Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku, kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku, tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka. mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...

Di susun Oleh :
|
1.
Nur
Fitria Primastuti
|
211-13-044
|
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
Mei : 2015
A.
Pengertian Poligami
Kata
poligami, secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu polus yang
berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan atau pasangan. Bila
pengertian kata ini digabungkan, maka poligami akan berarti suatu perkawinan
yang banyak atau lebih dari seorang.
Gamos
di bagi menjadi dua, gini =perempuan dan andri = laki laki, sehingga poligini
adalah memilki pasangan perempuan banyak
dalam satu waktu , sedangkan poliandri memliki pasangan laki-laki dalam satu waktu
Akan
tetapi, di Indonesia, orang-orang mengartikan poligami adalah memilki pasangan
perempuan (istri) lebih dari satu. Pengertian poligami menurut Kamus Bahasa
Indonesia, adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa
lawan jenisnya di waktu yang bersamaan.
B.
Sejarah Poligami
Sebelum
datangnya islam, masayarakat di seluruh dunia telah mengenal dan memeraktekan
poligami.
Dalam riwayat Imam
al-Bukhari dan periwayatan lainya meriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa pernikahan
pada masa jahiliyah terdiri dari empat macam :
Pertama, perkawinan istibdha’
,yaitu perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan,dan setelah
menikah suami memerintahkan istrinya berhubungan badan dengan laki-laki lain
yang dipandang terhormat karena kebangsawanannya dengan maksud mendapatkan
keturunan yang memilikisifat terpuji dan
kemudian istri diasingkan dan tidak disentuh selamanya hingga kelihatan
tanda kehamilanya dari lelaki bangsawan tersebut. Dan bila telah kelihatan
tanda kehamilannya,maka terserah suaminya,jika masih berselera maka ia
mengagulinya.
Kedua,perkawinan al-Maqthu’
yaitu perkawinan seorang laki-laki dengan ibu tirinya.Jika seorang ayah
meninggal maka secara paksa anak mewarisi istri mendia ayahnya,dan apabila
masih kecil ,maka keluarga yang lain menahan istri tersebut hingga anak
laki-laki itu dewasa.
Ketiga, perkawinan al-rahtun,
yaitu sekelompok laki laki yang jumlahnya kurang dari sepuluh orang
berkumpul, kemudian mendatangi seorang wanita dan masing-masing menggaulinya. Jika
wanita itu hamil dan melahirkan serta telah berlalu beberapa malam setelah
kelahiran, dia mengutus seseorang kepada mereka,maka tidak ada satupun
laki-laki yang dapat mengelak dan disuruhnya berkumpul, kemudian wanita memilih
seorang bapak dari laki-laki yang disenanginya,dari beberapa laki-laki yang
telah menggaulinya.
Keempat, perkawinan khaddan
yaitu perkawinan antara seorang perempuan dan laki-laki secara
sembunyi-sembunyi tanpa akad yang sah, dan hal ini diperbolehkan oleh arab
jahiliyah selama dilakukan sembunyi-sembunyi.
Selain itu masih
terdapat dua bentuk perkawinan lagi yaitu perkawinan badal yaitu
tukar-menukar istri,dan perkawinan al-syigar perkawinan paksa dengan
cara tukar menukar saudara atau anak perempuan
Di
masa jahiliyyah , posoisis perempaun sangatlah rendah dan hina, bahkan seorang
perempuan dapat di jadikan harta warisan, Kita juga tentu sangat faham bagaiman
tradisi bangsa arab sebelum hadirnya NabiAllah Muhammad SAW, kebiasaan
orang-orang arab adalah mengubur hidup-hidup bayi perempuan mereka.
Musdah
Mulia dalam bukunya pandangan islam tentang Poligami berpendapat bahwa
faktor-faktor yang mendorong timbulnya poligami berasal dari mentalitas
dominasi (merasa kuran )dan sifat deposit (semena-mena) kaum pria, dan sebagian
lagi berasal dari perbedaan kecenderungan alami antara perempuan laki-laki
dalam hal fungsi-fungsi reproduksi.
Kemudian islam
datang sebagai rahmat lil alamin, datang dengan membawa perubahan-perubahan di
antaranya dalam hal poligami, yakni membatasi jumlah istri dari tak terbatas
menjadi empat orang . dan dari tidak adanya syarat menjadi perlu di
laksanakanya banyak syarat bila ingin melakukan poligami.
