Langsung ke konten utama

LIPSTIK

  Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku,  kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku,  tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka.  mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...

POLIGAMI



LOGO-iain.png

Di susun Oleh :
1.      Nur Fitria Primastuti
211-13-044


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
Mei : 2015
A.      Pengertian Poligami
Kata poligami, secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu polus yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan atau pasangan. Bila pengertian kata ini digabungkan, maka poligami akan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang.
Gamos di bagi menjadi dua, gini =perempuan dan andri = laki laki, sehingga poligini adalah  memilki pasangan perempuan banyak dalam satu waktu , sedangkan poliandri memliki pasangan  laki-laki dalam satu waktu
Akan tetapi, di Indonesia, orang-orang mengartikan poligami adalah memilki pasangan perempuan (istri) lebih dari satu. Pengertian poligami menurut Kamus Bahasa Indonesia, adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan.

B.      Sejarah Poligami
Sebelum datangnya islam, masayarakat di seluruh dunia telah mengenal dan memeraktekan poligami.
Dalam riwayat Imam al-Bukhari dan periwayatan lainya meriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa pernikahan pada masa jahiliyah terdiri dari empat macam :
Pertama, perkawinan istibdha’ ,yaitu perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan,dan setelah menikah suami memerintahkan istrinya berhubungan badan dengan laki-laki lain yang dipandang terhormat karena kebangsawanannya dengan maksud mendapatkan keturunan yang memilikisifat terpuji dan  kemudian istri diasingkan dan tidak disentuh selamanya hingga kelihatan tanda kehamilanya dari lelaki bangsawan tersebut. Dan bila telah kelihatan tanda kehamilannya,maka terserah suaminya,jika masih berselera maka ia mengagulinya.
Kedua,perkawinan al-Maqthu’ yaitu perkawinan seorang laki-laki dengan ibu tirinya.Jika seorang ayah meninggal maka secara paksa anak mewarisi istri mendia ayahnya,dan apabila masih kecil ,maka keluarga yang lain menahan istri tersebut hingga anak laki-laki itu dewasa.
Ketiga, perkawinan al-rahtun, yaitu sekelompok laki laki yang jumlahnya kurang dari sepuluh orang berkumpul, kemudian mendatangi seorang wanita dan masing-masing menggaulinya. Jika wanita itu hamil dan melahirkan serta telah berlalu beberapa malam setelah kelahiran, dia mengutus seseorang kepada mereka,maka tidak ada satupun laki-laki yang dapat mengelak dan disuruhnya berkumpul, kemudian wanita memilih seorang bapak dari laki-laki yang disenanginya,dari beberapa laki-laki yang telah menggaulinya.
Keempat, perkawinan khaddan yaitu perkawinan antara seorang perempuan dan laki-laki secara sembunyi-sembunyi tanpa akad yang sah, dan hal ini diperbolehkan oleh arab jahiliyah selama dilakukan sembunyi-sembunyi.
Selain itu masih terdapat dua bentuk perkawinan lagi yaitu perkawinan badal yaitu tukar-menukar istri,dan perkawinan al-syigar perkawinan paksa dengan cara tukar menukar saudara atau anak perempuan
Di masa jahiliyyah , posoisis perempaun sangatlah rendah dan hina, bahkan seorang perempuan dapat di jadikan harta warisan, Kita juga tentu sangat faham bagaiman tradisi bangsa arab sebelum hadirnya NabiAllah Muhammad SAW, kebiasaan orang-orang arab adalah mengubur hidup-hidup bayi perempuan mereka.
Musdah Mulia dalam bukunya pandangan islam tentang Poligami berpendapat bahwa faktor-faktor yang mendorong timbulnya poligami berasal dari mentalitas dominasi (merasa kuran )dan sifat deposit (semena-mena) kaum pria, dan sebagian lagi berasal dari perbedaan kecenderungan alami antara perempuan laki-laki dalam hal fungsi-fungsi reproduksi.
Kemudian islam datang sebagai rahmat lil alamin, datang dengan membawa perubahan-perubahan di antaranya dalam hal poligami, yakni membatasi jumlah istri dari tak terbatas menjadi empat orang . dan dari tidak adanya syarat menjadi perlu di laksanakanya banyak syarat bila ingin melakukan poligami.
Selain itu , poligami dilakukan untuk mencapai ke adilan, bukan untuk memenuhi kebutuhan biologis semata.
C.      Poligami dalam pandangan masyarakat
Banyak orang berangggapan, bahwa poligami adalah sunnah, karena nabi-pun melakukanya, bahkan sampai sembilan istri. yang lebih ekstrim lagi , karena Al-Qur’an memerintahkan untuk berpoligami , yakni dalam Q.S An-nisa ayat 2-4 yang berbunyi,


