Langsung ke konten utama

LIPSTIK

  Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku,  kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku,  tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka.  mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...

SejaRah Perkembangan Waris





Perbedaan Tatacara Pembagian Warisan
Era Sebelum Datangnya Islam dan Pada Masa Islam dan Dasar Hukum Pembagian Waris Al-Qur’an dan Hadist
Disusun sebagai tugas mata kuliah Fiqh Mawaris Dosen Pengampu Ainun yudhistira, S.H.I., M.H.I.
Disusun Oleh:
1.      Nur Fitria Primastuti ( 211-13-044 )
2.      M.Khoirul Umam ( 211-13-045 )

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA
2014/2015







DAFTAR ISI

1.      PENDAHULUAN (LATAR BELAKANG)...............................................................
2.      ISI............................................................................................................................
A.     Perkembangan Islam pada Era Sebelum Masuknya Islam..................................
B.     Perkembangan Islam pada Masa Islam Awal dan Menuju Kesempurnaan Islam
3.      PENUTUP (KESIMPULAN).....................................................................................
4.      DAFTAR PUSTAKA................................................................................................




BAB I
A.    Latar Belakang
Fiqh mawaris adalah salah satu cabang dari hukum fiqh. Fiqh mawaris mengatur perihal tata cara pewarisan harta pusaka dalam islam. Fiqh ini muncul sebagai jawaban atas perkara-perkara waris yang terjadi dalam masyarakat, namun ternyata sebelum kemunculan fiqh mawaris yang mendasarkan pada Qur’an ,Hadist dan ijtihad , telah ada tata cara pembagian waris tersendiri di zaman jahiliyah, karena pada era jahiliyah atau sebelum datangya islam corak hidupnya masih di pengaruhi dengan sistem kesukuan maka tata cara pembagian harta  warisan dan pusaka pada zaman tersebut juga  sangat berbeda dengan zaman dimana islam masuk dan mulai berkembang. sebelum datangnya islam (jahiliyah) orang-orang arab sudah memiliki aturan dalam hal pewarisan namun peraturan hak waris hanya diberikan kepada orang-orang dewasa yang kuat lagi bisa berperang, jadi anak-anak dan perempuan sama sekali tidak berhak atas warisan, hal itu yang menjadikan orang-orang jahiliyah mengubur hidup-hidup anak perempuannya karena mereka malu memiliki anak perempuan tidak bisa berperang serta tidak berhak mendapatkan warisan, dari adanya peristiwa tersebut Allah menurunkan nabi Muhammad dan al-Qur’an sebagai petunjuk bagi orang-orang jahiliyah, setelah wafatnya rosul hukum pewarisan diteruskan oleh para sahabat dan kemudian para fuqoha.
 Pada permasalahn tersebut kami berusaha kam mencoba menganalisa aspek apa sajakah perbedaan tatacara pembagian waris pada masa pra islam dan era islam ? Apa saja dasar hukum yang dijadikan landasan dalam membagi waris pada masa islam ? Akan di bahas pada bab selanjutnya.










BAB II

A.    Sejarah Perkembangan Waris Pra Islam
Pada jaman jahiliyah yakni sebelum datangnya islam, ahli waris yang berhak mendapatkan warisan hanya laki laki saja, itupun hanya  lelaki yang bisa berperang, seperti yang di ungkapkan oleh Dr Moch Dja’far dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam.“ Yang boleh mewaris hanyalah laki-laki dewasa yang telah mahir naik kuda dan memanggul senjata ke medan perang serta memboyong harta ganimah (rampasan perang),’’ Kerabat yang berhak menerima waris pada jaman itu adalh anak laki-laki,saudara laki-laki,paman, dan anak laki-laki paman.” Sedangkan perempuan tidak mendapatkan warisan apapun, inilah yang menjadi salah satu faktor dimana jaman dulu banyak di lakukan penguburan bayi perempuan hidup-hidup.
Struktur pemerintahan Zaman jahiliyah masih di dominasi dengan sistem kesukuan, jadi harta dan pusaka yang di milki oleh orang yang meninggal menjadi milik suku, sehingga seorang laki laki yang bahkan bukan kerabatnya yang hanya terikat janji setia dalam satu suku  lebih berhak mendapatkan warisan dari pada perempuan yang sudah jelas kerabatnya.
Ada tiga syarat dan sebab untuk menerima dan mendapatkan waris
a.       Qarabah atau pertalian kerabat
Kerabat ialah hubungan nasab antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi karena disebabkan kelahiran.
Namun adanya pertalian kerabat saja tidak cukup, juga harus di sertai dengan kekuatan fisik.
Para ahli waris pada zaman jahiliyah dari golongan kerabat terdiri atas :
1.      Anak laki-laki
2.      Saudara laki-laki
3.      Paman
4.      Anak- anak yang sudah dewasa