Selain itu ,
poligami dilakukan untuk mencapai ke adilan, bukan untuk memenuhi kebutuhan
biologis semata.
C.
Poligami dalam pandangan masyarakat
Banyak
orang berangggapan, bahwa poligami adalah sunnah, karena nabi-pun melakukanya,
bahkan sampai sembilan istri. yang lebih ekstrim lagi , karena Al-Qur’an
memerintahkan untuk berpoligami , yakni dalam Q.S An-nisa ayat 2-4 yang
berbunyi,



(2.) Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka dan janganlah kamu tukar
yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka dengan hartamu.
Sesungguhnya itu adalah dosa yang besar.
(3.) Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim,
maka kawinilah apa yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu: dua, tiga
atau empat orang. Kemudian jika kamu takut takkan dapat berlaku adil maka
hendaklah seorang saja atau hamba sahaya yang menjadi milikmu.Yang demikian itu
lebih dekat tidak berbuat aniaya.
(4.) Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang
kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya.
Namun sebagai
ummat islam dan sebagai civitas akademika, dalam memahami alquran kita tentu
tidak dapat menerima nya mentah-mentah, apalagi sampai mengesampingkan ayat
ayat yang lain dan hanya berpihak pada satu ayat saja yang cenderung
mengntungkan.
Ayat ini turun
berdasarkan sebuah hadits, Bukhori, Abu Daud, Tirmidzi,dari Urwah bin zubair ,
ia bertanya kepada aisyah ,mengenai ayat ke Q.S Annisa. Lalu Aisyah menjawab:
“Wahai anak saudara perempuanku, yatim disini maksudnya adalah anak perempua
yatim yang berada di bawah asuhan walinya yang memilki harta yang bercampur
dengan harta kekayaanya , dan harta juga kecantikanya membuatnya ingin
menikanhi anak yatim itu tapi tidak mau
memberikan mereka maskawin dengan adil, yaitu memeberikan mas kawin yang sama
dengan yang di berikan kepada perempuan-perempuan lain. Karena itu , pengasuh
ana yatim yang seperti ini di larang mengawini mereka kalau tidak mau memberi
mereka mas kawin dan berlaku adil kepada mereka. Tapi bila tidak mampu melakukanya , mereka di
beri pilihan untuk menikahi wanita lain sebanyak 1-4 orang yang di
senanginya”(Sabiq, 1980: 166)
Dalam tafsir Al-Maraghi,
di pembukaan surat An-Nisa Allah menjelaskan kewajiban-kewajiban yang harus di
lakukan seorang hamba, kemudian di ayat 2-4 Allah menjelaskan jenis-jenis
kewajiban tersebut, yakni mengenai hak-hak yang harus di berikan kepada anak
yatim , belangan istri yang di bolehkan
dan wajibnya memberikan mas kawin pada mereka.
Pada ayat ke 2 adalah
janganlah kamu bersenang-senang dengan harta ank yatim pada waktu dan tempat
yang seharusnya kamu bersenang senang dengan hartamu sendiri, karena
sesungguhnya memakan harta anak yatim adalah suatu perbuatan dosa besar.
Ayat ke 3 dalam
tafsir Al-Maraghi di jelaskan bahwa dan apabila kamu takut untuk berbuat tidak
adil terhadap mereka, maka janganlah kamu mengawini mereka (anak yatim ) .karena
sungguh Allah telah memberikan kkuasaan terhadap kamu untuk tidak mengawini anak
yatim , yaitu dengan menghalalkan menikahi wanita –wanita lain satu, sua, tiga,
atau empat.
Tapi ketika
kamu tidak bisa/takut tidak bisa berbuat adil terhadap mereka, maka cukuplah
kamu memegang satu istri saja. Perasaan takut tidak bisa berbuat adil dapat
dirasakan dengan Dzan (perasaan) dan dengan Syak (ragu-ragu).
Memilih satu
orang istri saja lebih menghindari perbuatan zina dan aniaya. Menghindari
perbuatan zalim adalahdasar di syariatkanya hukum perkawinan . Dalam hal ini terkandung
persyaratan adil dan wajib melaksanaknnya, dan adil memang sulit di wujudkan , seperti
Firman Allah dalam Q.S Annisa ayat 129
“dan kamu
sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu meski kamu
sangat ingin berbuat demikian....”
