah dianulir dengan Q.S. Al-Baqarah : 221.
B.     Pernikahan beda agama dalam perspektif Undang-Undang
Pernikahan beda agama di sebutkan dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat (1) bab Agama. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dengan tegas menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Apabila sebuah pernikahan tidak di catat secara sipil maka pernikahan tersebut di anggap siri (rahasia) sehingga pernikahan tersebut tidak kuat secara hukum negara. Sedangkan dalam aturan agama islam pernikahan di anggap sah apabila telah memenuhi syarat seperti adanya dua mempelai sekufu , wali nikah ,dua saksi , mahar dan ijab qobul.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan negara meletakkan agama menjadi sesuatu yang penting. Karena itu, negara hanya akan mengesahkan perkawinan sesuai dengan ketentuan masing-masing agama."Karena masing-masing agama memaknai perkawinan itu peristiwa yang sakral. Bukan hanya persoalan pencatatan atau pengakuan negara. Ini peristiwa sakral yang memiliki religiusitasnya," kata Lukman ketika dihubungi, Rabu, 17 September 2014. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tegas menyatakan pernikahan sah bila dilakukan menurut ketentuan agamanya. "Negara tentu sangat menjunjung tinggi agama.” (Tempo 17 September 2014 )
C.     Pernikahan beda agama dalam pandangan penulis
Pernikahan beda agama dalam fiqh dan undang-undang sudah sangat jelas menereangkan bahwa hal tersebut di haramkan. Salah satu sebabnya karena tidak dapat di capainya tujuan nikah itu sendiri juga di takutkan di kemudian hari akan sulit memeroleh surat-surat penting seperti akta anak, dan lain sebagainya yang di sebabkan tidak tercatatnya pernikahan secara sah.
Berarti jelas pernikahan beda agama sangat di larang karena lebih banyak menimbulkan kemadhorotan dari pada manfaat,di samiping sulitnya melakukan administrasi negara juga di anggap berzina apabila melakukan pernikahan beda agama tersebut.
Tujuan dari pernikahan itu tidaktercapai kareana  di anatara kedua pasangan tidak memilliki patokan yang jelas dalam  masalah akidah dan patokan hidup . mustahil dapat bertemu pasangan suami isteri dengan akidah yang berbeda karena dapat menyebabkan perceraian dan rusaknya akidah si anak kelak.











PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pernikahan beda agama jelas tidak sah ,di haramkan dan di larang baik dalam fiqh (pandangan agama islam ) dan menurut Undaang-undang. Walaupun terjadi banyak pertentangan dan tawaran untuk di sahkanya nikah beda agama ini, tetaplah nikah beda agama tidak dapat diterapkan di Indonesia , begitupun Islam juga tidak akan pernah menghalalkan nikah beda agama karena tidak akan tercapainya  tujuan dari pernikahan tersebut.
B.     Saran
Pada hakikatnya pernikahan adalah sunah Rosul. Dengan menikah kita dapat menyempurnakan setengah agama. Hati kita juga akan menjadi tentram dengan menikah karena mejadikan yang haram menjadi halal tentu saja pada batasan tertentu.
Namun alangakah lebih baik dan utama bila kita menikah dengan  calon yang jelas-jelas baik.
Hal itu bisa kita lihat dari agamnya, pilihlah calon yang sudah jelas islam secara lahir mapun batinyya, dengan demikian tujuan dari akekat pernikahan itu dapat tercapai.
Nikahilah seseroang karena empat perkara, karena kecantikan atau kerampanan , harta, keturunan , dan agama . dari keempat itu utmakanlah agamanya “ ( H.R Sohih Bukhori )