anisa 2.png
anisa 3.png
anisa 4.png
(2.) Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka dan janganlah kamu tukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka dengan hartamu. Sesungguhnya itu adalah dosa yang besar.
(3.) Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka kawinilah apa yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu: dua, tiga atau empat orang. Kemudian jika kamu takut takkan dapat berlaku adil maka hendaklah seorang saja atau hamba sahaya yang menjadi milikmu.Yang demikian itu lebih dekat tidak berbuat aniaya.
(4.) Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Namun sebagai ummat islam dan sebagai civitas akademika, dalam memahami alquran kita tentu tidak dapat menerima nya mentah-mentah, apalagi sampai mengesampingkan ayat ayat yang lain dan hanya berpihak pada satu ayat saja yang cenderung mengntungkan.
Ayat ini turun berdasarkan sebuah hadits, Bukhori, Abu Daud, Tirmidzi,dari Urwah bin zubair , ia bertanya kepada aisyah ,mengenai ayat ke Q.S Annisa. Lalu Aisyah menjawab: “Wahai anak saudara perempuanku, yatim disini maksudnya adalah anak perempua yatim yang berada di bawah asuhan walinya yang memilki harta yang bercampur dengan harta kekayaanya , dan harta juga kecantikanya membuatnya ingin menikanhi  anak yatim itu tapi tidak mau memberikan mereka maskawin dengan adil, yaitu memeberikan mas kawin yang sama dengan yang di berikan kepada perempuan-perempuan lain. Karena itu , pengasuh ana yatim yang seperti ini di larang mengawini mereka kalau tidak mau memberi mereka mas kawin dan berlaku adil kepada mereka.  Tapi bila tidak mampu melakukanya , mereka di beri pilihan untuk menikahi wanita lain sebanyak 1-4 orang yang di senanginya”(Sabiq,  1980: 166)
Dalam tafsir Al-Maraghi, di pembukaan surat An-Nisa Allah menjelaskan kewajiban-kewajiban yang harus di lakukan seorang hamba, kemudian di ayat 2-4 Allah menjelaskan jenis-jenis kewajiban tersebut, yakni mengenai hak-hak yang harus di berikan kepada anak yatim , belangan istri yang di bolehkan  dan wajibnya memberikan mas kawin pada mereka.
Pada ayat ke 2 adalah janganlah kamu bersenang-senang dengan harta ank yatim pada waktu dan tempat yang seharusnya kamu bersenang senang dengan hartamu sendiri, karena sesungguhnya memakan harta anak yatim adalah suatu perbuatan dosa besar.
Ayat ke 3 dalam tafsir Al-Maraghi di jelaskan bahwa dan apabila kamu takut untuk berbuat tidak adil terhadap mereka, maka janganlah kamu mengawini mereka (anak yatim ) .karena sungguh Allah telah memberikan kkuasaan terhadap kamu untuk tidak mengawini anak yatim , yaitu dengan menghalalkan menikahi wanita –wanita lain satu, sua, tiga, atau empat.
Tapi ketika kamu tidak bisa/takut tidak bisa berbuat adil terhadap mereka, maka cukuplah kamu memegang satu istri saja. Perasaan takut tidak bisa berbuat adil dapat dirasakan dengan Dzan (perasaan) dan dengan Syak (ragu-ragu).
Memilih satu orang istri saja lebih menghindari perbuatan zina dan aniaya. Menghindari perbuatan zalim adalahdasar di syariatkanya hukum perkawinan . Dalam hal ini terkandung persyaratan adil dan wajib melaksanaknnya, dan adil memang sulit di wujudkan , seperti Firman Allah dalam Q.S Annisa ayat 129
“dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu meski kamu sangat ingin berbuat demikian....”
Adil yang seperti apa ?
Adil di sini hanya sebatas yang dapat di lakukan oleh manusia, yakni seperti memeberikan rumah yang sama, pakaian yang sama , mobil yang sama dan lain sebagainya. Sedangkan bila harus memeberikan cinta, dan kasih sayang yang sama , tentu manusia sangan sulit melakukanya, karena hati manusia hanya akan cenderung pada satu hati yang lain.
Sudah sangat sering terjadi kriminalitas hanya karena iri dan kecemburuan antar pasangan bukan ? masih bisakah hati di bagi dua dengan adil?
Dan sangat jelas ayat tersebut membahas kewajiban seorang hamba untuk berlaku adi terhadap anak yatim ,dan di larang mengawini mereka untuk menghindari berlaku tidak adil dan terjerumus dengan memakan harta mereka, maka Allah membolehkan menikahi wanita lain (selain anak yatim ) 2,3, atau empat , dengan catatan wajib adil dan wajib memberi mereka maskawin, tapi kalu tidak juga bisa adil terhadap mereka, maka cukup memilih satu istri saja, karena hal tersebut menjauhakan dari ketidak adilan. Mengingat manusia sangat sulit untuk berlaku adil dan tidak dzalim.