Adil yang
seperti apa ?
Adil di sini
hanya sebatas yang dapat di lakukan oleh manusia, yakni seperti memeberikan
rumah yang sama, pakaian yang sama , mobil yang sama dan lain sebagainya.
Sedangkan bila harus memeberikan cinta, dan kasih sayang yang sama , tentu
manusia sangan sulit melakukanya, karena hati manusia hanya akan cenderung pada
satu hati yang lain.
Sudah sangat
sering terjadi kriminalitas hanya karena iri dan kecemburuan antar pasangan
bukan ? masih bisakah hati di bagi dua dengan adil?
Dan sangat
jelas ayat tersebut membahas kewajiban seorang hamba untuk berlaku adi terhadap
anak yatim ,dan di larang mengawini mereka untuk menghindari berlaku tidak adil
dan terjerumus dengan memakan harta mereka, maka Allah membolehkan menikahi
wanita lain (selain anak yatim ) 2,3, atau empat , dengan catatan wajib adil
dan wajib memberi mereka maskawin, tapi kalu tidak juga bisa adil terhadap
mereka, maka cukup memilih satu istri saja, karena hal tersebut menjauhakan
dari ketidak adilan. Mengingat manusia sangat sulit untuk berlaku adil dan
tidak dzalim.
Selain dari ayat
tersebut, banyak laki-laki menghalalkan segala cara dan alasan hanya untuk
melakukan poligami , yakni seperti:
1.
Poligami
adalah sunnah nabi muhammad Saw.
Lucu ketika
seorang laki-laki mengandalkan “poligami adalah sunnah nabi “ yang ia jadikan
alasan untuk melakukan poligami.
Menurut
Dr. H. Munzier Suparta M.A dalam buknya Ilmu Hadis, menjelaskan bahwa hadis atau
sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan pada nabi.
Nabi
Muhammad Saw. Tidak bermaksud seperti
yang di kehendaki kaum raja, amir, hartawan ,yang hanya ingin bersenang senang
dengan wanita wanita cantik. Nabi Allah menikahi para janda tua yang bahkan
sebagian dari mereka sudah monopouse, sedangkan satu istrinya yakni Aisyah
masih sangat belia.
Beliau
menikahi ke sembilan istrinya untuk menjadi ummahatul mukminin, yang bertugas
untuk mengajari istri-istri kaum mukminin tentang hukum-hukum yang khusus untuk
kaum wanita yang harus mereka ketahui.
Hal yang
lebih menarik lagi adalah meskipun nabi melakukan poligami tapi beliau tidak
setuju manantunya melakukan hal yang sama. Nabi tidak mengjinkan menantunya ,
Ali ib Abi Talib untuk memadu putrinya, Fatimah Az-Zahra dengan wanita lain .
“ sesungguhnya
anak-anak hisyam Ibn Muhirah meminta ijin kepaaku untuk menikahkan putrinya
dengan Ali, ketahuilah abahwa aku tidak mengijinkanya, aku tidak mengijinkanya,
aku tidak mengijinkanya, kecuali jika ali bersedia menceraikan putriku dan
menikahi anak mereka. Sesungguhnya fatimah bagian dari dirku. Barangsiapa yang
membahagiankanya bebrarti ia membahagiakanku, sebaliknya barang siapa yangmenyakitiknya berarti ia menyakitiku”.
Hadits tersebut ada dalam banyak kitab hadits
salah satunya sahih bukhori.
Dalam
hadis tersebut dapat kita ketahui bahwa nabi sampai mengulang tiga kali untuk
tidak memadu fatimah . karena Nabi tidak yakin ali dapat berbuat adil
sebagaimana rasululloh.
2.
Kebutuhan
Biologis.
Kebutuhan
biologis juga dijadikan alasan berpoligami. Daripada berzinah, bukankah lebih
baik berpoligami? Itulah pemikiran mereka. Pemikiran ini membuat seakan-akan
tujuan dari sebuah pernikahan hanyalah seks.
Menurut Siti Musdah Mulia, orang yang
ingin melakukan poligami beralasan untuk menghindari perzinahan dan
perselingkuhan. Seorang yang berpoligami pada prinsipnya adalah laki –laki yang
mengumbar hawa nafsunya dengan bayaran yang mahal, karena ia harus menjadikan
perempuan yang mau melayani kepuasan seksualnya itu sebagai isteri yang sah dan
harus di nafkahi sebagaimana istrinya yang lain, bahkan anak-anak dan isterinya
itu juga menjadi tanggung jawabnya.
