Siang tadi, dua oranG baik memperhatikanku, kurang lebih 3 meter dihadapanku mereka memberi syarat padaku yang kurang lebih intinya "Pulang aja sana ! kamu pucet loh !" mereka memelankan suara karna kami sedang berada di forum yang agak resmi dengan tersenyum aku bergegas mengambil sesuatu di dalam tas kesayanganku, tadaa.. kupamerkan Lipstk wardah yang sejujurnya warnanya agak norak, oren , atau merah bata, tidak penting intinya, aku tampak pucat karna lupa memakai lipstik, segera ku coret bibirku dengan kuas lipstik, tada, kupamerkan bibirku yang sudah menyala kepada mereka. mereka menggeleng hah ? aku bertanya sebab tidak mengerti "matamu gak bisa bohong ! pulang sana ! istirahat!" lagi2 mereka bicara tanpa suara lekas kubuka kamera depan dari ponsel untuk melihat apa yang terjadi, "lah iya." aku hanya berkedip kedip dan tersenyum pahit. Ingin segera pulang tapi sepertinya aku butuh sekitar satu jam lagi untuk tetap berada di tempat ini ah, lipstik...
Perbedaan
Tatacara Pembagian Warisan
Era
Sebelum Datangnya Islam dan Pada Masa Islam dan Dasar Hukum Pembagian Waris
Al-Qur’an dan Hadist
Disusun
sebagai tugas mata kuliah Fiqh Mawaris Dosen Pengampu Ainun yudhistira,
S.H.I., M.H.I.
Disusun Oleh:
1.
Nur Fitria
Primastuti ( 211-13-044 )
2.
M.Khoirul
Umam ( 211-13-045 )
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA
2014/2015
|
DAFTAR ISI
1. PENDAHULUAN
(LATAR BELAKANG)...............................................................
2. ISI............................................................................................................................
A.
Perkembangan Islam pada Era Sebelum Masuknya Islam..................................
B.
Perkembangan Islam pada Masa Islam Awal dan Menuju Kesempurnaan
Islam
3. PENUTUP
(KESIMPULAN).....................................................................................
4. DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................
BAB I
A. Latar
Belakang
Fiqh
mawaris adalah salah satu cabang dari hukum fiqh. Fiqh mawaris mengatur perihal
tata cara pewarisan harta pusaka dalam islam. Fiqh ini muncul sebagai jawaban
atas perkara-perkara waris yang terjadi dalam masyarakat, namun ternyata
sebelum kemunculan fiqh mawaris yang mendasarkan pada Qur’an ,Hadist dan
ijtihad , telah ada tata cara pembagian waris tersendiri di zaman jahiliyah, karena
pada era jahiliyah atau sebelum datangya islam corak hidupnya masih di pengaruhi
dengan sistem kesukuan maka tata cara pembagian harta warisan dan pusaka pada zaman tersebut juga sangat berbeda dengan zaman dimana islam masuk
dan mulai berkembang. sebelum datangnya islam (jahiliyah) orang-orang arab
sudah memiliki aturan dalam hal pewarisan namun peraturan hak waris hanya
diberikan kepada orang-orang dewasa yang kuat lagi bisa berperang, jadi
anak-anak dan perempuan sama sekali tidak berhak atas warisan, hal itu yang
menjadikan orang-orang jahiliyah mengubur hidup-hidup anak perempuannya karena
mereka malu memiliki anak perempuan tidak bisa berperang serta tidak berhak
mendapatkan warisan, dari adanya peristiwa tersebut Allah menurunkan nabi
Muhammad dan al-Qur’an sebagai petunjuk bagi orang-orang jahiliyah, setelah
wafatnya rosul hukum pewarisan diteruskan oleh para sahabat dan kemudian para
fuqoha.
Pada permasalahn tersebut kami berusaha kam
mencoba menganalisa aspek apa sajakah perbedaan
tatacara pembagian waris pada masa pra islam dan era islam ? Apa saja dasar hukum
yang dijadikan landasan dalam membagi waris pada masa islam ? Akan di bahas
pada bab selanjutnya.
BAB
II
A. Sejarah
Perkembangan Waris Pra Islam
Pada jaman jahiliyah yakni sebelum
datangnya islam, ahli waris yang berhak mendapatkan warisan hanya laki laki
saja, itupun hanya lelaki yang bisa
berperang, seperti yang di ungkapkan oleh Dr Moch Dja’far dalam Ensiklopedi
Tematis Dunia Islam.“ Yang boleh mewaris hanyalah laki-laki dewasa yang telah
mahir naik kuda dan memanggul senjata ke medan perang serta memboyong harta
ganimah (rampasan perang),’’ Kerabat yang berhak menerima waris pada jaman itu
adalh anak laki-laki,saudara laki-laki,paman, dan anak laki-laki paman.” Sedangkan
perempuan tidak mendapatkan warisan apapun, inilah yang menjadi salah satu
faktor dimana jaman dulu banyak di lakukan penguburan bayi perempuan hidup-hidup.