Selain dari ayat tersebut, banyak laki-laki menghalalkan segala cara dan alasan hanya untuk melakukan poligami , yakni seperti:
1.       Poligami adalah sunnah nabi muhammad Saw.
Lucu ketika seorang laki-laki mengandalkan “poligami adalah sunnah nabi “ yang ia jadikan alasan untuk melakukan poligami.
Menurut Dr. H. Munzier Suparta M.A dalam buknya Ilmu Hadis, menjelaskan bahwa hadis atau sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan pada nabi.
Nabi Muhammad Saw. Tidak bermaksud  seperti yang di kehendaki kaum raja, amir, hartawan ,yang hanya ingin bersenang senang dengan wanita wanita cantik. Nabi Allah menikahi para janda tua yang bahkan sebagian dari mereka sudah monopouse, sedangkan satu istrinya yakni Aisyah masih sangat belia.
Beliau menikahi ke sembilan istrinya untuk menjadi ummahatul mukminin, yang bertugas untuk mengajari istri-istri kaum mukminin tentang hukum-hukum yang khusus untuk kaum wanita yang harus mereka ketahui.
Hal yang lebih menarik lagi adalah meskipun nabi melakukan poligami tapi beliau tidak setuju manantunya melakukan hal yang sama. Nabi tidak mengjinkan menantunya , Ali ib Abi Talib untuk memadu putrinya, Fatimah Az-Zahra dengan wanita lain .
“ sesungguhnya anak-anak hisyam Ibn Muhirah meminta ijin kepaaku untuk menikahkan putrinya dengan Ali, ketahuilah abahwa aku tidak mengijinkanya, aku tidak mengijinkanya, aku tidak mengijinkanya, kecuali jika ali bersedia menceraikan putriku dan menikahi anak mereka. Sesungguhnya fatimah bagian dari dirku. Barangsiapa yang membahagiankanya bebrarti ia membahagiakanku, sebaliknya barang siapa yangmenyakitiknya berarti ia menyakitiku”.
 Hadits tersebut ada dalam banyak kitab hadits salah satunya sahih bukhori.
Dalam hadis tersebut dapat kita ketahui bahwa nabi sampai mengulang tiga kali untuk tidak memadu fatimah . karena Nabi tidak yakin ali dapat berbuat adil sebagaimana rasululloh.