Agama islam di turunkan untuk memanusiakan manusia, salah
satunya agar dapat menjaga organ-organ seksualnya , yakni dengan pernikahan.
Karena itu perzinahan , perselingkuhan , dan segala bentuk hubungan yang tidak
sah adalah haram. Poligami pada hakekatnya adalah selingkuh yang di legalkan ,
karena sangat menyakiti perasaan istri.
Lalu kenapa ada perempuan yang mau di poligami ?
Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa semua perempuan
menyatakan tiak setuju pada poigami ,meskipun banyak dari mereka yang
terperangkap dalam poligami tersebut. Alasan mereka , pertama adalah
tidak memilki pilihan lain. Karena dampak dari penolakan tersebut dapat di
nilai tidak patuh kepada suami dan orang tua, dan bila suami tetap ingan
menikah , sedang ia menolak , bisa saja ia di ceraikan , dan dampak dari
perceraian tersebut sangat besar. Alasan kedua adalah perempuan tersebut
sudah terlanjur cinta dan suka kepada sang lelaki. Ketiga adalah untuk
meningkatkan status sosial bila yang di nikahinya adalah orang yang banyak
harta dan memilki status sosial yang tinggi. Selain itu, perempuan rela di
poligami karena ia lebih mementingkan kepentingan bersama dari pada kepentingan
dirinya sendiri, misalnya dalam negara yang sedang berperang, para wanita
banyak yang mati , sedang anak-anak perlu di lestarikan, oleh karena itu ,
wanita itu lebih memilih di poligami , dari pada merelakan tidak adanya
keturunan lagi.
3.
Jumlah Wanita Lebih Banyak. Pria Muslim
percaya jumlah wanita di dunia jauh lebih banyak dibanding pria. Sehingga, pria
diperbolehkan mempunyai isteri lebih dari satu. Benarkah ini pemikiran dari
Allah dan menjadi salah satu alasan Allah mengijinkan poligami?
Statistik
per-tanggal 16 Juni 2014 dari negara-negara ( http://tinyurl.com/nwwolex) mengatakan
tidak di semua negara jumlah wanita lebih banyak dibanding pria. Negara terbanyak
wanita adalah Negara Kepulauan Mariana Utara, dengan perbandingan hanya 1.000 :
1.307. Sedangkan Indonesia sendiri, menurut statistik tersebut, jumlah pria
lebih banyak dari wanita. Yaitu: 1.000 : 986.
Jumlah
wanita akan menjadi lebih banyak biasanya di negara-negara yang berperang
Menurut
Siti Musdah Mulia jika mengacu pada biro pusat statistik, yang di maksud dengan
jumlah perempuan lebih banyak dari pada pria adalah yang berumur di bawah 12
tahun dan di atas 60 tahun, karena rata-rata umur hidup wanita lebih panjang,
jadi apabila ingin poligami dengan alasan lebih banyaknya jumlah perempuan ,
maka nikah lah dengan yang di bawah umur 12 dan di atas umur 60, akan tetapi diindonesia,
menikahi anak di bawah umur 12 adalah suatu bentuk kejahatan terhadap hak asasi
manuasia yakni perlindunan terhadap anak, sehingga yang ada satu pilihan yakni
dengan usia di atas 60 tahun.
D.
Poligami dalam pandangan islam
Menurut
Ahmad Azha Basyri dalam bukunya hukum perkawinan islam menjelaskan poligami dalam pandangan islam
bahwa Q.S Annisa ayat 3 membolehkan poligami dalam konteks ayat sebelumnya
merupakan jalan keluar dari kewajiban berbuat adil yang mungkin tidak
terlaksana terhadap anak-anak yatim. Dulu orang-orang arab suka kawin dengan
anak anak yatim yang di asuhnya dengan tujuan ikut menikmati harta yang mereka
milki dan tanpa memberikan mas kawin.untuk menghindari kedzaliman tersebut maka
Allah membolehkan mereka untuk menikahi wanita lain satu sampai empat wanita
dengan syarat harus adil dan memberi mereka mas kawin, tetapi jika ragu, takut
dan tahu tidak dapat berbuat adil , maka cukuplah menikah dengan satu perempaun
saja.