Struktur pemerintahan Zaman jahiliyah
masih di dominasi dengan sistem kesukuan, jadi harta dan pusaka yang di milki
oleh orang yang meninggal menjadi milik suku, sehingga seorang laki laki yang
bahkan bukan kerabatnya yang hanya terikat janji setia dalam satu suku lebih berhak mendapatkan warisan dari pada
perempuan yang sudah jelas kerabatnya.
Ada tiga syarat dan sebab untuk menerima dan
mendapatkan waris
a. Qarabah
atau pertalian kerabat
Kerabat ialah hubungan
nasab antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi karena disebabkan
kelahiran.
Namun adanya pertalian
kerabat saja tidak cukup, juga harus di sertai dengan kekuatan fisik.
Para ahli waris pada
zaman jahiliyah dari golongan kerabat terdiri atas :
1.
Anak laki-laki
2.
Saudara
laki-laki
3.
Paman
4.
Anak- anak yang
sudah dewasa
b. Muhalafah
atau adanya janji setia
Perjanjian akan memilki
kekuatan hukum bila kedua belah pihak telah berikrar.
Perjanjian tidak dapat
terealisasi apabila yang melakukan perjanjian adalah anak yang belum dewasa
apalagi kaum wanita. Akibat dari perjanjian tersebut adalah apabila ada salah
satu pihak yang kemudian meninggal duna maka pihak lain yang masih hidup berhak
memiliki harta peninggalan pihak yang sudah mati sebanyak 1/6 harta peninggalan
kemudian sisanya dibagikan ahli waris.
c. Tabany
atau adopsi
Seorang yang telah
mengambil anak laki-laki orang lain dan dipelihara kemudian dimasukkan dalam
keluarga yang menjadi tanggungannya dan menjadi bapak angkat terhadap anak itu
dengan status anak nasab.
Apabila bapak angkat
meninggal maka anak nasab berhak mendapatkan harta waris.
B.
Waris pada masa
islam Awal
Masuknya islam bukan berarti dunia kala itu serta
merta berubah menjadi sempurna. Meskipun masih di dominasi oleh kebiasaan
masyarakat jahiliyah, pengaruh pengaruh islam sedikit demi sedikit mulai masuk
kedalam peradaban kala itu.
Selain karena nasab,ada
tiga macam kriteria mandapat harta pusaka.Yakni,
a. Pengangkatan
anak
b. Hijrah
dari Makah ke Madinah
c. Persaudaraan
antara kaum muhajirin dan anshar
C. Waris
menuju kesempurnaan Islam
Kedatangan islam memberikan
keadilan salah satunya dalam pembagian waris,, kriteria pembagian waris sebelum
datangnya islam adalah karena
pengangkatan anak dan persaudaraan kaum muslimin.Tapi hal tersebut di
luruskan berdasarkan firman Allah :
“dan
orang-orang yang mempunyai hubungan darah sebagiannya adalah lebih berhak daripada
sebagian yang lain di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan
orang-orang muhajirin kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada
saudara-saudaramu..” ( Q.S. Al-Ahzab [33]:06 )
Pada masa jahiliyah yang mendapat harta
warisan hanya kepada mereka orang laki-laki dewasa yang kuat lagi mampu
berperang dengan mengesampingkan anak-anak dan perempuan kemudian dibatalkan
oleh firman Allah dalam surat An-Nisa : 07
“Bagi
orang laki-laki ada bagian dari harta peninggalan yang ditinggalkan oleh kedua
orang tuanya serta kerabatnya. Dan bagi perempuan ada bagian dari harta
peninggalan yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya baik sedikit maupun
banyak menurut bagian yang telah ditetapkan .“
Selain itu di zaman jahiliyah juga
berlaku bahwa berdasarkan janji setia seseorang dapat menerima warisan kemudian
di nasakh oleh firman Allah
“...orang yang
mempunyai prtalian kerbat itu sebagiannya lebih baik daripada sebagian yang
lain didalam kitab Allah. Sungguh Allah maha mengetahui segala sesuatu “
(Q.S. Al-anfal[08] : 75)
Mendapat waris berdasar adopsi juga
dibantah oleh firman Allah dalam Q.S. Al-Ahzab : 4&5
“Dan
tuhan tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Yang
demikian itu hanya perkataan dimulut saja sedang Allah itu mengatakan yang
sebenarnya dan menunjukan ke jalan yang benar. Panggillah mereka dengan nama
ayah-ayah mereka yang sebenarnya. Sebab yang demikian itu lebih adil disisi
Allah jika kamu tidak mengetahui ayahnya, maka panggillah mereka sebagai
memanggil saudara-saudaramu seagama dan muala-muala (orang-orang yang dibawah
pemeliharaanmu).”
D.