Daftar Pustaka

Al-Mufarraj,Sulaiman.2003.Bekal pernikahan .Jakarta: Darr Thwaiq.Jakarta
Http://nurfitiriaprimastuti.blogspot.com
Syari,Amir.2003.garis garis besar fiqh .Jakarta :Kencana
Undang-Undang Republik Indonesia
Lajnah ‘ilmiyyah bi Ma’had Al-aimah wa alkhutuba.2008.Fiqh Praktis Panduan Ibadah Seorang Muslim .jakarta : Wamy Publishing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah, Pengertian ,rukun dan syarat, dasar hukum ihya' Al-mawat dan Jialah / ja'alah / ju'alah

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah Makalah Disusun sebagai tugas Matakuliah Fiqh Muamalah Dosen Pengampu Bpk. Ainun Yudhistira, S.H.I., M.H.I. Disusun Oleh: Nur Fitria Primastuti   21113044 FAKULTAS SYARIAH JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH IAIN SALATIGA April :2015 Ihya’ Al-Mawat dan Jialah A.       Ihya’ Al-Mawat 1.        Pengertian Ihya’al-Mawat Ihya’Al-Ma’wat atau menghidupkan tanah yang telah mati di maksudkan dengan menggarap tanah yang telah mati. Di kalangan fuqoha, tanah yang telah mati dimeksud dengan “Tanah yang tidak ada tuanya dan tidak lagi di manfaatkan oleh siapapun.” Di sini di maksudkan untuk mengambil manfaat atas pemanfaatan tanah tersebut. “Tidak ada pemiliknya” maksudnya adalah tanah yang tidak ada pemiliknya sama sekai, dan tidak ada bekas garapan seperti ,pondasi, tanaman ,dan lain sebagainya. “Tanah yang tidak di manfaatkan oleh seseorang “ maksudnya tanah tersebut bebas...

Batasan Ilmu Pengetahuan

Dewasa ini manusia hidup dalam besarnya perkembangan ilmu pengetahuan yangs semakin luas dan tidak pernah berhenti berkembang. Di luar itu manusia di tuntut untuk hidup dalam kebenaran dan apa-apa yang memiliki nilai yang dapat mereka jadikan acuan dalam bertindak. Lembaga kebenaran itu disebut dengan agama ,filsafat,dan seni. Kebenaran yang di percaya menjadi lembaga tertua adalah agama,ini berasal dari wahyu dan oleh penganutnya agama dinilai dan diyakini kebenarannya secara mutlak.             Tidak hanya mencakup masalah umum saja, tatapi agama mencakup hal-hal khusus dan hal-hal transendal . Seperti misalnya latar belakang penciptaan   alamsemesta,juga seisinya. Sama seperti agama yang diyakini menjadi kebenaran tertua yang nilai –nilai- nya selalu   di anggap benar meski banyak yang di luar nalar,seni pun juga begitu,tidak ada kata benar ataupun salah dalam seni,bahkan seni juga menjangkau hal-hal mendasar,un...

Warisan Kartini

April adalah bulan kartini. Bulan di mana akan kita dapati sekolah maupun Lembaga lainnya berbondong-bondong berkostum kebaya, batik, maupun baju daerah lainnya sebagai bentuk perayaan hari lahirnya Sang Pahlawan Bangsa, Ibu Kita Kartini. Selain kostum, sekolah dan Lembaga lainyya mengadakan lomba-lomba yang menurut wawancara saya kepada beberapa teman yang menjadi guru, menjadi ciri khas perayaan hari Kartini. Lomba Fashion Show, Lomba Make Up, Lomba Menari dan lomba-lomba lainyya yang erat kaitannya dengan Wanita. Tahun ini, 2024 bulan April bebarengan dengan bulan Syawal tahun Hijriyah. Beberapa sekolah dan Lembaga lain memperingati Hari Kartini dengan berkebaya, berbatik, lalu halal bihalal. Meskipun ada satu dua sekolah yang tetap memperingati Hari Kartini dengan upacara, Berkebaya, bahkan pawai kartini, Hari Kartini gak sepi-sepi amat lah. Lalu muncul sebuah pertanyaan. Apa yang sebenarnya Kartini wariskan kepada kita, generasi muda? benarkah Kartini adalah symbol perjuangan...