Langsung ke konten utama

LIPSTIK

  Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku,  kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku,  tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka.  mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...

RELASI SUAMI ISTRI



 Pernikahan adalah salah satu fase kehidupan yang sangat dinanti oleh sebagian besar orang. Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia sebagaimana dalam UU Perkawinan maupun KHI menyatakan bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia tenang lahir dan batin. Namun apakah perkawinan dapat terwujud begitu saja hanya dengan mengucapkan akad? Tentu pernikahan dapat terwujud diantarnya ketika terwujudnya relasi yang baik di antara suami istri serta anak. 

Islam adalah agama yang syariatnya sangat sempurna. Syariat islam memiliki lima tujuan utama (Maqosid Syariah) yakni Menjaga Agama, Menjaga Akal, Menjaga Harta, Menjaga Keturunan, dan Menjaga Akal. Pernikahan adalah sebuah hal yang sangat mulia di dalam islam. Bahkan akad nikah disebut dengan Mitsaqon Gholidon atau perjanjian yang Agung. Islam sangat mendorong umat islam untuk mewujudkan pernikahan yang diridhoi Allah sebagaimana Q.S Ar-Rum ayat 21. Pernikahan yang sakinah mawaddah dan rahmah dapat terwujud manakala relasi antara suami istri yakni hak dan kewajibannya terpenuhi.



Kewajiban Suami kepada Istri yakni

- Memberi Mahar (Q.S Annisa Ayat 4 )

- Memberi Nafkah (At-Talaq ayat 6, HR. Muslim, Kitab Al-Zakat Bab Fadl Al-Nafaqah ’Ala Al-’iyal, n.d.

)

- Memperlakukan IStri dengan baik (Q.S An-Nisa 19)


Kewajiban Istri kepada Suami

- Patuh (Q.S Annisa ayat 34)

- Menjaga diri dan harta suami (Q.S Annisa ayat 34)


Kewajiban bersama

- Saling melengkapi dan melindungi (Q.S Al-baqarah ayat 187)

- Saling Mencintai (Q.S Arrum ayat 21)

- Saling Tolong Menolong (HR. Al-Bukhari (no. 5185) kitab an-Nikaah )

- saling memberi keikhlasan (Abi Abdillah ibn Muhammad ibn Yazid ibn Majah al- Qazwaini, Sunan Ibnu Majah Vol 3 (Dar Kutub Ilmiyah, 2009).




Demikianlah kewajiban suami istri yang diatru di dalam islam. tentu masih ada banyak hak-hak dan kwwajiban suai istri yang belum tercantum dalam tulisan tersebut, seperti hak dan kewajiban suami istri yang disebutkan KHI maupun UUP. Mari membaca lagi....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah, Pengertian ,rukun dan syarat, dasar hukum ihya' Al-mawat dan Jialah / ja'alah / ju'alah

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah Makalah Disusun sebagai tugas Matakuliah Fiqh Muamalah Dosen Pengampu Bpk. Ainun Yudhistira, S.H.I., M.H.I. Disusun Oleh: Nur Fitria Primastuti   21113044 FAKULTAS SYARIAH JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH IAIN SALATIGA April :2015 Ihya’ Al-Mawat dan Jialah A.       Ihya’ Al-Mawat 1.        Pengertian Ihya’al-Mawat Ihya’Al-Ma’wat atau menghidupkan tanah yang telah mati di maksudkan dengan menggarap tanah yang telah mati. Di kalangan fuqoha, tanah yang telah mati dimeksud dengan “Tanah yang tidak ada tuanya dan tidak lagi di manfaatkan oleh siapapun.” Di sini di maksudkan untuk mengambil manfaat atas pemanfaatan tanah tersebut. “Tidak ada pemiliknya” maksudnya adalah tanah yang tidak ada pemiliknya sama sekai, dan tidak ada bekas garapan seperti ,pondasi, tanaman ,dan lain sebagainya. “Tanah yang tidak di manfaatkan oleh seseorang “ maksudnya tanah tersebut bebas...

Makalah Tarikh Tasyri’ Tertutup dan Terbukanya Ijtihad Zaman Sekarang

Makalah disusun sebagai tugas Mata kuliah Tarikh Tasyri’ Dosen pengampu Ibu Siti Muhtamiroh Disusun Oleh: Dewi Mustika 211-13-019 Nur Fitria Primastuti 211-13-044 JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) SALATIGA 2016 A.       Latar Belakang Seperti yang telah dijelaskan pada pertemuan mata kuliah tarikh tasyrikh yang lalu bahwa aktifitas ijtihad muncul bersama diutusnya Rasululloh Saw. sebagai seorang pemimpin dan sebagai penegak hukum. Beliau merupakan mujtahid pertama dimana saat itu satu-satunya sumber hukum adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur, kadang permasalahan ummat muncul sedangkan wahyu belum juga turun, maka Rasul melakukan ijtihad. Sepeninggal wafatnya Rasululloh, ijtihad terus perkembang di era sahabat dan seterusnya. Ketika Rasululloh masih hidup, beliau merupakan satu-satunya rujukan dalam me...

GUGATAN REKONVENSI

MAKALAH HUKUM ACARA PERDATA Disusun sebagai tugas akhir mata kuliah Hukum Acara Perdata Dosen Pengampu : Bapak Sergio Horison, S.H Oleh: Nur Fitria Primastuti FAKULTAS SYARIAH JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA Juni: 2016 Gugatan Rekonvensi A.      Latar Belakang Sebagai makhluk sosial, manusia dalam melakukan interaksi dengan orang lain kerap kali terjadi perselisahan. Perselisihan adakalanya dapat diselesaikan dengan jalan damai, tapi adakalanya perselisihan tersebut menimbulakn ketegangan yang terus menrus sehingga masing-masing pihak mersa dirugikan. Pihak/orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam mengajukan guggatan ke pengadilan, ada dua pihak yang harus ada dalam gugatan tersebut, yakni pihak yang menggugat (penggugat) dan pihak yang di gugat (terguagat). Pihak yang digugat dalam sebuah gugatan awal atau yang di sebut...