b.      Muhalafah atau adanya janji setia
Perjanjian akan memilki kekuatan hukum bila kedua belah pihak telah berikrar.
Perjanjian tidak dapat terealisasi apabila yang melakukan perjanjian adalah anak yang belum dewasa apalagi kaum wanita. Akibat dari perjanjian tersebut adalah apabila ada salah satu pihak yang kemudian meninggal duna maka pihak lain yang masih hidup berhak memiliki harta peninggalan pihak yang sudah mati sebanyak 1/6 harta peninggalan kemudian sisanya dibagikan ahli waris.
c.       Tabany atau adopsi
Seorang yang telah mengambil anak laki-laki orang lain dan dipelihara kemudian dimasukkan dalam keluarga yang menjadi tanggungannya dan menjadi bapak angkat terhadap anak itu dengan status anak nasab.
Apabila bapak angkat meninggal maka anak nasab berhak mendapatkan harta waris.

B.       Waris pada masa islam Awal
Masuknya islam bukan berarti dunia kala itu serta merta berubah menjadi sempurna. Meskipun masih di dominasi oleh kebiasaan masyarakat jahiliyah, pengaruh pengaruh islam sedikit demi sedikit mulai masuk kedalam peradaban kala itu.
Selain karena nasab,ada tiga macam kriteria mandapat harta pusaka.Yakni,
a.    Pengangkatan anak
b.    Hijrah dari Makah ke Madinah
c.    Persaudaraan antara kaum muhajirin dan anshar








C.     Waris menuju kesempurnaan Islam
Kedatangan islam memberikan keadilan salah satunya dalam pembagian waris,, kriteria pembagian waris sebelum datangnya islam adalah karena  pengangkatan anak dan persaudaraan kaum muslimin.Tapi hal tersebut di luruskan berdasarkan firman Allah :

“dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah sebagiannya adalah lebih berhak daripada sebagian yang lain di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang muhajirin kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu..” ( Q.S. Al-Ahzab [33]:06 )
Pada masa jahiliyah yang mendapat harta warisan hanya kepada mereka orang laki-laki dewasa yang kuat lagi mampu berperang dengan mengesampingkan anak-anak dan perempuan kemudian dibatalkan oleh firman Allah dalam surat An-Nisa : 07

“Bagi orang laki-laki ada bagian dari harta peninggalan yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya serta kerabatnya. Dan bagi perempuan ada bagian dari harta peninggalan yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan .“
Selain itu di zaman jahiliyah juga berlaku bahwa berdasarkan janji setia seseorang dapat menerima warisan kemudian di nasakh oleh firman Allah
“...orang yang mempunyai prtalian kerbat itu sebagiannya lebih baik daripada sebagian yang lain didalam kitab Allah. Sungguh Allah maha mengetahui segala sesuatu “ (Q.S. Al-anfal[08] : 75)
Mendapat waris berdasar adopsi juga dibantah oleh firman Allah dalam Q.S. Al-Ahzab : 4&5
“Dan tuhan tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanya perkataan dimulut saja sedang Allah itu mengatakan yang sebenarnya dan menunjukan ke jalan yang benar. Panggillah mereka dengan nama ayah-ayah mereka yang sebenarnya. Sebab yang demikian itu lebih adil disisi Allah jika kamu tidak mengetahui ayahnya, maka panggillah mereka sebagai memanggil saudara-saudaramu seagama dan muala-muala (orang-orang yang dibawah pemeliharaanmu).”


