Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku, kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku, tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka. mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...
Disusun sebagai tugas Penuliasan
Karya Ilmiah Dosen Pengampu Ilya Muhsin, S.Hi., M.Si.

Di susun Oleh :
Nur Fitria Primastuti ( 211-13-044 )
Jurusan Syariah Progdi Ahwalu Al-Syaksiah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
SALATIGA
2014/2015
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Pernikahan Beda Agama dalam Penikahan adalah suatu jalinan suci yang mengikat antara sepasang laki laki dan
perempuan secara lahir dan batin untuk
membentuk suatu hubungan yang sah baik secara agama dan negara guna menuju
kebahagiaan berasaskan komitmen satu sama lain ,juga bertanggung jawab atas peranyya dalam rumah tangga
sehingga menciptakan bahterayang harmoni
Sebaliknya akan terjadi perpecahan dalam keluarga atau suatu pernikahan bila tidak ada relasi antara suami juga isteri. Ketiadaan Relasi dan di dasari dari perbedaan kepercayaan
dan pola pikir pasangan tersebut, salah satunya karena perbedaan agama. Bahkan selain ketidak
selarasan dalam rumah tangga pernikahan yang terdiri dari sepasang insan yang
berbeda keyakinanya adalah tidak sah
Oleh karena itu Undang Undang Nomor. 1 Tahun 1974
Pasal 2 ayat mengatakan bahwa “Perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya
itu.”
Dalam Al-quran pernikahan beda agama di hukumi haram berdasarkan Q.S. al-Baqarah ayat 221, Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih
baik dari wanita musyrik,meski dia
menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.”Walaupun nikah
beda agama telah jelas ke tidak sahanya ,ternyata pernikahan tersebut masih saja terjadi dan selalu hangat di
perbincangkan.
PEMBAHASAN
Seyogyanya pernikahan adalah suatu ikatan lahir batin antara
seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga
melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. Sedangakan
menurut UU no.1 Th.1974 Tentang perkawinan ,Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara
seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah
tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Penikahan itu menjadi sah apabila kedua unsur tersebut yakni dalam
Undang Undang dan fiqh terpenuhi.
A.
Pernikahan
beda agama dalam perspektif Fiqh
Q.S Albaqoroh 221 telah jelas dan mutlak mengharamkan pernikahan
beda agama ini.Baik laki lakinya yang berbeda agama atau wanitanya. Apabila
pernikahan ingin terus di laksanakan maka pihak non muslim harus mengimani
Allah terlebih dahulu ,bila tidak maka pernikahan menjadi fasad dan harus dibatalkan
Perlu menjadi catatan bahwa yang dimaksud beda agama adalah orang
musyrik dan ahlul kitab. Lalu apakah keduanya haram dinikahi ? seorang musyrik telah jelas hukumnya untuk dinikahi sedangkan ahlul kitab termaktub
dalam Q.S al-Maedah : 5 yang mengatakan di perbolehkanyya menikahi ahlul kitab.
Akan tetapi hal itu hanya berlaku dizaman Rasululloh di mana kitab-kitab
terdahulu masih di jaga ke aslianya yang di dalamnya termuat perintah-perintah
meng-Esakan Allah ,sangat mustahil di zaman sekarang masih terdapat ahlul kitab
seperti yang dijelaskan dalam Q.S Al- meadh tadi
Menurut Ibnu Umar perkawinan antara seorang pria muslim dengan ahlul kitab
maka hukumnya haram sama haramnya dengan mengawini wanita musyrik, alasannya
adalah karena wanita ahlul kitab juga telah berlaku syirik dengan menuhankan
nabi Isa. Alasan lain yang mengharamkan perkawinan jenis ini adalah karena ayat
yang membolehkannya yaitu Q.S. Al-Maidah : 5 telah dianulir dengan Q.S.
Al-Baqarah : 221.
