Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku, kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku, tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka. mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...
A.
Pendahuluan
Manusia diciptakan sebagai
makhluk sosial yang berarti manusia yang satu membutuhkan manusia lain dalam
kehidupan sehari-hari, dengan kata lain manusia memilki sifat saling
ketergantungan. Dalam islam, hubungan sesama manusia di sebut Muamalah.
Dalam menjalin hubungan dengan
sesama manusia adakalanya manusia menjalin hubungan ekonomi. Baik Jual-beli, sewa-menyewa,
dan transaksi yang lain. Sabgai seorang muslim , tentu dalam bermuamalah
di atur dengan syariat islam. Syariat islam sudah cukup jelas dan komplit
memberikan aturan kepada manusia termasuk dalam bermuamalah. Pada dasarnya
semua transaksi adalah dibolehkan, selain transaksi yang diharamkan.
Transaksi yang dilarang
disebabkan oleh tiga hal, yakni haram karena dzatnya, haram karena akdnya, dan
haram karena selain akad dan dzatnya.
B.
Sebab
Transaksi di Larang
1.
Transaksi
yang dilarang karena haram dzatnya
Tranasaksi ini di larang karena
dzat objek transaksi tersebut pada dasarnya adalah barang haram. Transaksi ini
disebut dengan transaksi Bathil. Misalnya transaksi narkoba, transaksi minuman
keras, dan transaksi daging haram.
2.
Transaksi
yang dilarang karena akadnya rusak
Akad merupakan unsur yang penting
dalam melakukan transaksi seperti yang di kemukakan oleh Prof. Dr. h Nawawi
dalam bukunya Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer akad merupakan keterkaitan
antara keinginan kedua belah pihak yang dibenarkan oleh syariah dan menimbulkan
akibat hukum tertentu.[1]
Akad dapat rusak disebabkan oleh
tidak terpenuhinya syarat akad, yakni:
a.
Orang
yang melakukan akad adalah orang tidak cakap ( gila, masih kecil, boros).
b.
Orang
yang melakukan akad bukan pemilik atau wali dari barang tersebut.
c.
Tidak
member manfaat.
d.
Ijab
Kabul tidak bersambung.
e.
Ijabditarik
kembali sebelum Kabul.
f.
Objek
akad jelas.
Contoh
transaksi yang dilarang karena akadnya rusak
1.)
Transaksi yang bersifat ta’alluq
Transaksi
ta’alluq terjadi apabila ada dua akad saling dikaitkan di mana berlakunya akad
pertama tergantung pada akad kedua, sehingga dapat mengakibatkan tidak
terpenuhinya rukun akad yaitu objek akad. Contohnya adalah ketika Agus akan menjual
Laptop seharga Rp2.000.000,00 kepada Budi dengan syarat bahwa Budi harus
membeli Hp Agus seharga 1.000.000,00. Hal ini jelas bahwa akad kedua akan
sangat tergantung dari dijalankannya atau tidak akad yang pertama dan akan i
menghilangkan rukun akad yaitu objek akad sehingga transaksi menjadi tidak sah.
2.)
Transaksi yang bersifat ikrah
Ikrah adalah segala bentuk tekanan dan
pemaksaan dari salah satu pihak untuk melakukan suatu akad tertentu sehingga
menghapus komponen mutual free consent Jenis pemaksaan dapat berupa
ancaman fisik atau memanfaatkan keadaan seseorang yang sedang butuh atau the
state of emergency.
4.
Transaksi
yang dilarang karena selain Dzat dan Akadnya
Transaksi yang dilarang karena
hal-hal lain di luar dzatnya dan akadnya, yakni karena Melanggar Prinsip
"La Tazhlimuna wa la Tuzhlamuna" (Janganlah kamu saling dzalim-Mendzalimi.
Beberapa diantarnya adalah sebagai berikut:
a.
Maysir
Maysir
adalah pemindahan barang tanpa akad dari satu pihak ke pihak yang lain melalui
sebuah taruhan , permainan, Dll. Maysir di sebut juga judi.