2.       Kebutuhan Biologis.
Kebutuhan biologis juga dijadikan alasan berpoligami. Daripada berzinah, bukankah lebih baik berpoligami? Itulah pemikiran mereka. Pemikiran ini membuat seakan-akan tujuan dari sebuah pernikahan hanyalah seks.
Menurut Siti Musdah Mulia, orang yang ingin melakukan poligami beralasan untuk menghindari perzinahan dan perselingkuhan. Seorang yang berpoligami pada prinsipnya adalah laki –laki yang mengumbar hawa nafsunya dengan bayaran yang mahal, karena ia harus menjadikan perempuan yang mau melayani kepuasan seksualnya itu sebagai isteri yang sah dan harus di nafkahi sebagaimana istrinya yang lain, bahkan anak-anak dan isterinya itu juga menjadi tanggung jawabnya.
Agama islam di turunkan untuk memanusiakan manusia, salah satunya agar dapat menjaga organ-organ seksualnya , yakni dengan pernikahan. Karena itu perzinahan , perselingkuhan , dan segala bentuk hubungan yang tidak sah adalah haram. Poligami pada hakekatnya adalah selingkuh yang di legalkan , karena sangat menyakiti perasaan istri.

Lalu kenapa ada perempuan yang mau di poligami ?
Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa semua perempuan menyatakan tiak setuju pada poigami ,meskipun banyak dari mereka yang terperangkap dalam poligami tersebut. Alasan mereka , pertama adalah tidak memilki pilihan lain. Karena dampak dari penolakan tersebut dapat di nilai tidak patuh kepada suami dan orang tua, dan bila suami tetap ingan menikah , sedang ia menolak , bisa saja ia di ceraikan , dan dampak dari perceraian tersebut sangat besar. Alasan kedua adalah perempuan tersebut sudah terlanjur cinta dan suka kepada sang lelaki. Ketiga adalah untuk meningkatkan status sosial bila yang di nikahinya adalah orang yang banyak harta dan memilki status sosial yang tinggi. Selain itu, perempuan rela di poligami karena ia lebih mementingkan kepentingan bersama dari pada kepentingan dirinya sendiri, misalnya dalam negara yang sedang berperang, para wanita banyak yang mati , sedang anak-anak perlu di lestarikan, oleh karena itu , wanita itu lebih memilih di poligami , dari pada merelakan tidak adanya keturunan lagi.
3.       Jumlah Wanita Lebih Banyak. Pria Muslim percaya jumlah wanita di dunia jauh lebih banyak dibanding pria. Sehingga, pria diperbolehkan mempunyai isteri lebih dari satu. Benarkah ini pemikiran dari Allah dan menjadi salah satu alasan Allah mengijinkan poligami?
Statistik per-tanggal 16 Juni 2014 dari negara-negara ( http://tinyurl.com/nwwolex) mengatakan tidak di semua negara jumlah wanita lebih banyak dibanding pria. Negara terbanyak wanita adalah Negara Kepulauan Mariana Utara, dengan perbandingan hanya 1.000 : 1.307. Sedangkan Indonesia sendiri, menurut statistik tersebut, jumlah pria lebih banyak dari wanita. Yaitu: 1.000 : 986.
Jumlah wanita akan menjadi lebih banyak biasanya di negara-negara yang berperang
Menurut Siti Musdah Mulia jika mengacu pada biro pusat statistik, yang di maksud dengan jumlah perempuan lebih banyak dari pada pria adalah yang berumur di bawah 12 tahun dan di atas 60 tahun, karena rata-rata umur hidup wanita lebih panjang, jadi apabila ingin poligami dengan alasan lebih banyaknya jumlah perempuan , maka nikah lah dengan yang di bawah umur 12 dan di atas umur 60, akan tetapi diindonesia, menikahi anak di bawah umur 12 adalah suatu bentuk kejahatan terhadap hak asasi manuasia yakni perlindunan terhadap anak, sehingga yang ada satu pilihan yakni dengan usia di atas 60 tahun.


