Langsung ke konten utama

LIPSTIK

  Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku,  kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku,  tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka.  mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...

Identifikasi Transaksi yang di Larang


A.      Pendahuluan
Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang berarti manusia yang satu membutuhkan manusia lain dalam kehidupan sehari-hari, dengan kata lain manusia memilki sifat saling ketergantungan. Dalam islam, hubungan sesama manusia di sebut Muamalah.
Dalam menjalin hubungan dengan sesama manusia adakalanya manusia menjalin hubungan ekonomi.  Baik Jual-beli,  sewa-menyewa,  dan transaksi yang lain. Sabgai seorang muslim , tentu dalam bermuamalah di atur dengan syariat islam. Syariat islam sudah cukup jelas dan komplit memberikan aturan kepada manusia termasuk dalam bermuamalah. Pada dasarnya semua transaksi adalah dibolehkan, selain transaksi yang diharamkan.
Transaksi yang dilarang disebabkan oleh tiga hal, yakni haram karena dzatnya, haram karena akdnya, dan haram karena selain akad dan dzatnya.

B.      Sebab  Transaksi di Larang
1.        Transaksi yang dilarang karena haram dzatnya
Tranasaksi ini di larang karena dzat objek transaksi tersebut pada dasarnya adalah barang haram. Transaksi ini disebut dengan transaksi Bathil. Misalnya transaksi narkoba, transaksi minuman keras, dan transaksi daging haram.

2.        Transaksi yang dilarang karena akadnya rusak
Akad merupakan unsur yang penting dalam melakukan transaksi seperti yang di kemukakan oleh Prof. Dr. h Nawawi dalam bukunya Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer akad merupakan keterkaitan antara keinginan kedua belah pihak yang dibenarkan oleh syariah dan menimbulkan akibat hukum tertentu.[1]
Akad dapat rusak disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat akad, yakni:
a.        Orang yang melakukan akad adalah orang tidak cakap ( gila, masih kecil, boros).
b.       Orang yang melakukan akad bukan pemilik atau wali dari barang tersebut.
c.        Tidak member manfaat.
d.       Ijab Kabul tidak bersambung.
e.        Ijabditarik kembali sebelum Kabul.
f.        Objek akad jelas.
Contoh transaksi yang dilarang karena akadnya rusak
1.)     Transaksi yang bersifat ta’alluq
Transaksi ta’alluq terjadi apabila ada dua akad saling dikaitkan di mana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua, sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun akad yaitu objek akad. Contohnya adalah ketika Agus akan menjual Laptop seharga Rp2.000.000,00 kepada  Budi dengan syarat bahwa Budi harus membeli Hp Agus seharga 1.000.000,00. Hal ini jelas bahwa akad kedua akan sangat tergantung dari dijalankannya atau tidak akad yang pertama dan akan i menghilangkan rukun akad yaitu objek akad sehingga transaksi menjadi tidak sah.

2.)     Transaksi yang bersifat ikrah
 Ikrah adalah segala bentuk tekanan dan pemaksaan dari salah satu pihak untuk melakukan suatu akad tertentu sehingga menghapus komponen mutual free consent Jenis pemaksaan dapat berupa ancaman fisik atau memanfaatkan keadaan seseorang yang sedang butuh atau the state of emergency.

4.        Transaksi yang dilarang karena selain Dzat dan Akadnya
Transaksi yang dilarang karena hal-hal lain di luar dzatnya dan akadnya, yakni karena Melanggar Prinsip "La Tazhlimuna wa la Tuzhlamuna" (Janganlah kamu saling dzalim-Mendzalimi.
 Beberapa diantarnya adalah sebagai berikut:
a.        Maysir
Maysir adalah pemindahan barang tanpa akad dari satu pihak ke pihak yang lain melalui sebuah taruhan , permainan, Dll. Maysir di sebut juga judi.
Maysir dilarang karena:
1.)     Permainan bukan cara untuk mendapatkan harta/keuntungan.
2.)     Menghilangkan keredhaan dan menimbulkan kebencian/dendam.
3.)     Tidak sesuai dengan fitrah insane.

b.       Gharar
Gharar  yaitu menyamarkan sesuatu transaksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan. Menurut Ibnu Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli. Contohnya jual-beli model ijon.

c.        Transaksi yang bersifat bai najasy
 Bai najasy adalah sekelompok orang bersepakat dan bertindak secara berpura-pura menawar barang dipasar dengan tujuan untuk menjebak orang lain agar ikut dalam proses tawar  menawar tersebut sehingga orang ketiga ini akhirnya membeli barang dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga sebenarnya.

d.       Riba
Riba secara bahasa berarti penambahan , pertumbuhan , kenaikan, dan ketinggian.
Menurut terminologi syara’ riba berarti akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau  bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya.[2]
Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
AllahSwt. Berfirman dalam Q.S Al-Baqoroh ayat 275   