Dengan
memerhatikan konteks ayat 3 Q.S Annisa yang membolehkan poligami tersebut dapat
di peroleh ketentuan bahwa perkawinan poligami menuntut ajaran islam merupakan
pengecualian yang di tempuh dalam keadaan yang mendesak. Sedangkan dalam
keadaan biasa, islam tetap berpegang teguh pada pernikahan monogami, dimana
dalam Al quran lebih menjamin dapat di laksanakanya keadilan dan tercapai
kebahagiaan.
E.
Poligami dalam hukum Positiv
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan menjelaskan mengenai
pernikahan poligami yakni pada pasal 3 sampai pasal 5
Pasal
3 (1)
Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri.
Seorang
wanita hanya boleh memiliki seorang suami. (2) Pengadilan, dapat memberi izin
kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh
pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal
4 (1)
Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut
dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan
ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (2) Pengadilan dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari
seorang apabila:
a.
istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.
istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.
istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal
5 (1)
Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a.
adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b.
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-
isteri dan anak-anak mereka.
F.
Di perbolehkanya poligami
Meskipun
poligami di pandang merupakan sutu perbuatan yang sangat menyakiti hati
perpempuan, ada kalanya poligami dapat/ boleh di laksanakan , yakni apabila:
1.
seperti yang telah di jelaskan dalam
UU no 1 th. 1974
a.
istri tidak dapat memnjalankan
kewajibannya sebagai isteri;
b.
istri mendapat cacat badan atau penyakit yang
tidak dapat disembuhkan;
c.
istri tidak dapat melahirkan
keturunan.
d.
Apabila ada seorang laki laki yang
kuat syahwatnya , baginya seorang perempuan (istri) belum cukup untuk memenuhi
kebutuhan biologisnya , maka ia di perbolehkan menikah lagi dengan catatan
harus adil.
G.
Manfaat poligami
1.
Melestarikan keturunan, karena ummat
muslim akan semakin kuat dengan jumlah ummat yang semakin banyak, yang dapat di
peroleh salah satunya dengan jalan poligami
2.
Membantu merawat suami atau anak anak jika
istri yang lain sakit dan tidak mungkin di sembuhkan
3.
Mencegah perbuatan zinah
4.
Membantu memenuhi hak hak perempuan
( maksudnya bagi perempuan yang sudah berumur dan belum menikah di pandag aib
di masyarakat )
5.
Memelihara dan memerhatikan janda dengan menjadikanya istri, karena hal
ini sama dengan turut memelihara anak yatim apabila janda itu memilki anak
6.
Meminimalisir pergaulan bebas dan
anak haram jadah yang di hasilkanya
Kesimpulan
Poligami adalah
bentuk pernikahan dimana salah satu pasangan jumlahnya lebih dari satu dalam
satu waktu, akan tetapi di indonesia , kata poligami lebih di maknai dengan
memiliki julmah istri lebih dari satu.
Poligami
sebenarnya di perbolehkan akan tetapi ada sebuah syarat yang harus di penuhi
untuk bisa melakukan poligami yakni wajibnya berbuat adil , dan bukan untuk
memenuhi nafsu syahwat semata.
Poigami dalam
Al-Quran di atur dalam Q.S An-Nisa ayat 2-4, sedangkan dalam hukum positiv di
atur dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 3- 5
Daftar Pustaka
AL-Maraghi, Ahmad Musthafa. 1986 . Tafsir Almaraghi jilid 4. Semarang: PT. Karya toha putra Semarang.
Basyir, Ahmad Azhar. 1996. Hukum Perkawinan islam. Yogyakarta: Perpustakaan
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Dapartemen Agama R.I. Mushaf Al-Qur’an. 2000. Yogyakarta: Al-Huda
Mulia, Siti Musdah. 1999. Pandangan Islam tentang poligami. Jakarta: lembaga kajian agama dan jender.
Suparta, Monzier. 2010. Ilmu Hadits. : Jakarta: Raja wali pers.
______________. 2004. Islam Menggunggat Poligami. jakarta: Gramedia.
Sabiq, Sayyid. 1980. Fikih Sunnah jilid 6 Bandung: PT. Al ma’ruf Bandung.
Undang-Undang tentang Perkawinan Tahun 1974 Gramedia: Jakarta
Komentar
Posting Komentar