D.      Poligami dalam pandangan islam
Menurut Ahmad Azha Basyri dalam bukunya hukum perkawinan islam  menjelaskan poligami dalam pandangan islam bahwa Q.S Annisa ayat 3 membolehkan poligami dalam konteks ayat sebelumnya merupakan jalan keluar dari kewajiban berbuat adil yang mungkin tidak terlaksana terhadap anak-anak yatim. Dulu orang-orang arab suka kawin dengan anak anak yatim yang di asuhnya dengan tujuan ikut menikmati harta yang mereka milki dan tanpa memberikan mas kawin.untuk menghindari kedzaliman tersebut maka Allah membolehkan mereka untuk menikahi wanita lain satu sampai empat wanita dengan syarat harus adil dan memberi mereka mas kawin, tetapi jika ragu, takut dan tahu tidak dapat berbuat adil , maka cukuplah menikah dengan satu perempaun saja.
Dengan memerhatikan konteks ayat 3 Q.S Annisa yang membolehkan poligami tersebut dapat di peroleh ketentuan bahwa perkawinan poligami menuntut ajaran islam merupakan pengecualian yang di tempuh dalam keadaan yang mendesak. Sedangkan dalam keadaan biasa, islam tetap berpegang teguh pada pernikahan monogami, dimana dalam Al quran lebih menjamin dapat di laksanakanya keadilan dan tercapai kebahagiaan.

E.       Poligami dalam hukum Positiv
Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 1974 Tentang  Perkawinan menjelaskan mengenai pernikahan poligami yakni pada pasal 3 sampai pasal 5
Pasal 3 (1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri.
Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. (2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4 (1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.


Pasal 5 (1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri- isteri dan anak-anak mereka.

F.       Di perbolehkanya poligami
Meskipun poligami di pandang merupakan sutu perbuatan yang sangat menyakiti hati perpempuan, ada kalanya poligami dapat/ boleh di laksanakan , yakni apabila:
1.        seperti yang telah di jelaskan dalam UU no 1 th. 1974
a.        istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.        istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.        istri tidak dapat melahirkan keturunan.
d.       Apabila ada seorang laki laki yang kuat syahwatnya , baginya seorang perempuan (istri) belum cukup untuk memenuhi kebutuhan biologisnya , maka ia di perbolehkan menikah lagi dengan catatan harus adil.

G.      Manfaat poligami
1.        Melestarikan keturunan, karena ummat muslim akan semakin kuat dengan jumlah ummat yang semakin banyak, yang dapat di peroleh salah satunya dengan jalan poligami
2.         Membantu merawat suami atau anak anak jika istri yang lain sakit dan tidak mungkin di sembuhkan
3.        Mencegah perbuatan zinah
4.        Membantu memenuhi hak hak perempuan ( maksudnya bagi perempuan yang sudah berumur dan belum menikah di pandag aib di masyarakat )
5.        Memelihara dan memerhatikan  janda dengan menjadikanya istri, karena hal ini sama dengan turut memelihara anak yatim apabila janda itu memilki anak
6.        Meminimalisir pergaulan bebas dan anak haram jadah yang di hasilkanya




Kesimpulan
Poligami adalah bentuk pernikahan dimana salah satu pasangan jumlahnya lebih dari satu dalam satu waktu, akan tetapi di indonesia , kata poligami lebih di maknai dengan memiliki julmah istri lebih dari satu.
Poligami sebenarnya di perbolehkan akan tetapi ada sebuah syarat yang harus di penuhi untuk bisa melakukan poligami yakni wajibnya berbuat adil , dan bukan untuk memenuhi nafsu syahwat semata.
Poigami dalam Al-Quran di atur dalam Q.S An-Nisa ayat 2-4, sedangkan dalam hukum positiv di atur dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 3- 5




Daftar Pustaka




AL-Maraghi, Ahmad Musthafa. 1986 . Tafsir Almaraghi jilid 4.  Semarang: PT. Karya toha putra Semarang.



Basyir, Ahmad Azhar. 1996. Hukum Perkawinan islam. Yogyakarta: Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.



Dapartemen Agama R.I. Mushaf Al-Qur’an. 2000. Yogyakarta: Al-Huda



Mulia, Siti Musdah. 1999. Pandangan Islam tentang poligami.  Jakarta:  lembaga kajian agama dan jender.



Suparta, Monzier. 2010. Ilmu Hadits. :  Jakarta: Raja wali pers.