B. Pernikahan beda agama dalam perspektif Undang-Undang
Pernikahan beda agama di sebutkan dalam batang tubuh Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 29 ayat (1) bab Agama. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Perkawinan dengan tegas menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Apabila sebuah pernikahan tidak di catat secara sipil maka pernikahan
tersebut di anggap siri (rahasia) sehingga pernikahan tersebut tidak kuat
secara hukum negara. Sedangkan dalam aturan agama islam pernikahan di anggap
sah apabila telah memenuhi syarat seperti adanya dua mempelai sekufu , wali
nikah ,dua saksi , mahar dan ijab qobul.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan negara meletakkan agama
menjadi sesuatu yang penting. Karena itu, negara hanya akan mengesahkan
perkawinan sesuai dengan ketentuan masing-masing agama."Karena
masing-masing agama memaknai perkawinan itu peristiwa yang sakral. Bukan hanya
persoalan pencatatan atau pengakuan negara. Ini peristiwa sakral yang memiliki
religiusitasnya," kata Lukman ketika dihubungi, Rabu, 17 September 2014. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tegas menyatakan pernikahan sah bila
dilakukan menurut ketentuan agamanya. "Negara tentu sangat menjunjung
tinggi agama.” (Tempo 17 September
2014 )
C.
Pernikahan beda agama dalam
pandangan penulis
Pernikahan beda agama dalam fiqh dan undang-undang sudah sangat
jelas menereangkan bahwa hal tersebut di haramkan. Salah satu sebabnya karena
tidak dapat di capainya tujuan nikah itu sendiri juga di takutkan di kemudian
hari akan sulit memeroleh surat-surat penting seperti akta anak, dan lain
sebagainya yang di sebabkan tidak tercatatnya pernikahan secara sah.
Berarti jelas pernikahan beda agama sangat di larang karena lebih
banyak menimbulkan kemadhorotan dari pada manfaat,di samiping sulitnya
melakukan administrasi negara juga di anggap berzina apabila melakukan
pernikahan beda agama tersebut.
Tujuan dari pernikahan itu tidaktercapai kareana di anatara kedua pasangan tidak memilliki
patokan yang jelas dalam masalah akidah
dan patokan hidup . mustahil dapat bertemu pasangan suami isteri dengan akidah
yang berbeda karena dapat menyebabkan perceraian dan rusaknya akidah si anak
kelak.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pernikahan beda agama jelas tidak sah ,di haramkan dan di larang
baik dalam fiqh (pandangan agama islam ) dan menurut Undaang-undang. Walaupun
terjadi banyak pertentangan dan tawaran untuk di sahkanya nikah beda agama ini,
tetaplah nikah beda agama tidak dapat diterapkan di Indonesia , begitupun Islam
juga tidak akan pernah menghalalkan nikah beda agama karena tidak akan
tercapainya tujuan dari pernikahan tersebut.
B.
Saran
Pada
hakikatnya pernikahan adalah sunah Rosul. Dengan menikah kita dapat
menyempurnakan setengah agama. Hati kita juga akan menjadi tentram dengan
menikah karena mejadikan yang haram menjadi halal tentu saja pada batasan
tertentu.
Namun
alangakah lebih baik dan utama bila kita menikah dengan calon yang jelas-jelas baik.
Hal
itu bisa kita lihat dari agamnya, pilihlah calon yang sudah jelas islam secara
lahir mapun batinyya, dengan demikian tujuan dari akekat pernikahan itu dapat
tercapai.
Nikahilah
seseroang karena empat perkara, karena kecantikan atau kerampanan , harta,
keturunan , dan agama . dari keempat itu utmakanlah agamanya “ ( H.R Sohih
Bukhori )
Daftar Pustaka
Al-Mufarraj,Sulaiman.2003.Bekal pernikahan .Jakarta: Darr
Thwaiq.Jakarta
Http://nurfitiriaprimastuti.blogspot.com
Syari,Amir.2003.garis garis besar fiqh .Jakarta :Kencana
Undang-Undang Republik Indonesia
Lajnah ‘ilmiyyah bi Ma’had Al-aimah wa alkhutuba.2008.Fiqh Praktis
Panduan Ibadah Seorang Muslim .jakarta : Wamy Publishing
Komentar
Posting Komentar