Maysir
dilarang karena:
1.)
Permainan bukan cara untuk
mendapatkan harta/keuntungan.
2.)
Menghilangkan keredhaan dan
menimbulkan kebencian/dendam.
3.)
Tidak sesuai dengan fitrah insane.
b.
Gharar
Gharar yaitu menyamarkan sesuatu transaksi baik dari
segi kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan. Menurut
Ibnu Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi
dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli. Contohnya jual-beli model ijon.
c.
Transaksi yang bersifat bai najasy
Bai najasy adalah sekelompok orang bersepakat dan
bertindak secara berpura-pura menawar barang dipasar dengan tujuan untuk
menjebak orang lain agar ikut dalam proses tawar menawar tersebut
sehingga orang ketiga ini akhirnya membeli barang dengan harga yang jauh lebih
mahal dari harga sebenarnya.
d.
Riba
Riba
secara bahasa berarti penambahan , pertumbuhan , kenaikan, dan ketinggian.
Menurut terminologi syara’ riba
berarti akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam
penilaian syariat ketika berakad atau
bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya.[2]
Menurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
AllahSwt. Berfirman dalam Q.S Al-Baqoroh ayat 275
“Orang-orang
yang memakan riba ia tidak dapat berdirimelainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gilaYang demikian itu karena mereka
berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan
jual belidan mengharamkan riba. Barang siapa mendapatkan peringatan dari
Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi
miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa yang mengulangi
(mengambil riba), maka mereka itu penghuni neraka mereka kekal di dalamnya”.[3]
e.
Transaksi yang mengandung risywah
Risywah adalah suap, yaitu
pembayaran kepada seseorang di luar gaji resminya dalam bentuk apapun karena
yang bersangkutan memegang jabatan tertentu. Transaksi ini digunakan sebagai
salah satu cara agar menurunkan harga sebuah produk lalu dijual kembali
dalam dengan harga yang lebih mahal sehingga pembeli bisa mendapatkan
keuntungan yang lebih besar dan timbul kezaliman terhadap pihak lain
f.
Transaksi yang bersifat ghabn
Transaksi yang bersifat ghabn
adalah transkasi yang memanfaatkan ketidaktahuan pembeli akan harga pasar
dengan menaikkan harga produk di atas harga pasar. Misalkan seorang tukang
becak yang menawarkan jasanya kepada turis asing dengan menaikkan tarif
becaknya 10 kali lipat dari tarif normalnya. Hal ini dilarang karena turis
asing tersebut tidak mengetahui harga pasar yang berlaku.
C. Kesimpulan
Pada dasarnya semua transaksi di
perbolehkan, kecuali transaksi- transaksi yang dilarang. Transaksi yang
dilarang di sebabkan oleh dzatnya, akadnya, dan selain dzatnya dan akadnya.
1. Terlarang karena dzatnya (transaksi
Bathil )
2. Terlarang karena akadnya misalanya Transaksi
yang bersifat ta’alluq, Transaksi yang bersifat ikrah.
3. Terlarang karena selain dzat dan
akadnya misalnya Gharar, Maysir, ba’i Najasy, Gabhn, Riswah,
DAFTAR PUSTAKA
Depag. 2010. Mushaf Al-qur’an
Terjemah. CV. Insan Kamil: Bandung
Azam, Abdul Aziz Muhammad . 2010. Fiqh
Muamalat Sistem transaksi dalam Fiqh
Islam. AMZAH: Jakarta
http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-al-baqarah-ayat-270-276.html
diakses pada kamis, 22-10-2015 pukul 21:00
http://www.academia.edu/9122047/Transaksi_yang_dilarang_Islam
diakses pada kamis, 22-10-2015 pukul 21:00
Nawawi, ismail. 2012. Fikih Muamalah klasik dan Kontemporer. Ghalia Indonesia. Bogor
Komentar
Posting Komentar