D.  Sumber-sumber hukum waris
Allah sudah menjelaskan cara pembagian waris dalam al-Qur’an yang disebut  furudu l-muqaddarah sebab turunya ayat waris diceritakan dalam suatu riwayat bukhori dan muslim bahwa istri saad ibn rabi’ datang dengan kedua  anak perempuannya kepada Rosulullah SAW. Kemudian berkata  :”ya Rosulullah ini adalah kedua putri saad ibn rabi’. Ayah mereka mati syahid di uhud dalam pasukanmu. Pamannya telah mengambil seluruh hartanya dan tidak meninggalkan harta bagi mereka berdua. Padahal kedua anak ini tidak dapat dinikahi kecuali dengan harta, maka Rosulullah bersabda Allah akan memutuskan hal itu.
Berikut Dasar-dasar Hukum dalam pembagian waris
1.      Al-Qur’an

Q.SAnnisa[04]:07
“Bagi orang laki-laki ada bagian dari harta peninggalan yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya serta kerabatnya. Dan bagi perempuan ada bagian dari harta peninggalan yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan .“




Q.S Annisa [04]: 08
”Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”

Q.S Annisa [04]: 09
“ Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

Q.S Annisa [04]: 10
“ Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara lalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”

Q.S Annisa [04]: 11

 Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”






Q.S Annisa [04]: 12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”


Q.S Annisa [04]:13
“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar.”
Surat An-Nisa ayat 176
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”

2.      Hadist
Selain dari al-Qur’an ada juga dalam hadist nabi Muhammad  yang secara langsung mengatur tentang kewarisan, adapun hadistnya sebagai berkut :






a.       Artimya : Ali berkat : bahwa Rasulullah telah memutuskan mewaris saudara sekandung tetapi tidak kepada saudar sebapak ( H R Tarmizi )



b.      Artinya: Dari Amir bin syuiab dari bapaknya dari kakeknya, bahwa nabi saw memutuskan bahwa diyat itu diwarisi ohli ahli – ahli warisannya orang yang terbunuh menurut faroidh ( ketentuannya ) masing – masing. ( H. R Imam yang lima kecuali Tarmizi )
               






c.       Artinya : Nabi saw bersabda wanita itu dapat memperoleh tiga macam harta benda, harta peninggalan budak yang telah dibebaskan, harta peninggalan anak pungutnya dan harta peninggalan liannya ( H . R Abu Daud )



BAB III
Kesimpulan

       Era sebelum datangnya islam sangat jelas terjadi deskriminasi daslam pembagian waris. Kemudian Islam datang untuk meluruskan kesalahan salah satunya dalam hal pewarisan.
       Terdapat perbedaan cara pembagian waris pada jaman jahiliyah dengan era setelah masuknya islam.
Berikut perbedaanya :
Era jahiliyah
Era masuknya  islam
1.    Berpegang teguh pada tradisi pewarisan nenek moyang
2.    Hanya untuk laki laki yang kuat,bisa berperang
3.    Hanya untuk Laki laki dewasa
4.    Perempuan sama sekali tidak mendapatkan harta warisan
5.    Istri dapat dijadikan objek warisan
6.    Lebih mengdepankan anak adopsi yang penting laki-laki
1.    Berpegang pada perintah Allah
2.    Semua laki laki baikyang bisa berperang maupun tidak
3.    Laki laki baik sudah dewasa maupun belum dewasa
4.    Perempuan berhak mendapat harta warisan ½ dari laki-laki
5.    Istri bisa di jadiakn subjek warisan
6.    Lebih mengedepankan hubungan darah baik laki-laki dan perempuan