“Orang-orang yang memakan riba ia tidak dapat berdirimelainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gilaYang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual belidan mengharamkan riba. Barang siapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka mereka itu penghuni neraka mereka kekal di dalamnya”.[3]



e.        Transaksi yang mengandung risywah
Risywah adalah suap, yaitu pembayaran kepada seseorang di luar gaji resminya dalam bentuk apapun karena yang bersangkutan memegang jabatan tertentu. Transaksi ini digunakan sebagai salah satu cara agar menurunkan harga sebuah  produk lalu dijual kembali dalam dengan harga yang lebih mahal sehingga  pembeli bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan timbul kezaliman terhadap pihak lain

f.         Transaksi yang bersifat ghabn
Transaksi yang bersifat ghabn adalah transkasi yang memanfaatkan ketidaktahuan  pembeli akan harga pasar dengan menaikkan harga produk di atas harga pasar. Misalkan seorang tukang becak yang menawarkan jasanya kepada turis asing dengan menaikkan tarif becaknya 10 kali lipat dari tarif normalnya. Hal ini dilarang karena turis asing tersebut tidak mengetahui harga pasar yang berlaku.
C.      Kesimpulan
Pada dasarnya semua transaksi di perbolehkan, kecuali transaksi- transaksi yang dilarang. Transaksi yang dilarang di sebabkan oleh dzatnya, akadnya, dan selain dzatnya dan akadnya.
1.      Terlarang karena dzatnya (transaksi Bathil )
2.      Terlarang karena akadnya misalanya Transaksi yang bersifat ta’alluq, Transaksi yang bersifat ikrah.
3.      Terlarang karena selain dzat dan akadnya misalnya Gharar, Maysir, ba’i Najasy, Gabhn, Riswah,






DAFTAR PUSTAKA


Depag. 2010. Mushaf Al-qur’an Terjemah. CV. Insan Kamil: Bandung

Azam,  Abdul Aziz Muhammad . 2010. Fiqh Muamalat  Sistem transaksi dalam Fiqh Islam. AMZAH: Jakarta


http://www.academia.edu/9122047/Transaksi_yang_dilarang_Islam diakses pada kamis, 22-10-2015 pukul 21:00

Nawawi, ismail. 2012.  Fikih Muamalah klasik dan Kontemporer.  Ghalia Indonesia. Bogor



[1] Nawawi, ismail. 2012.  Fikih Muamalah klasik dan Kontemporer.  Ghalia Indonesia. Bogor. Hlm.20

[2] Azam,  Abdul Aziz Muhammad . 2010. Fiqh Muamalat  Sistem transaksi dalam Fiqh Islam. HAMZAH: Jakarta Hlm.215
[3] Depag. 2010. Mushaf Al-qur’an Terjemah. CV. Insan Kamil: Bandung Hlm. 47

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah, Pengertian ,rukun dan syarat, dasar hukum ihya' Al-mawat dan Jialah / ja'alah / ju'alah

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah Makalah Disusun sebagai tugas Matakuliah Fiqh Muamalah Dosen Pengampu Bpk. Ainun Yudhistira, S.H.I., M.H.I. Disusun Oleh: Nur Fitria Primastuti   21113044 FAKULTAS SYARIAH JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH IAIN SALATIGA April :2015 Ihya’ Al-Mawat dan Jialah A.       Ihya’ Al-Mawat 1.        Pengertian Ihya’al-Mawat Ihya’Al-Ma’wat atau menghidupkan tanah yang telah mati di maksudkan dengan menggarap tanah yang telah mati. Di kalangan fuqoha, tanah yang telah mati dimeksud dengan “Tanah yang tidak ada tuanya dan tidak lagi di manfaatkan oleh siapapun.” Di sini di maksudkan untuk mengambil manfaat atas pemanfaatan tanah tersebut. “Tidak ada pemiliknya” maksudnya adalah tanah yang tidak ada pemiliknya sama sekai, dan tidak ada bekas garapan seperti ,pondasi, tanaman ,dan lain sebagainya. “Tanah yang tidak di manfaatkan oleh seseorang “ maksudnya tanah tersebut bebas...

Batasan Ilmu Pengetahuan

Dewasa ini manusia hidup dalam besarnya perkembangan ilmu pengetahuan yangs semakin luas dan tidak pernah berhenti berkembang. Di luar itu manusia di tuntut untuk hidup dalam kebenaran dan apa-apa yang memiliki nilai yang dapat mereka jadikan acuan dalam bertindak. Lembaga kebenaran itu disebut dengan agama ,filsafat,dan seni. Kebenaran yang di percaya menjadi lembaga tertua adalah agama,ini berasal dari wahyu dan oleh penganutnya agama dinilai dan diyakini kebenarannya secara mutlak.             Tidak hanya mencakup masalah umum saja, tatapi agama mencakup hal-hal khusus dan hal-hal transendal . Seperti misalnya latar belakang penciptaan   alamsemesta,juga seisinya. Sama seperti agama yang diyakini menjadi kebenaran tertua yang nilai –nilai- nya selalu   di anggap benar meski banyak yang di luar nalar,seni pun juga begitu,tidak ada kata benar ataupun salah dalam seni,bahkan seni juga menjangkau hal-hal mendasar,un...

Warisan Kartini

April adalah bulan kartini. Bulan di mana akan kita dapati sekolah maupun Lembaga lainnya berbondong-bondong berkostum kebaya, batik, maupun baju daerah lainnya sebagai bentuk perayaan hari lahirnya Sang Pahlawan Bangsa, Ibu Kita Kartini. Selain kostum, sekolah dan Lembaga lainyya mengadakan lomba-lomba yang menurut wawancara saya kepada beberapa teman yang menjadi guru, menjadi ciri khas perayaan hari Kartini. Lomba Fashion Show, Lomba Make Up, Lomba Menari dan lomba-lomba lainyya yang erat kaitannya dengan Wanita. Tahun ini, 2024 bulan April bebarengan dengan bulan Syawal tahun Hijriyah. Beberapa sekolah dan Lembaga lain memperingati Hari Kartini dengan berkebaya, berbatik, lalu halal bihalal. Meskipun ada satu dua sekolah yang tetap memperingati Hari Kartini dengan upacara, Berkebaya, bahkan pawai kartini, Hari Kartini gak sepi-sepi amat lah. Lalu muncul sebuah pertanyaan. Apa yang sebenarnya Kartini wariskan kepada kita, generasi muda? benarkah Kartini adalah symbol perjuangan...