______________. 2004. Islam Menggunggat Poligami.    jakarta: Gramedia.



Sabiq, Sayyid. 1980. Fikih Sunnah jilid 6  Bandung:  PT. Al ma’ruf Bandung.



Undang-Undang tentang Perkawinan Tahun 1974 Gramedia: Jakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah, Pengertian ,rukun dan syarat, dasar hukum ihya' Al-mawat dan Jialah / ja'alah / ju'alah

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah Makalah Disusun sebagai tugas Matakuliah Fiqh Muamalah Dosen Pengampu Bpk. Ainun Yudhistira, S.H.I., M.H.I. Disusun Oleh: Nur Fitria Primastuti   21113044 FAKULTAS SYARIAH JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH IAIN SALATIGA April :2015 Ihya’ Al-Mawat dan Jialah A.       Ihya’ Al-Mawat 1.        Pengertian Ihya’al-Mawat Ihya’Al-Ma’wat atau menghidupkan tanah yang telah mati di maksudkan dengan menggarap tanah yang telah mati. Di kalangan fuqoha, tanah yang telah mati dimeksud dengan “Tanah yang tidak ada tuanya dan tidak lagi di manfaatkan oleh siapapun.” Di sini di maksudkan untuk mengambil manfaat atas pemanfaatan tanah tersebut. “Tidak ada pemiliknya” maksudnya adalah tanah yang tidak ada pemiliknya sama sekai, dan tidak ada bekas garapan seperti ,pondasi, tanaman ,dan lain sebagainya. “Tanah yang tidak di manfaatkan oleh seseorang “ maksudnya tanah tersebut bebas...

Batasan Ilmu Pengetahuan

Dewasa ini manusia hidup dalam besarnya perkembangan ilmu pengetahuan yangs semakin luas dan tidak pernah berhenti berkembang. Di luar itu manusia di tuntut untuk hidup dalam kebenaran dan apa-apa yang memiliki nilai yang dapat mereka jadikan acuan dalam bertindak. Lembaga kebenaran itu disebut dengan agama ,filsafat,dan seni. Kebenaran yang di percaya menjadi lembaga tertua adalah agama,ini berasal dari wahyu dan oleh penganutnya agama dinilai dan diyakini kebenarannya secara mutlak.             Tidak hanya mencakup masalah umum saja, tatapi agama mencakup hal-hal khusus dan hal-hal transendal . Seperti misalnya latar belakang penciptaan   alamsemesta,juga seisinya. Sama seperti agama yang diyakini menjadi kebenaran tertua yang nilai –nilai- nya selalu   di anggap benar meski banyak yang di luar nalar,seni pun juga begitu,tidak ada kata benar ataupun salah dalam seni,bahkan seni juga menjangkau hal-hal mendasar,un...

Warisan Kartini

April adalah bulan kartini. Bulan di mana akan kita dapati sekolah maupun Lembaga lainnya berbondong-bondong berkostum kebaya, batik, maupun baju daerah lainnya sebagai bentuk perayaan hari lahirnya Sang Pahlawan Bangsa, Ibu Kita Kartini. Selain kostum, sekolah dan Lembaga lainyya mengadakan lomba-lomba yang menurut wawancara saya kepada beberapa teman yang menjadi guru, menjadi ciri khas perayaan hari Kartini. Lomba Fashion Show, Lomba Make Up, Lomba Menari dan lomba-lomba lainyya yang erat kaitannya dengan Wanita. Tahun ini, 2024 bulan April bebarengan dengan bulan Syawal tahun Hijriyah. Beberapa sekolah dan Lembaga lain memperingati Hari Kartini dengan berkebaya, berbatik, lalu halal bihalal. Meskipun ada satu dua sekolah yang tetap memperingati Hari Kartini dengan upacara, Berkebaya, bahkan pawai kartini, Hari Kartini gak sepi-sepi amat lah. Lalu muncul sebuah pertanyaan. Apa yang sebenarnya Kartini wariskan kepada kita, generasi muda? benarkah Kartini adalah symbol perjuangan...