Sumber-sumber
hukum waris
Allah sudah menjelaskan cara pembagian
waris dalam al-Qur’an yang disebut furudu l-muqaddarah sebab turunya ayat
waris diceritakan dalam suatu riwayat bukhori dan muslim bahwa istri saad ibn
rabi’ datang dengan kedua anak
perempuannya kepada Rosulullah SAW. Kemudian berkata :”ya Rosulullah ini adalah kedua putri saad
ibn rabi’. Ayah mereka mati syahid di uhud dalam pasukanmu. Pamannya telah
mengambil seluruh hartanya dan tidak meninggalkan harta bagi mereka berdua.
Padahal kedua anak ini tidak dapat dinikahi kecuali dengan harta, maka
Rosulullah bersabda Allah akan memutuskan hal itu.
Berikut Dasar-dasar Hukum dalam
pembagian waris
1. Al-Qur’an
Q.SAnnisa[04]:07
“Bagi
orang laki-laki ada bagian dari harta peninggalan yang ditinggalkan oleh kedua
orang tuanya serta kerabatnya. Dan bagi perempuan ada bagian dari harta
peninggalan yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya baik sedikit maupun
banyak menurut bagian yang telah ditetapkan .“
Q.S Annisa [04]: 08
”Dan apabila sewaktu pembagian
itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta
itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”
Q.S Annisa [04]: 09
“ Dan hendaklah takut kepada
Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak
yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab
itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang benar.”
Q.S Annisa [04]: 10
“ Sesungguhnya orang-orang yang memakan
harta anak yatim secara lalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh
perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
Q.S Annisa [04]: 11
“ Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian
pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan
bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua
orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai
anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga;
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat
seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang
ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan
anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Q.S Annisa [04]: 12
“ Dan bagimu
(suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika
mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat
yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu
mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar
hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang
tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja),
Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi
jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah
dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah
menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan
Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Q.S Annisa [04]:13
“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan
dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah
memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang
mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar.”
Surat An-Nisa ayat 176
“ Mereka meminta fatwa kepadamu
(tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang
kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan
mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua
dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai
(seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika
saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari)
saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bagian seorang saudara laki-laki
sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini)
kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
2. Hadist
Selain dari al-Qur’an
ada juga dalam hadist nabi Muhammad yang
secara langsung mengatur tentang kewarisan, adapun hadistnya sebagai berkut :
a. Artimya : Ali berkat : bahwa Rasulullah telah
memutuskan mewaris saudara sekandung tetapi tidak kepada saudar sebapak ( H R
Tarmizi )
b. Artinya: Dari Amir bin syuiab dari bapaknya dari
kakeknya, bahwa nabi saw memutuskan bahwa diyat itu diwarisi ohli ahli – ahli
warisannya orang yang terbunuh menurut faroidh ( ketentuannya ) masing –
masing. ( H. R Imam yang lima kecuali Tarmizi )
c. Artinya : Nabi saw bersabda wanita itu dapat
memperoleh tiga macam harta benda, harta peninggalan budak yang telah dibebaskan,
harta peninggalan anak pungutnya dan harta peninggalan liannya ( H . R Abu Daud
)
BAB
III
Kesimpulan
Era sebelum datangnya islam sangat jelas
terjadi deskriminasi daslam pembagian waris. Kemudian Islam datang untuk
meluruskan kesalahan salah satunya dalam hal pewarisan.
Terdapat perbedaan cara pembagian waris pada
jaman jahiliyah dengan era setelah masuknya islam.
Berikut
perbedaanya :
Era
jahiliyah
|
Era
masuknya islam
|
1. Berpegang teguh pada tradisi pewarisan nenek
moyang
2. Hanya untuk laki laki yang kuat,bisa berperang
3. Hanya untuk Laki laki dewasa
4. Perempuan sama sekali tidak mendapatkan harta
warisan
5. Istri dapat dijadikan objek warisan
6. Lebih mengdepankan anak adopsi yang penting
laki-laki
|
1. Berpegang pada perintah Allah
2. Semua laki laki baikyang bisa berperang maupun
tidak
3. Laki laki baik sudah dewasa maupun belum dewasa
4. Perempuan berhak mendapat harta warisan ½ dari
laki-laki
5. Istri bisa di jadiakn subjek warisan
6. Lebih mengedepankan hubungan darah baik laki-laki
dan perempuan
|
Dasar
hukum waris ada tiga.Yakni
1. Al-quran
Q.S Annisa ayat 7-14 dan 175
2. Hadist
Daftar Pustaka
Belajar
mudah ilmu mawaris h.Hasbiyallaoh
Hukum
kewarisan islam oleh Drs. H. Muh. Muhibbin S,H., m.hum drs h Abdul Wahid S.H MA
Republika
http://ipinboy.blogspot.com/2011/12/hadis-hadis-tentang-warisan.html
asik..
BalasHapusmaksudnya....
Hapus