Dasar hukum waris ada tiga.Yakni
1.    Al-quran Q.S Annisa ayat 7-14 dan 175
2.    Hadist





Daftar Pustaka
Belajar mudah ilmu mawaris h.Hasbiyallaoh
Hukum kewarisan islam oleh Drs. H. Muh. Muhibbin S,H., m.hum drs h Abdul Wahid S.H MA
Republika
http://ipinboy.blogspot.com/2011/12/hadis-hadis-tentang-warisan.html

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah, Pengertian ,rukun dan syarat, dasar hukum ihya' Al-mawat dan Jialah / ja'alah / ju'alah

Ihya’ Al-Mawat dan Jialah Makalah Disusun sebagai tugas Matakuliah Fiqh Muamalah Dosen Pengampu Bpk. Ainun Yudhistira, S.H.I., M.H.I. Disusun Oleh: Nur Fitria Primastuti   21113044 FAKULTAS SYARIAH JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH IAIN SALATIGA April :2015 Ihya’ Al-Mawat dan Jialah A.       Ihya’ Al-Mawat 1.        Pengertian Ihya’al-Mawat Ihya’Al-Ma’wat atau menghidupkan tanah yang telah mati di maksudkan dengan menggarap tanah yang telah mati. Di kalangan fuqoha, tanah yang telah mati dimeksud dengan “Tanah yang tidak ada tuanya dan tidak lagi di manfaatkan oleh siapapun.” Di sini di maksudkan untuk mengambil manfaat atas pemanfaatan tanah tersebut. “Tidak ada pemiliknya” maksudnya adalah tanah yang tidak ada pemiliknya sama sekai, dan tidak ada bekas garapan seperti ,pondasi, tanaman ,dan lain sebagainya. “Tanah yang tidak di manfaatkan oleh seseorang “ maksudnya tanah tersebut bebas...

Makalah Tarikh Tasyri’ Tertutup dan Terbukanya Ijtihad Zaman Sekarang

Makalah disusun sebagai tugas Mata kuliah Tarikh Tasyri’ Dosen pengampu Ibu Siti Muhtamiroh Disusun Oleh: Dewi Mustika 211-13-019 Nur Fitria Primastuti 211-13-044 JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) SALATIGA 2016 A.       Latar Belakang Seperti yang telah dijelaskan pada pertemuan mata kuliah tarikh tasyrikh yang lalu bahwa aktifitas ijtihad muncul bersama diutusnya Rasululloh Saw. sebagai seorang pemimpin dan sebagai penegak hukum. Beliau merupakan mujtahid pertama dimana saat itu satu-satunya sumber hukum adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur, kadang permasalahan ummat muncul sedangkan wahyu belum juga turun, maka Rasul melakukan ijtihad. Sepeninggal wafatnya Rasululloh, ijtihad terus perkembang di era sahabat dan seterusnya. Ketika Rasululloh masih hidup, beliau merupakan satu-satunya rujukan dalam me...

Identifikasi Transaksi yang di Larang

A.       Pendahuluan Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang berarti manusia yang satu membutuhkan manusia lain dalam kehidupan sehari-hari, dengan kata lain manusia memilki sifat saling ketergantungan. Dalam islam, hubungan sesama manusia di sebut Muamalah. Dalam menjalin hubungan dengan sesama manusia adakalanya manusia menjalin hubungan ekonomi.  Baik Jual-beli,  sewa-menyewa,  dan transaksi yang lain. Sabgai seorang muslim , tentu dalam bermuamalah di atur dengan syariat islam. Syariat islam sudah cukup jelas dan komplit memberikan aturan kepada manusia termasuk dalam bermuamalah. Pada dasarnya semua transaksi adalah dibolehkan, selain transaksi yang diharamkan. Transaksi yang dilarang disebabkan oleh tiga hal, yakni haram karena dzatnya, haram karena akdnya, dan haram karena selain akad dan dzatnya. B.       Sebab  Transaksi di Larang 1.         Transaksi y...