Pernikahan adalah salah satu fase kehidupan yang sangat dinanti oleh sebagian besar orang. Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia sebagaimana dalam UU Perkawinan maupun KHI menyatakan bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia tenang lahir dan batin. Namun apakah perkawinan dapat terwujud begitu saja hanya dengan mengucapkan akad? Tentu pernikahan dapat terwujud diantarnya ketika terwujudnya relasi yang baik di antara suami istri serta anak.
Islam adalah agama yang syariatnya sangat sempurna. Syariat islam memiliki lima tujuan utama (Maqosid Syariah) yakni Menjaga Agama, Menjaga Akal, Menjaga Harta, Menjaga Keturunan, dan Menjaga Akal. Pernikahan adalah sebuah hal yang sangat mulia di dalam islam. Bahkan akad nikah disebut dengan Mitsaqon Gholidon atau perjanjian yang Agung. Islam sangat mendorong umat islam untuk mewujudkan pernikahan yang diridhoi Allah sebagaimana Q.S Ar-Rum ayat 21. Pernikahan yang sakinah mawaddah dan rahmah dapat terwujud manakala relasi antara suami istri yakni hak dan kewajibannya terpenuhi.
Kewajiban Suami kepada Istri yakni
- Memberi Mahar (Q.S Annisa Ayat 4 )
- Memberi Nafkah (At-Talaq ayat 6, HR. Muslim, Kitab Al-Zakat Bab Fadl Al-Nafaqah ’Ala Al-’iyal, n.d.
)
- Memperlakukan IStri dengan baik (Q.S An-Nisa 19)
Kewajiban Istri kepada Suami
- Patuh (Q.S Annisa ayat 34)
- Menjaga diri dan harta suami (Q.S Annisa ayat 34)
Kewajiban bersama
- Saling melengkapi dan melindungi (Q.S Al-baqarah ayat 187)
- Saling Mencintai (Q.S Arrum ayat 21)
- Saling Tolong Menolong (HR. Al-Bukhari (no. 5185) kitab an-Nikaah )
- saling memberi keikhlasan (Abi Abdillah ibn Muhammad ibn Yazid ibn Majah al- Qazwaini, Sunan Ibnu Majah Vol 3 (Dar Kutub Ilmiyah, 2009).
Demikianlah kewajiban suami istri yang diatru di dalam islam. tentu masih ada banyak hak-hak dan kwwajiban suai istri yang belum tercantum dalam tulisan tersebut, seperti hak dan kewajiban suami istri yang disebutkan KHI maupun UUP. Mari membaca lagi....
Komentar
Posting Komentar